Ternate – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate, gelar aksi demonstrasi di dua titik yakni Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Provinsi Maluku Utara (Malut), dalam rangka menuntut pembebasan terhadap 11 orang warga, Halmahera Timur (Haltim) yang di tahan oleh Polda Malut.
Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Ternate, Yusril Buang, dalam orasinya menegaskan bahwa penahan dan serta penetapan tersangka terhadap 11 warga Haltim, yang merupakan masyarakat adat Maba Sangaji oleh Polda Malut ini tidak berdasar.
“Kami menilai penahanan dan serta penetapan tersangka 11 warga Maba Sangaji, ini syarat dengan rekayasa yang sengaja dimainkan oleh pihak Polda Malut, demi mengamankan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak perusahan pertambangan, dalam hal ini PT. Position yang dengan sengaja menyerobot lahan masyarakat adat dimaksud,” pungkas Yusril.
Lanjut, Yusril, kriminalisasi warga yang melakukan aksi penolakan aktivitas penambangan nikel di Maba Sangaji, yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Malut, ini menandakan bahwa ada keberpihakan negara terhadap perusahaan tambang, yang notabene telah merusak ruang hidup masyarakat adat di Haltim.
“Olehnya itu kami meminta dengan tegas kepada pihak Polda dalam hal ini Kapolda Malut, agar sesegera mungkin membebaskan 11 warga Maba Sangaji, yang di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Dikarekan penahanan dan penetapan tersangka terhadap 11 warga ini, bagi kami tidak sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku di republik ini,” tegas Yusril.
Selain itu Kata, Yusril, HMI Cabang Ternate secara kelembagaan juga mengutuk keras terhadap tindakan kriminalisasi oleh negara melalui Polda Malut, dimana dengan terang-terangan berpihak kepada PT. Position, yang diketahui telah merusak tatanan kehidupan masyarakat adat Maba Sangaji, melalui aktivitas pertambangan dimaksud.
“Dalam aksi tersebut HMI Cabang Ternate, pun membawa sejumlah tuntutan diantaranya yakni;
1. Menuntut Polda Malut bebaskan 11 orang warga masyarakat adat Maba Sangaji tanpa syarat.
2. Cabut IUP di Haltim terutama IUP milik PT Position
3. Pecat Kapolda Malut
4. Pecat Kapolres Haltim
5. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan massa aksi
6. Tertibkan anggota Polri yang mengawal massa aksi
7. Desak DPRD Kabupaten Halmahera Timur, segera merumuskan dan mengesahkan Perda Adat.