Ini Penjelasan Kabag Hukum Soal Putusan Sengketa Pilkades di PTUN Ambon

Bagikan :

TERPOPULER

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

BACA JUGA

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga Terganggu Sementara Selama Kunjungan Wapres di Kota Ternate

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda Lokal

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi Rakyat

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

Labuha – Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan, melalui Kabag Hukum Rusdi Hasan menjawab pemberitaan di salah satu media soal sikap pemerintah daerah terhadap putusan sengketa tata usaha negeri (PTUN) Ambon terkait surat putusan (SK) Kepala Desa yang menjadi objek sengketa.

Melalui rilis resmi yang diterima media ini, Jumat (26/10/2023) membenarkan perihal pemberitaan di media tersebut.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Halmahera Selatan, Rusdi Hasan bahwa, dalam amar putusan perkara pengadilan tata usaha negara Ambon nomor 20/G/2023/PTUN.ABN, tidak ada diktum yang secara spesifik memuat ketetapan atau perintah atau adanya keharusan untuk melantik penggugat.

Selain itu kata Rusdi, perlu dipahami bahwa objek gugatan yang diajukan yakni surat keputusan Bupati nomor 131 adalah surat keputusan tentang pelantikan yang bersifat kolektif yang didalamnya memuat Nama 60 cakades terpilih sehingga bila surat keputusan ini dicabut atau dibatalkan maka akan medeligitimasi posisi kepala desa terpilih lainnya yang tidak sedang berperkara d pengadilan TUN Ambon.

“Saya melihat putusan ini memiliki kecenderungan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non exacutable) sementara untuk perkara lainnya,Kami sedang melakukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi tata usaha Negara Manado,”tandasnya. ***

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang...

BERITA UTAMA

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis agar melakukan pembenahan, mengingat pelaksanaan kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Aliansi...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

REKOMENDASI

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga Terganggu Sementara Selama Kunjungan Wapres di Kota Ternate

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi Rakyat

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda Lokal

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak...

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga...

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

IKLAN

Ini Penjelasan Kabag Hukum Soal Putusan Sengketa Pilkades di PTUN Ambon

Labuha – Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan, melalui Kabag Hukum Rusdi Hasan menjawab pemberitaan di salah satu media soal sikap pemerintah daerah terhadap putusan sengketa tata usaha negeri (PTUN) Ambon terkait surat putusan (SK) Kepala Desa yang menjadi objek sengketa.

Melalui rilis resmi yang diterima media ini, Jumat (26/10/2023) membenarkan perihal pemberitaan di media tersebut.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Halmahera Selatan, Rusdi Hasan bahwa, dalam amar putusan perkara pengadilan tata usaha negara Ambon nomor 20/G/2023/PTUN.ABN, tidak ada diktum yang secara spesifik memuat ketetapan atau perintah atau adanya keharusan untuk melantik penggugat.

Selain itu kata Rusdi, perlu dipahami bahwa objek gugatan yang diajukan yakni surat keputusan Bupati nomor 131 adalah surat keputusan tentang pelantikan yang bersifat kolektif yang didalamnya memuat Nama 60 cakades terpilih sehingga bila surat keputusan ini dicabut atau dibatalkan maka akan medeligitimasi posisi kepala desa terpilih lainnya yang tidak sedang berperkara d pengadilan TUN Ambon.

“Saya melihat putusan ini memiliki kecenderungan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non exacutable) sementara untuk perkara lainnya,Kami sedang melakukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi tata usaha Negara Manado,”tandasnya. ***

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga...

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Iklan

error: Content is protected !!