Tentang Iuran Pengembangan Institut, Ini Penjelasan Rektor Unkhair

Bagikan :

TERPOPULER

GM ASDP Cabang Ternate Berlakukan Jembatan...

Ternate - General Manager (GM) PT ASDP Cabang Ternate, Handoyo Priyanto, menagaskan, pemberlakuan jembatan timbang dan tiket alat berat sejak tahun 2024. General Manager PT...

BACA JUGA

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda Lokal

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Dirut PT WKM: PT Position Nyolong Nikel di Lahan Kami

Jakarta — Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko menegaskan bahwa PT Position telah melakukan pencurian tambang nikel di...

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Ternate – Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, jelaskan pemberlakuan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang batas maksimal biaya kuliah di seluruh PTN, serta tarif Iuran Pengembangan Institusi atau IPI.

IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia yang menerapkannya. Besaran IPI bervariasi di setiap PTN dan program studi.

“Terkadang kita sendiri tidak membaca aturanya, kalau aturan Permendikbudristek no 2 tahun 2024 itu ada point yang menyatakan disitu bahwa ada yang bisa cicil, dari kata bisa itu membuat dua hak, yaitu hak mahasiswa untuk mengajukan, dan hak Rektor/pimpinan untuk menetapkan,” sebut Rektor, dalam sambutannya pada kegiatan serah Terima jabatan Wakil Dekan III, Fakultas Kedokteran Unkhair Ternate. Jumat (23/08).

Rektor menegaskan, bahwa selama mahasiswa baru dengan orang tua tidak melaporkan maka sebagai Rektor pun tidak bisa berbuat apa-apa,

“Yang berhak melaporkan itu orang tua dan mahasiswa baru, jadi jangan salah melapor. mungkin mereka tidak tahu saja,” ujar Rektor.

M. Ridha juga menyampaikan kepada Wakil Rektor III dan pejabat Unkhair lainnya, agar memahami dengan betul aturannya, agar memberikan penjelasan kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa baru.

“Saya sebagai Rektor pun mau bilang tidak bisa cicil pun tidak akan menggugurkan aturan tersebut, karena level pernyataan saya itu level di bawah secara struktur hukum, yang tidak mungkin membatalkan permendikbudristek,” kata Rektor.

“Nah, ini ketidakpahaman kita semua dan ini sebenarnya kita perlu komunikasi. Intinya, kita perlu kerja sama, kita perlu saling memberikan informasi, dan kita perlu membaca aturanya, sebelum kita menyelesaikan sesuatu keluar,” saran Rektor Unkhair.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar...

BERITA UTAMA

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis agar melakukan pembenahan, mengingat pelaksanaan kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Aliansi...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

REKOMENDASI

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

Dirut PT WKM: PT Position Nyolong Nikel di Lahan Kami

Jakarta — Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko menegaskan bahwa PT Position telah melakukan pencurian tambang nikel di...

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda Lokal

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Dirut PT WKM: PT Position Nyolong...

Jakarta — Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko menegaskan bahwa PT Position telah melakukan pencurian tambang nikel di...

Cuaca Buruk, KSOP Kelas II Ternate...

Ternate - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate berhentikan sementara waktu pelayanan dan keberangkatan kapal dan penumpang. Hal ini disebabkan karena...

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

IKLAN

Tentang Iuran Pengembangan Institut, Ini Penjelasan Rektor Unkhair

Ternate – Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, jelaskan pemberlakuan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang batas maksimal biaya kuliah di seluruh PTN, serta tarif Iuran Pengembangan Institusi atau IPI.

IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia yang menerapkannya. Besaran IPI bervariasi di setiap PTN dan program studi.

“Terkadang kita sendiri tidak membaca aturanya, kalau aturan Permendikbudristek no 2 tahun 2024 itu ada point yang menyatakan disitu bahwa ada yang bisa cicil, dari kata bisa itu membuat dua hak, yaitu hak mahasiswa untuk mengajukan, dan hak Rektor/pimpinan untuk menetapkan,” sebut Rektor, dalam sambutannya pada kegiatan serah Terima jabatan Wakil Dekan III, Fakultas Kedokteran Unkhair Ternate. Jumat (23/08).

Rektor menegaskan, bahwa selama mahasiswa baru dengan orang tua tidak melaporkan maka sebagai Rektor pun tidak bisa berbuat apa-apa,

“Yang berhak melaporkan itu orang tua dan mahasiswa baru, jadi jangan salah melapor. mungkin mereka tidak tahu saja,” ujar Rektor.

M. Ridha juga menyampaikan kepada Wakil Rektor III dan pejabat Unkhair lainnya, agar memahami dengan betul aturannya, agar memberikan penjelasan kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa baru.

“Saya sebagai Rektor pun mau bilang tidak bisa cicil pun tidak akan menggugurkan aturan tersebut, karena level pernyataan saya itu level di bawah secara struktur hukum, yang tidak mungkin membatalkan permendikbudristek,” kata Rektor.

“Nah, ini ketidakpahaman kita semua dan ini sebenarnya kita perlu komunikasi. Intinya, kita perlu kerja sama, kita perlu saling memberikan informasi, dan kita perlu membaca aturanya, sebelum kita menyelesaikan sesuatu keluar,” saran Rektor Unkhair.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak...

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

Dirut PT WKM: PT Position Nyolong...

Jakarta — Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko menegaskan bahwa PT Position telah melakukan pencurian tambang nikel di...

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Iklan

error: Content is protected !!