Begini Respon Kajati Malut Tentang Penanganan Penyalahgunaan Dana Desa

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Ternate – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari menegaskan, penanganan dugaan penyimpangan dana desa tidak dilakukan secara gegabah dengan langsung memproses kepala desa ke ranah pidana.

‎Menurut Jaksa dua bintang itu, Kejaksaan tetap mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap temuan dugaan penyimpangan terlebih dahulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian secara administratif.

‎”Prosedurnya, kita tidak serta-merta mempidanakan kepala desa. Kalau ada temuan, kita serahkan dulu ke APIP. Nanti APIP yang menyelesaikan. Kalau APIP tidak mampu menyelesaikan, barulah Kejaksaan mengambil alih penanganannya,” tegas Sufari, Senin (13/7).

‎Ia menepis anggapan bahwa Kejaksaan lamban dalam menangani persoalan Dana Desa. Menurutnya, setiap laporan maupun temuan tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap aparatur desa.

‎”Jangan sampai ada anggapan Kejaksaan tidak menangani atau lambat menangani Dana Desa. Semua ada prosedurnya dan kami bekerja sesuai aturan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan APIP menemukan adanya unsur tindak pidana dan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, maka Kejaksaan akan mengambil langkah penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum bagi pemerintah desa,” tandasnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Begini Respon Kajati Malut Tentang Penanganan Penyalahgunaan Dana Desa

Ternate – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari menegaskan, penanganan dugaan penyimpangan dana desa tidak dilakukan secara gegabah dengan langsung memproses kepala desa ke ranah pidana.

‎Menurut Jaksa dua bintang itu, Kejaksaan tetap mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap temuan dugaan penyimpangan terlebih dahulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian secara administratif.

‎”Prosedurnya, kita tidak serta-merta mempidanakan kepala desa. Kalau ada temuan, kita serahkan dulu ke APIP. Nanti APIP yang menyelesaikan. Kalau APIP tidak mampu menyelesaikan, barulah Kejaksaan mengambil alih penanganannya,” tegas Sufari, Senin (13/7).

‎Ia menepis anggapan bahwa Kejaksaan lamban dalam menangani persoalan Dana Desa. Menurutnya, setiap laporan maupun temuan tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap aparatur desa.

‎”Jangan sampai ada anggapan Kejaksaan tidak menangani atau lambat menangani Dana Desa. Semua ada prosedurnya dan kami bekerja sesuai aturan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan APIP menemukan adanya unsur tindak pidana dan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, maka Kejaksaan akan mengambil langkah penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum bagi pemerintah desa,” tandasnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan