Ternate – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan penggunaan dan penjualan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026, dalam pelaksanaan Operasi Lilin Kieraha 2025.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan ditindaklanjuti oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Maluku Utara beserta seluruh jajaran Polres tidak mengeluarkan izin apa pun terkait penjualan kembang api di wilayah Maluku Utara.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Polres Ternate melakukan razia penjualan kembang api di sejumlah titik di wilayah hukumnya sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Tahun Baru.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ipda Sudirjo, menyampaikan bahwa seluruh izin penjualan kembang api yang sebelumnya diterbitkan oleh Intelkam dibekukan sementara.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang diperbolehkan menjual kembang api secara resmi.
“Izin penjualan kembang api saat ini dibekukan sementara. Setelah masa pemulihan bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana selesai, barulah penjualan kembang api dapat dipertimbangkan kembali,” ujar Sudirjo, Minggu (28/12).
Selain itu, Kapolres Ternate juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi maupun euforia berlebihan saat malam pergantian tahun.
Masyarakat diajak mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan positif dan bermanfaat, seperti doa bersama serta penggalangan donasi bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh dan Sumatera.
“Mari kita isi malam Tahun Baru dengan kegiatan yang bermanfaat bagi sesama dan menghindari euforia berlebihan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya.
Polres Ternate berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara humanis guna mewujudkan perayaan Tahun Baru yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.



