Ternate — Polsek Ternate Selatan, Polres Ternate, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Selasa (23/12).
Pelapor sekaligus korban diketahui berinisial S.S. (46), seorang warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan. Sementara terlapor berinisial A. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang dialaminya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 02.10 WIT, di belakang rumah korban, Kelurahan Ngade, RT 006 RW 003, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Usai menerima laporan, personel Polsek Ternate Selatan langsung melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendata identitas pelapor, menerbitkan surat pengantar visum, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi.
Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati Sukur, melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang diterima pada Selasa dini hari di Polsek Ternate Selatan.
“Benar, telah diterima laporan pengaduan dari pelapor yang juga merupakan korban dugaan penganiayaan,” ujar Sudirjo.
Ia menjelaskan, dugaan penganiayaan bermula ketika korban menegur terlapor beserta rekan-rekannya yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras dan membuat keributan di sekitar rumah korban.
“Teguran tersebut diduga tidak diterima oleh terlapor, sehingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.
Sudirjo menambahkan, hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Terlapor berinisial A telah diamankan oleh Polsek Ternate Selatan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian.
Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta mempercayakan penanganan setiap permasalahan hukum kepada pihak kepolisian.



