Direktur PSKD Minta PT. IWIP Tidak Boleh Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara

Bagikan :

TERPOPULER

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov...

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

BACA JUGA

Ketua Fraksi API Beri Apresiasi Atas Keberhasilan 100 Hari Kerja Sherly-Sarbin

Ternate - Ketua Fraksi Amanah Persatuan Indonesia (API) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamrud H. Wahab, memberi apresiasi atas...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode 2025-2029

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

Makayoa Kepulauan: Menimbang Ulang Kegagalan DOB

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah merilis hasil evaluasi yang mengejutkan, hanya 22 persen dari daerah otonomi baru (DOB) yang dianggap berhasil sejak...

Polres Ternate Gelar Deklarasi Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Ternate - Polres Ternate melalui Kasat Lantas AKP Farha, S.T.K., S.I.K., menggelar Deklarasi Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Putra Bahari Kota Ternate,...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Ternate – Pembentukan TPS Khusus sebagai perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara wajib untuk dilakukan, agar jaminan untuk dapat menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 bisa tersalurkan.

Namun kewajiban warga negara dalam memenuhi hak konstitusionalnya ini rupanya berbanding terbalik, dengan apa yang kemudian dilakukan pihak manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Hal-Teng), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana diketahui hingga saat ini perusahan pertambangan tersebut belum memberikan ijin, untuk dibentuknya tempat pemungutan suara khusus di area pertambangan, dengan pertimbangan issue safety/kawasan perusahaan dengan rutinitas operasional yang padat.

“Hal ini kemudian ditanggapi oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi (PSKD) Maluku Utara, Muhammad Hasan Basri, SH, MH.

[the_ad id=”3193”]

Hasan sapaan akrab Muhammad Hasan Basri, kepada media ini Minggu (16/4), menyampaikan bahwa alasan dari PT. IWIP tersebut tidak berdasar, sebab merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), secara eksplisit menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak, pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

“Oleh karena itu dengan tidak diberikannya ijin oleh PT. IWIP untuk pembentukan TPS khusus, ini dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 498 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu,” beber Hasan

Selain itu, kata Hasan, tindakan PT. IWIP juga secara konstitusional bertentangan dengan UUD NKRI 1945, karena Pemilu merupakan hajatan negara yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, sehingga apapun alasannya dan siapapun itu bahkan pemilik saham PT. IWIP sekalipun harus tunduk dengan perintah konstitusi, jika tidak maka monggo PT. IWIP silahkan angkat kaki dari bumi Pertiwi ini.

Hasan, yang juga merupakan alumni magister hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, tegas menyatakan polemik PT. IWIP harus segera diselesaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada bulan Juni 2023 nanti.

Ia menambahkan bahwa hal yang paling substantif dalam Pemilu adalah hak warga negara, untuk memilih sehingga itu tidak boleh dihilangkan. Olehnya itu perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah, penyelenggara pemilu, dan PT. IWIP, untuk berkordinasi agar para pekerja di PT. IWIP juga dapat menggunakan hak konstitusional pada pemilu tahun 2024 nanti.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

FKPK Gelar Aksi di Depan Ditreskrimsus Polda dan Kejati Malut

Ternate - Sejumlah massa aksi yang mengatas namakan Front Koalisi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Ditreskrimsus...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil INKAI Malut

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Makayoa Kepulauan: Menimbang Ulang Kegagalan DOB

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah merilis hasil evaluasi yang mengejutkan, hanya 22 persen dari daerah otonomi baru (DOB) yang dianggap berhasil sejak...

Ketua Fraksi API Beri Apresiasi Atas Keberhasilan 100 Hari Kerja Sherly-Sarbin

Ternate - Ketua Fraksi Amanah Persatuan Indonesia (API) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamrud H. Wahab, memberi apresiasi atas...

Polres Ternate Gelar Deklarasi Sekolah Pelopor...

Ternate - Polres Ternate melalui Kasat Lantas AKP Farha, S.T.K., S.I.K., menggelar Deklarasi Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Putra Bahari Kota Ternate,...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen...

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

IKLAN

Direktur PSKD Minta PT. IWIP Tidak Boleh Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara

Ternate – Pembentukan TPS Khusus sebagai perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara wajib untuk dilakukan, agar jaminan untuk dapat menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 bisa tersalurkan.

Namun kewajiban warga negara dalam memenuhi hak konstitusionalnya ini rupanya berbanding terbalik, dengan apa yang kemudian dilakukan pihak manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Hal-Teng), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana diketahui hingga saat ini perusahan pertambangan tersebut belum memberikan ijin, untuk dibentuknya tempat pemungutan suara khusus di area pertambangan, dengan pertimbangan issue safety/kawasan perusahaan dengan rutinitas operasional yang padat.

“Hal ini kemudian ditanggapi oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi (PSKD) Maluku Utara, Muhammad Hasan Basri, SH, MH.

[the_ad id=”3193”]

Hasan sapaan akrab Muhammad Hasan Basri, kepada media ini Minggu (16/4), menyampaikan bahwa alasan dari PT. IWIP tersebut tidak berdasar, sebab merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), secara eksplisit menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak, pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

“Oleh karena itu dengan tidak diberikannya ijin oleh PT. IWIP untuk pembentukan TPS khusus, ini dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 498 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu,” beber Hasan

Selain itu, kata Hasan, tindakan PT. IWIP juga secara konstitusional bertentangan dengan UUD NKRI 1945, karena Pemilu merupakan hajatan negara yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, sehingga apapun alasannya dan siapapun itu bahkan pemilik saham PT. IWIP sekalipun harus tunduk dengan perintah konstitusi, jika tidak maka monggo PT. IWIP silahkan angkat kaki dari bumi Pertiwi ini.

Hasan, yang juga merupakan alumni magister hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, tegas menyatakan polemik PT. IWIP harus segera diselesaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada bulan Juni 2023 nanti.

Ia menambahkan bahwa hal yang paling substantif dalam Pemilu adalah hak warga negara, untuk memilih sehingga itu tidak boleh dihilangkan. Olehnya itu perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah, penyelenggara pemilu, dan PT. IWIP, untuk berkordinasi agar para pekerja di PT. IWIP juga dapat menggunakan hak konstitusional pada pemilu tahun 2024 nanti.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen...

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov...

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Makayoa Kepulauan: Menimbang Ulang Kegagalan DOB

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah merilis hasil evaluasi yang mengejutkan, hanya 22 persen dari daerah otonomi baru (DOB) yang dianggap berhasil sejak...

FKPK Gelar Aksi di Depan Ditreskrimsus...

Ternate - Sejumlah massa aksi yang mengatas namakan Front Koalisi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Ditreskrimsus...

Iklan

error: Content is protected !!