Ternate – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (15/6).
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo mengatakan, penyerahan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Menurut Sudirjo, pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ternate berdasarkan Surat Nomor B-1355/Q.2.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial R.A.P. alias R (37) yang diduga melakukan tindak pidana KDRT dan kekerasan terhadap anak.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (2) subsider Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain buku nikah, barang yang diduga digunakan dalam tindak pidana, pakaian korban, helm, kursi makan, serta media penyimpanan digital berisi rekaman video keterangan korban pascakejadian.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Mardiana Joisangadji untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sudirjo mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini merupakan wujud sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dapat segera dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Polres Ternate dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ternate sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.
Polres Ternate, lanjut Sudirjo, akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, guna menjamin rasa aman serta pemenuhan hak-hak korban.


