Ternate – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu pejabat yang diganti adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026, Robertthus Melchisedeck Tacoy ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggantikan Sufari. Sementara itu, Sufari mendapat promosi sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pergantian pimpinan tersebut.
“Benar, ada pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berdasarkan keputusan Jaksa Agung,” kata Matheos, Kamis (30/7).
Penunjukan Robertthus menambah daftar panjang rekam jejaknya di Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur, itu dikenal memiliki pengalaman di berbagai bidang, mulai dari penanganan perkara, intelijen, hingga jabatan manajerial di lingkungan Kejaksaan RI.
Karier Robertthus diawali saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Setelah itu, ia dipercaya mengemban sejumlah posisi strategis, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta.
Ia kemudian dipercaya menjadi Koordinator pada Direktorat C Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Kariernya terus berlanjut sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sebelum ditunjuk sebagai Kajati Maluku Utara, Robertthus menjabat Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Di lingkungan Korps Adhyaksa, Robertthus dikenal sebagai sosok yang tenang, santun, namun tegas dalam menjalankan tugas. Filosofi Latin Fortiter in re, suaviter in modo atau “kuat dalam tindakan, lembut dalam cara” kerap disematkan sebagai cerminan gaya kepemimpinannya.
Rotasi dan promosi jabatan yang dilakukan Jaksa Agung merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di seluruh Indonesia.


