Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Ternate – Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara (Malut), terhadap seorang mahasiswi pada beberapa bulan yang lalu, mendapat sorotan dari praktisi hukum Kota Ternate, Abdullah Adam, SH.M.H.

Alud sapaan akrab, Abdullah Adam, SH.,M.H. kepada media ini Senin (2/6), menyampaikan bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen ISDIK Kie Raha, terhadap seorang mahasiswi tersebut merupakan tindak pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Apapun alasannya tindakan Dosen tersebut, telah melanggar undang-undang tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Alud.

Menurut, Alud, dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh salah satu Dosen ISDIK Kie Raha ini, sudah sewajarnya mendapat sanksi hukum, apalagi yang dianiaya adalah seorang perempuan, dimana kita ketahui bersama bahwa hukum di negara ini, telah menempatkan kaum perempuan pada posisi istimewa dimata hukum itu sendiri, sehingga ada UU tersendiri tentang perempuan dan anak.

“Hal ini pihak kampus juga layak untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Dosen tersebut bila perlu sangsi pemecatan, meski kejadian penganiayaan tersebut terjadi diluar lingkungan kampus. Akan tetapi terduga pelaku merupakan Dosen aktif, sehingga demi menjaga nama baik lembaga maka pihak kampus wajib menindak tegas oknum dosen dimaksud,” pungkas Alud.

Lebih lanjut, Alud, menegaskan jika kita kita mengacu kepada UU No.02 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karir, Dan Penghasilan Dosen, yang di maksud dengan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Olehnya itu, jika tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum Dosen ISDIK Kie Raha ini, tidak ditanggapi secara serius oleh pihak institut maka ini patut untuk dipertanyakan, ada apa dan mengapa sehingga pihak kampus sengaja mendiamkan persoalan ini. Karena salah satu fungsi dari Pendidikan Tinggi adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup Alud.

Untuk diketahui dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum Dosen ISDIK Kie Raha Malut, terhadap seorang mahasiswi ini bermula dari persoalan Beasiswa bidik misi, dimana diduga oknum Dosen tersebut menahan ATM beasiswa milik mahasiswi tersebut, hingga terjadi percekcokan antara mereka, dan berakhir pada penganiayaan tersebut.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

IKLAN

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Ternate – Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara (Malut), terhadap seorang mahasiswi pada beberapa bulan yang lalu, mendapat sorotan dari praktisi hukum Kota Ternate, Abdullah Adam, SH.M.H.

Alud sapaan akrab, Abdullah Adam, SH.,M.H. kepada media ini Senin (2/6), menyampaikan bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen ISDIK Kie Raha, terhadap seorang mahasiswi tersebut merupakan tindak pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Apapun alasannya tindakan Dosen tersebut, telah melanggar undang-undang tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Alud.

Menurut, Alud, dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh salah satu Dosen ISDIK Kie Raha ini, sudah sewajarnya mendapat sanksi hukum, apalagi yang dianiaya adalah seorang perempuan, dimana kita ketahui bersama bahwa hukum di negara ini, telah menempatkan kaum perempuan pada posisi istimewa dimata hukum itu sendiri, sehingga ada UU tersendiri tentang perempuan dan anak.

“Hal ini pihak kampus juga layak untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Dosen tersebut bila perlu sangsi pemecatan, meski kejadian penganiayaan tersebut terjadi diluar lingkungan kampus. Akan tetapi terduga pelaku merupakan Dosen aktif, sehingga demi menjaga nama baik lembaga maka pihak kampus wajib menindak tegas oknum dosen dimaksud,” pungkas Alud.

Lebih lanjut, Alud, menegaskan jika kita kita mengacu kepada UU No.02 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karir, Dan Penghasilan Dosen, yang di maksud dengan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Olehnya itu, jika tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum Dosen ISDIK Kie Raha ini, tidak ditanggapi secara serius oleh pihak institut maka ini patut untuk dipertanyakan, ada apa dan mengapa sehingga pihak kampus sengaja mendiamkan persoalan ini. Karena salah satu fungsi dari Pendidikan Tinggi adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup Alud.

Untuk diketahui dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum Dosen ISDIK Kie Raha Malut, terhadap seorang mahasiswi ini bermula dari persoalan Beasiswa bidik misi, dimana diduga oknum Dosen tersebut menahan ATM beasiswa milik mahasiswi tersebut, hingga terjadi percekcokan antara mereka, dan berakhir pada penganiayaan tersebut.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests