Dinilai Gagal Membangun Jembatan Ake Tolemdi, HMI Soroti Kinerja BPJN Malut

Bagikan :

TERPOPULER

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

BACA JUGA

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Ternate – Rusaknya jembatan Ake Tolemdi pada ruas jalan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dibangun oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Malut tahun 2020 lalu, memantik perhatian serius oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate.

Formatur/Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Ternate, Muhdi Abd Rahman, kepada media ini Kamis (27/4), menyayangkan kerusakan yang terjadi pada jembatan jalan Ake Tolemdi di Wilayah Gane Timur, padahal jembatan tersebut belum lama dibangun oleh BPJN Malut, dimana pekerjaannya selesai di kerjakan pada tahun 2020 silam.

Menurut Muhdi, jika bersandar pada Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi, pada ketentuan umum dijelaskan definisi kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan, dan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi. Hal inilah yang terjadi pada bangunan jembatan jalan Ake Tolemdi Gane Timur.

[the_ad id=”3193″]

Kerusakan pada beton sebagaimana terlihat pada gambar ini sangatlah tragis dan cukup di sayangkan, apalagi usia jembatan baru berkisar 2 tahun. Secara umum (teknis pelaksanaan) kerusakan seperti itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya;

  • Mutu beton yang di syaratkan tidak terpenuhi, berdasakan Spesifikasi Umum Bina Marga lantai jembatan Beton fc 30 Mpa.
  • Dimensi atau ukuran tidak sesuai desain (Cek ketebalan Lantai jembatan, Tebal lantai Jembatan itu 20 cm).
  • Diamater dan jarak antar Tulangan (Cek Tulangan lantai yang digunakan), biasanya D12-200 untuk tulangan memanjang (tulangan bagi) dan D12-100 untuk tulangan melintang (tulangan utama) yang mungkin tidak terpenuhi.
  • Proses pengecoran mengabaikan Slump Test, Pemadatan saat pengecoran tidak maksimal sehingga terjadi rongga pada beton, atau pencampuran di mixer tidak maksimal sehingga sebagian bahan mengalami segregation.
  • Perawatan Beton (Curing) tidak dilaksanakan paska pengecoran.
  • Beton blm mencapai umur beton tapi sudah dilewati kendaran dan penyebab lainnya.

“Dalam aspek kegunaan, jalan jembatan yang digunakan oleh masyarakat atau pengemudi sangat beresiko karena kerusakan terdapat di tengah lajur lalulintas jembatan, tepatnya diatas plat injak jembatan yang dapat merambat hingga ke bagian lainnya, apabila ada daya tekan yang disebabkan oleh beban hidup secara terus menerus maka ini sangat mengancam keselamatan pengguna jalan,” terang Muhdi.

Olehnya itu Muhdi, meminta kepada pihak terkait agar mengevaluasi pihak konsultan supervisi, PPK dan kontraktor, terkait dengan kerusakan jembatan jalan tersebut. Sebab diduga pada aspek pelaksanaan pekerjaan, kerusakan seperti ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak PPK, maupun dari konsultan supervisi, hal ini bisa saja ada kaitannya dengan pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara maksimal.

“Terkait dengan kerusakan ini maka HMI Cabang Ternate, secara kelembagaan mendesak kepada penyedia jasa BPJN Malut, bersama PPK bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut, baik secara teknis pelaksanaan maupun regulasi, serta segera meninjau penyebab kerusakan dan melakukan langkah antisipasi, guna menghindari resiko kecelakaan pengguna dan atau pengendara jalan,” tegasnya.

Muhdi menambahkan, HMI sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai insan Akademis, Pencipta, Pengabdi yang Bernafaskan Islam dan bertanggungjawab (Tujuan HMI), tentu berkewajiban mengkritisi kinerja pemerintah termasuk kerusakan jembatan tersebut, sebagai bentuk tanggungjawab dengan landasan tinjauan dan pengalaman yang akademis.

Sambungnya sebagai mahasiswa lulusan Teknik/Arsitektur dan pernah mempelajari Teori Konstruksi dan Manajemen Proyek, memiliki kewajiban serta tanggungjawab moril sebagai insan akademis, untuk mengkritisi berbagai persoalan konstruksi pembangunan yang nantinya di nikmati oleh masyarakat.

Tidak lupa Formatur Ketum HMI Cabang Ternate ini, juga menghimbau kepada seluruh kader HMI Cabang Ternate, untuk tidak berdiam diri ketika melihat adanya kejanggalan pelaksanaan pembangunan infrastruktur fisik maupun non fisik, yang terjadi di negeri ini terkhusus nya di wilayah Provinsi Maluku Utara.

“sebab ini merupakan tugas dan kewajiban kita dalam mengawal serta mengawasi prospek pembangunan di daerah,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Besaran Retribusi PKL di Pasar Higenis...

Ternate - Berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 17, tahun 2008, Petugas pasar Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pasar Kota Ternate, melakukan penarikan retribusi terhadap...

Jokowi: Harga Pertamax-Pertalite Bisa Naik karena...

Jakarta - Presiden Jokowi menyebut ada kemungkinan harga bahan bakar (BBM) akan mengalami kenaikan imbas perang Israel-Hamas. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembukaan Rakernas Projo di Indonesia Arena,...

IKLAN

Dinilai Gagal Membangun Jembatan Ake Tolemdi, HMI Soroti Kinerja BPJN Malut

Ternate – Rusaknya jembatan Ake Tolemdi pada ruas jalan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dibangun oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Malut tahun 2020 lalu, memantik perhatian serius oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate.

Formatur/Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Ternate, Muhdi Abd Rahman, kepada media ini Kamis (27/4), menyayangkan kerusakan yang terjadi pada jembatan jalan Ake Tolemdi di Wilayah Gane Timur, padahal jembatan tersebut belum lama dibangun oleh BPJN Malut, dimana pekerjaannya selesai di kerjakan pada tahun 2020 silam.

Menurut Muhdi, jika bersandar pada Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi, pada ketentuan umum dijelaskan definisi kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan, dan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi. Hal inilah yang terjadi pada bangunan jembatan jalan Ake Tolemdi Gane Timur.

[the_ad id=”3193″]

Kerusakan pada beton sebagaimana terlihat pada gambar ini sangatlah tragis dan cukup di sayangkan, apalagi usia jembatan baru berkisar 2 tahun. Secara umum (teknis pelaksanaan) kerusakan seperti itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya;

  • Mutu beton yang di syaratkan tidak terpenuhi, berdasakan Spesifikasi Umum Bina Marga lantai jembatan Beton fc 30 Mpa.
  • Dimensi atau ukuran tidak sesuai desain (Cek ketebalan Lantai jembatan, Tebal lantai Jembatan itu 20 cm).
  • Diamater dan jarak antar Tulangan (Cek Tulangan lantai yang digunakan), biasanya D12-200 untuk tulangan memanjang (tulangan bagi) dan D12-100 untuk tulangan melintang (tulangan utama) yang mungkin tidak terpenuhi.
  • Proses pengecoran mengabaikan Slump Test, Pemadatan saat pengecoran tidak maksimal sehingga terjadi rongga pada beton, atau pencampuran di mixer tidak maksimal sehingga sebagian bahan mengalami segregation.
  • Perawatan Beton (Curing) tidak dilaksanakan paska pengecoran.
  • Beton blm mencapai umur beton tapi sudah dilewati kendaran dan penyebab lainnya.

“Dalam aspek kegunaan, jalan jembatan yang digunakan oleh masyarakat atau pengemudi sangat beresiko karena kerusakan terdapat di tengah lajur lalulintas jembatan, tepatnya diatas plat injak jembatan yang dapat merambat hingga ke bagian lainnya, apabila ada daya tekan yang disebabkan oleh beban hidup secara terus menerus maka ini sangat mengancam keselamatan pengguna jalan,” terang Muhdi.

Olehnya itu Muhdi, meminta kepada pihak terkait agar mengevaluasi pihak konsultan supervisi, PPK dan kontraktor, terkait dengan kerusakan jembatan jalan tersebut. Sebab diduga pada aspek pelaksanaan pekerjaan, kerusakan seperti ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak PPK, maupun dari konsultan supervisi, hal ini bisa saja ada kaitannya dengan pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara maksimal.

“Terkait dengan kerusakan ini maka HMI Cabang Ternate, secara kelembagaan mendesak kepada penyedia jasa BPJN Malut, bersama PPK bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut, baik secara teknis pelaksanaan maupun regulasi, serta segera meninjau penyebab kerusakan dan melakukan langkah antisipasi, guna menghindari resiko kecelakaan pengguna dan atau pengendara jalan,” tegasnya.

Muhdi menambahkan, HMI sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai insan Akademis, Pencipta, Pengabdi yang Bernafaskan Islam dan bertanggungjawab (Tujuan HMI), tentu berkewajiban mengkritisi kinerja pemerintah termasuk kerusakan jembatan tersebut, sebagai bentuk tanggungjawab dengan landasan tinjauan dan pengalaman yang akademis.

Sambungnya sebagai mahasiswa lulusan Teknik/Arsitektur dan pernah mempelajari Teori Konstruksi dan Manajemen Proyek, memiliki kewajiban serta tanggungjawab moril sebagai insan akademis, untuk mengkritisi berbagai persoalan konstruksi pembangunan yang nantinya di nikmati oleh masyarakat.

Tidak lupa Formatur Ketum HMI Cabang Ternate ini, juga menghimbau kepada seluruh kader HMI Cabang Ternate, untuk tidak berdiam diri ketika melihat adanya kejanggalan pelaksanaan pembangunan infrastruktur fisik maupun non fisik, yang terjadi di negeri ini terkhusus nya di wilayah Provinsi Maluku Utara.

“sebab ini merupakan tugas dan kewajiban kita dalam mengawal serta mengawasi prospek pembangunan di daerah,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Iklan

error: Content is protected !!