Ternate – Kebijakan Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, diawal pemerintahannya, telah menuai banyak kritikan pedas dari berbagai kalangan, terutama para akademisi serta praktisi. Hal ini dikarenakan kebijakan yang diambil oleh sang Gubernur cantik ini, bak logika terbalik.
Diketahui salah satu kebijakan yang menjadi pembahasan hangat di publik Malut saat ini, yakni penujukan, Abjan Sofyan, selaku ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Malut, yang mana kebijakan ini telah menuai banyak kritikan pedas dari berbagai kalangan.
Kebijakan tersebut dikritisi sebagai bentuk protes atas ketidak hati-hatian sang Gubernur cantik, dalam menunjuk dan atau mengangkat pejabat Pemprov, sebagaimana menunjuk, Abjan Sofyan, yang notabene diketahui pernah terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hingga menguras APBD Halmahera Barat dengan nilai yang cukup fantastis.
Terlepas dari penunjukan, Abjan Sofyan selaku Ketua TPPD Malut, ada satu hal menarik yang patut dibahas yakni rencana Gubernur Malut, untuk melakukan bersih-bersih pejabat birokrasi di Pemprov Malut. Dimana Gubernur, dengan tegas menyampaikan akan meminta data dari KPK RI, guna menjadikan dasar untuk mengevaluasi pejabat yang bermasalah.
“inilah yang disebut dengan “Logika terbalik”. Dimana di satu sisi Gubernur menunjuk mantan Nara Pidana Tipikor, untuk menduduki posisi strategis di Pemprov Malut, sementara dilain sisi Gubernur meminta KPK RI memberikan data pejabat Pemprov Malut, yang bermasalah untuk di nonjob kan.