Ternate – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang digelar diruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menghadirkan puluhan saksi dari pihak Pemprov maupun pihak swasta.
Pantauan media ini, Rabu (31/7), dari puluhan saksi yang dihadirkan dalam kasus Tipikor dengan terdakwa mantan Gubernur Malut AGK tersebut, salah satu di antaranya yakni Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Suryanto Andili.
Suryanto, dalam kesaksiannya dicecar puluhan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), terkait dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga terjadi praktek gratifikasi dan atau penyuapan, dimana praktek melawan hukum ini dilakukan oleh AGK dan Muhaimin Sayarif (Ucu).
Selain AGK dan Ucu, Kadis ESDM Malut ini juga menyebut nama salah satu menantu Presiden RI, yakni Wali Kota Medan, Bobi Nasution. Dimana Bobi disebut pernah bertemu dengan AGK dalam hal pengurusan investasi.
Suryanto, bilang pada saat itu dirinya bersama AGK dan sejumlah kerabatnya bertemu dengan Wali Kota Medan, barulah diketahui bahwa istilah “blok ini milik Medan” merupakan istilah yang menunjukkan bahwa wilayah pertambangan tersebut adalah milik Wali Kota Medan, Bobi Nasution, yang juga merupakan menantu orang nomor satu di republik ini.