Beranda News Upah Kerja Belum Dibayar, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Upah Kerja Belum Dibayar, Praktisi Hukum Angkat Bicara

0
501

Praktis Hukum, Agus R. Tampilang

Ternate – Praktisi Hukum, Agus R. Tampilang, angkat bicara terkait upah kerja para pekerja proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1, Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang hingga saat ini belum dilunasi oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Mandiri.

Agus, kepada media ini Minggu, (12/5), menjelaskan bahwa yang namanya upah kerja, sudah tentu ada perjanjian dalam setiap pekerjaan, baik perjanjian tersebut secara lisan maupun tertulis, sehingga pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk membayar upah kerja apabila pekerja sudah selesai melaksanakan pekerjaannya.

Menurut dia, jika pekerjaan sudah selesai kemudian upah tidak dibayar, maka otomatis hasil dari pekerjaan tersebut akan terhambat.

“karena para pekerja sudah pasti melakukan pemalangan dan lain sebagainya,” beber Agus.

Olehnya itu Agus, meminta kepada pihak rekanan dalam hal ini CV. Tiga Putra Mandiri, segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi hak-hak pekerja tersebut, jika tidak maka ini bisa digugat secara perdata, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Perdata pada pasal 1965.

Selain itu ia juga menyarankan kepada pekerja agar membuat laporan resmi ke pihak yang berwajib, apabila pihak rekanan tidak beritikad baik untuk melakukan pelunasan upah kerja dimaksud.

“sebab ini sudah cukup lama sehingga terkesan pihak rekanan acu tak acu soal upah kerja ini,” pungkasnya.

Menurut Agus, laporan resmi ke pihak berwajib ini harus dan wajib dilakukan oleh pihak pekerja, sehingga dapat ditemukan titik terang terkait persoalan tersebut, apakah pihak rekanan yang lalai ataukah pihak pekerja yang keliru dalam hal pembayaran upah kerja dimaksud.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung SMA Negeri 1, Taliabu Utara ini, dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Mandiri sebagai pihak pemenang tender, melalui anggaran APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2021, dengan anggaran senilai Rp. 2.057.496.000,-.

Dan pada proyek tersebut diatas diketahui telah menyisakan utang berupa upah kerja, para pekerja proyek senilai 120 juta rupiah yang belum dibayar oleh pihak rekanan yakni Viko, selaku pemilik CV. Tiga Putra Mandiri yang memenangkan tender tersebut.

TIDAK ADA KOMENTAR