Ternate – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, berhasil mengamankan 40 kantong minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Senin, 1 Juli 2024 kemarin sekitar pukul 15.30 WIT.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan, kepada media ini Selasa (2/7), membenarkan adanya penyitaan minuman keras, di wilayah hukum Polsek Ternate Selatan pada Senin kemarin oleh anggotanya.
AKP Guntur, menjelaskan kronologis hingga terjadi penyitaan miras jenis Cap Tikus tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang mana laporan atau pengaduan masyarakat itu diterima langsung oleh Opsnal Polsek Ternate Selatan, Aipda N. Buchari.
Sambungnya, menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Aipda N. Buchari, langsung bergerak cepat dan melaksanakan lidik, sehingga dari hasil lidik tersebut pihaknya menemukan barang bukti berupa miras jenis Cap Tikus sebanyak 40 kantong yang di isi dalam 2 dos Aqua.
Setelah ditemukannya 2 dos Aqua yang berisikan 40 kantong miras, dengan rincian masing-masing 20 kantong miras per dos Aqua tersebut, kemudian miras jenis Cap Tikus itupun di bawan ke Mako Polsek Ternate Selatan, dan di amankan sebagai barang bukti.
“Dengan ditemukannya miras jenis Cap Tikus ini, Kapolsek Ternate Selatan pun menghimbau agar masyarakat khususnya warga Kec. Ternate Selatan, agar tidak lagi melakukan hal-hal yang melanggar hukum, terutama menjalankan bisnis haram seperti miras, Narkoba dan sejenisnya, yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri dan generasi sekitar,” tutupnya.