Satgas PPKPT Unkahir Ternate Tangani 7 Kasus di Tahun 2024

Bagikan :

TERPOPULER

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

BACA JUGA

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Ternate – Universitas Khairun (Unkhair) Ternate melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkhair Ternate, melaporkan 7 kasus yang telah di tangani tahun 2024.

“Ada 7 kasus yang sudah dan sedang penanganan, terlebihnya di laporkan satu kasus telah di berikan sanksi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor) Unkahir melalui Surat Keputusan (SK),” ucap Ketua Satgas PPKPT Unkhair, Dr. Yumima Sinyo, S. Pd., M. Si, saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 dan Permendikbud Ristek no 55 tahun 2024, Jumat (08/11).

Kata Ketua Satgas, kasus dengan terlapor salah satu pengurus organisasi kemahasiswaan di fakultas ilmu Budaya dan satunya sementara diproses dengan kasusnya yang ada di prodi informatika.

“Yang paling menakutkan lagi satu kasus baru yang berasal dari kampus yang berbeda, dan kemarin saya ada periksa korbannya karena korbannya itu dari Unkhair, sementara terlapornya dari kampus Ummu,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut, lanjut Yumima, bahwa berdasarkan Permen 55 tahun 2024, salah satu pasal menjelaskan bahwa pelaku dan korban tersebut beda Universitas maka kedua Satgas Universitas saling sending.

“Saya cari pemula di permen 55, disitu juga tertulis bahwa ketika ada kasus yang terlapornya dari kampus lain dan pelapornya dari kampus Unkhair maka dua satgas ini harus saling sending, dan harusnya terlapor dari kampus lain itu yang harus mengeluarkan sanksi nya kepada pelaku,” jelasnya.

Ketua Satgas juga mengatakan, sementara kasus lainnya telah di selesaikan oleh pihak Satgas PPKPT Unkhair Ternate.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Besaran Retribusi PKL di Pasar Higenis...

Ternate - Berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 17, tahun 2008, Petugas pasar Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pasar Kota Ternate, melakukan penarikan retribusi terhadap...

Jokowi: Harga Pertamax-Pertalite Bisa Naik karena...

Jakarta - Presiden Jokowi menyebut ada kemungkinan harga bahan bakar (BBM) akan mengalami kenaikan imbas perang Israel-Hamas. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembukaan Rakernas Projo di Indonesia Arena,...

IKLAN

Satgas PPKPT Unkahir Ternate Tangani 7 Kasus di Tahun 2024

Ternate – Universitas Khairun (Unkhair) Ternate melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkhair Ternate, melaporkan 7 kasus yang telah di tangani tahun 2024.

“Ada 7 kasus yang sudah dan sedang penanganan, terlebihnya di laporkan satu kasus telah di berikan sanksi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor) Unkahir melalui Surat Keputusan (SK),” ucap Ketua Satgas PPKPT Unkhair, Dr. Yumima Sinyo, S. Pd., M. Si, saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 dan Permendikbud Ristek no 55 tahun 2024, Jumat (08/11).

Kata Ketua Satgas, kasus dengan terlapor salah satu pengurus organisasi kemahasiswaan di fakultas ilmu Budaya dan satunya sementara diproses dengan kasusnya yang ada di prodi informatika.

“Yang paling menakutkan lagi satu kasus baru yang berasal dari kampus yang berbeda, dan kemarin saya ada periksa korbannya karena korbannya itu dari Unkhair, sementara terlapornya dari kampus Ummu,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut, lanjut Yumima, bahwa berdasarkan Permen 55 tahun 2024, salah satu pasal menjelaskan bahwa pelaku dan korban tersebut beda Universitas maka kedua Satgas Universitas saling sending.

“Saya cari pemula di permen 55, disitu juga tertulis bahwa ketika ada kasus yang terlapornya dari kampus lain dan pelapornya dari kampus Unkhair maka dua satgas ini harus saling sending, dan harusnya terlapor dari kampus lain itu yang harus mengeluarkan sanksi nya kepada pelaku,” jelasnya.

Ketua Satgas juga mengatakan, sementara kasus lainnya telah di selesaikan oleh pihak Satgas PPKPT Unkhair Ternate.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Iklan

error: Content is protected !!