Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ternate – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan Hubungan Industrial, atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mediator Hubungan Industrial, pada Disnakertrans Kota Ternate, Rusli N. Tawari, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Kamis, (22/5), mengaku dalam bulan Mei 2025 ini pihaknya telah menangani dua laporan terkait dengan persoalan PHI, dimana ini dilaporkan oleh dua orang karyawan, yang bekerja pada dua perusahan swasta yang berbeda.

“Dalam bulan ini (Mei) 2025 kami menerima dua laporan dari dua karyawan, terkait PHI dengan kasus berupa PHK secara sepihak, yang mana dua karyawan ini diantaranya yakni, Nurjani Usman, karyawan PT. KB Finansial Multi Finance Cabang Ternate (Kredit Plus) dan, Ali M. Saleh, karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance Cabang Ternate (jasa keuangan),” ujar Rusli.

Lanjut, Rusli, dari dua laporan ini untuk laporan, Nurjani, dari Kredit Plus sudah diselesaikan pada mediasi ke dua yang dilaksana hari ini, diruang mediasi lantai dua Disnakertrans Kota Ternate, dengan satu kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yakni pihak karyawan dan pihak perusahan, dalam hal ini Kredit Plus Kota Ternate.

“Jadi untuk laporan PHI dengan terlapor pihak perusahan Kredit Plus Cabang Ternate, ini sudah ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dalam hal ini pihak pelapor dan terlapor, yang mana terlapor yakni pihak Kredit Plus telah menyepakati untuk menyelesaikan hak pelapor, berupa uang pesangon dengan nilai Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), dengan masa kerja kurang lebih 6 tahun,” beber Rusli.

Rusli, menambahkan terkait dengan kesepakatan pemenuhan hak karyawan yang di PHK tersebut, pihaknya meminta agar pihak terlapor segera menyelesaikan dalam waktu dekat, paling lambat Senin atau Rabu pekan depan dan pihak terlapor telah mengiakan permintaan dimaksud.

Sementara itu untuk laporan PHI dari karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance Cabang Ternate, kata Rusli, sementara dalam proses mediasi dengan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan, guna dijadikan dasar untuk proses mediasi nantinya.

“Untuk laporan PHI dari karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance, sudah dimintai keterangan kedua belah pihak sebagai proses awal menuju mediasi pertama, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang,” pungkas Rusli.

Rusli, berharap dalam tahapan mediasi nanti berjalan dengan lancar, dan dapat menghasilkan sebuah kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, sebagaimana yang telah terjadi pada mediasi PHI antara karyawan dan pihak Kredit Plus saat ini.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan Hubungan Industrial, atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mediator Hubungan Industrial, pada Disnakertrans Kota Ternate, Rusli N. Tawari, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Kamis, (22/5), mengaku dalam bulan Mei 2025 ini pihaknya telah menangani dua laporan terkait dengan persoalan PHI, dimana ini dilaporkan oleh dua orang karyawan, yang bekerja pada dua perusahan swasta yang berbeda.

“Dalam bulan ini (Mei) 2025 kami menerima dua laporan dari dua karyawan, terkait PHI dengan kasus berupa PHK secara sepihak, yang mana dua karyawan ini diantaranya yakni, Nurjani Usman, karyawan PT. KB Finansial Multi Finance Cabang Ternate (Kredit Plus) dan, Ali M. Saleh, karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance Cabang Ternate (jasa keuangan),” ujar Rusli.

Lanjut, Rusli, dari dua laporan ini untuk laporan, Nurjani, dari Kredit Plus sudah diselesaikan pada mediasi ke dua yang dilaksana hari ini, diruang mediasi lantai dua Disnakertrans Kota Ternate, dengan satu kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yakni pihak karyawan dan pihak perusahan, dalam hal ini Kredit Plus Kota Ternate.

“Jadi untuk laporan PHI dengan terlapor pihak perusahan Kredit Plus Cabang Ternate, ini sudah ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dalam hal ini pihak pelapor dan terlapor, yang mana terlapor yakni pihak Kredit Plus telah menyepakati untuk menyelesaikan hak pelapor, berupa uang pesangon dengan nilai Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), dengan masa kerja kurang lebih 6 tahun,” beber Rusli.

Rusli, menambahkan terkait dengan kesepakatan pemenuhan hak karyawan yang di PHK tersebut, pihaknya meminta agar pihak terlapor segera menyelesaikan dalam waktu dekat, paling lambat Senin atau Rabu pekan depan dan pihak terlapor telah mengiakan permintaan dimaksud.

Sementara itu untuk laporan PHI dari karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance Cabang Ternate, kata Rusli, sementara dalam proses mediasi dengan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan, guna dijadikan dasar untuk proses mediasi nantinya.

“Untuk laporan PHI dari karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance, sudah dimintai keterangan kedua belah pihak sebagai proses awal menuju mediasi pertama, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang,” pungkas Rusli.

Rusli, berharap dalam tahapan mediasi nanti berjalan dengan lancar, dan dapat menghasilkan sebuah kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, sebagaimana yang telah terjadi pada mediasi PHI antara karyawan dan pihak Kredit Plus saat ini.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan...

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Iklan

error: Content is protected !!