Ternate – Berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 17, tahun 2008, Petugas pasar Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pasar Kota Ternate, melakukan penarikan retribusi terhadap pedagang higenis sebesar 12000 hingga 25000 ribu persatu pedagang. Hal ini di kemukakan oleh Kepala UPTD Pasar Kota Ternate Tengah, Guntur H. Doa AM.E, saat di temui awak media di ruang kerjanya, Kamis (06/4).
Menurut Guntur, berdasarkan perwali no 17, penarikan retribusi pedagang tergantung pada ukuran tempat pedagang yang dimilki, karena dihutung pemeter 2000 dikalikan 4 persegi. dan jumlah pedagang di pasar higenis sendiri sebanyak 300 lebih.
“Untuk penarikan retribusi pedagang di ambil per meter 2 ribu, di kali 4 persegi tempat, tetapi untuk retribusinya ini juga bervariasi ada yang bayar 8000, ada juga 10,000 bahkan ada yang mencapai 12000 dan 25000,” jelasnya.
Guntur juga mengatakan, khusus pedangan yang ada di seputaran pasar Higenis, saya di targetkan dalam sehari melakukan penyetoran di kas keuangan Disperindag Kota Ternate sebesar 750 ribu.
“Sementara untuk pedagang Barito ini juga tidak semua masuk pedagang tetap, jadi tidak bisa di data sepenuhnya, tapi untuk setoran ke Dinas selama sehari sebesar 750 ribu di pasar higenis dan untuk di Barito 700 ribu,” terangnya.