Free Porn
xbporn

Pendaftaran Nikah Bagi Calon Pengantin di Kota Ternate Wajib Lampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba

Bagikan :

TERPOPULER

Banjir Bandang Rua Ternate, Harita Nickel...

Ternate - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan,...

BACA JUGA

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Ternate – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Ternate, Salmin Abd Kadir, tegaskan pernikahan di Kota Ternate wajib di buktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SK-BN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketegasan sekaligus perintah ini di tujukan secara langsung kepada para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota Ternate.

Hal ini di sampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Salmin Abd Kadir, saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (17/01).

Kata Salmin, pihak nya tegas melarang para Kepala-kepala KUA jangan memproses pendaftaran nikah, selagi tidak melampirkan surat bebas narkoba, baik surat bebas narkoba bagi calon pengantin pria dan wanita.

“Kepada seluruh Kepala-Kepala KUA Kota Ternate saya larang jika ada calon pengantin baru baik pengantin pria dan wanita yang mengurus nikahnya dan tidak membawa keterangan bebas narkoba maka jangan di proses pernikahannya, dan ini wajib harus di buat,” tegasnya.

Salmin bilang, memang selama ini tidak di berlakukan tetapi saat ini pertegas untuk Kepala-Kepala KUA agar mengurus pendaftaran nikah harus di buktikan dengan keterangan bebas narkoba.

“Ini juga bertujuan untuk membangun generasi yang berkualitas dan menuju generasi emas kedepannya, maka harus kita memulainya di saat-saat ini, dan juga kedepan ketika memiliki anak juga tidak stunting, biarpun hal itu juga tergantung dari nilai gizinya, tapi kan kalau orang tua telah menggunakan narkoba atau lainya kan bagaimana mau anaknya bergizi,” terangnya.

Kata Dia, hal ini akan secepatnya pihak Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Ternate melakukan MoU dengan BNNP agar kepala-kepala KUA bisa menjalankan proses itu.

“Jadi kalau para pengantin tidak ada surat bebas narkoba maka para kepala-kepala KUA jangan memproses pernikahannya, ini perintah. Tapi nanti kita MoU dulu dengan BNNP baru bisa jalan,” tutupnya

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia...

KOMPAS.com – Klasemen peringkat ketiga terbaik Piala Asia 2023 menempatkan timnas Indonesia di posisi kedua di bawah Bahrain. Bahrain masih bercokol di urutan pertama klasemen...

IKLAN

Pendaftaran Nikah Bagi Calon Pengantin di Kota Ternate Wajib Lampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba

Ternate – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Ternate, Salmin Abd Kadir, tegaskan pernikahan di Kota Ternate wajib di buktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SK-BN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketegasan sekaligus perintah ini di tujukan secara langsung kepada para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota Ternate.

Hal ini di sampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Salmin Abd Kadir, saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (17/01).

Kata Salmin, pihak nya tegas melarang para Kepala-kepala KUA jangan memproses pendaftaran nikah, selagi tidak melampirkan surat bebas narkoba, baik surat bebas narkoba bagi calon pengantin pria dan wanita.

“Kepada seluruh Kepala-Kepala KUA Kota Ternate saya larang jika ada calon pengantin baru baik pengantin pria dan wanita yang mengurus nikahnya dan tidak membawa keterangan bebas narkoba maka jangan di proses pernikahannya, dan ini wajib harus di buat,” tegasnya.

Salmin bilang, memang selama ini tidak di berlakukan tetapi saat ini pertegas untuk Kepala-Kepala KUA agar mengurus pendaftaran nikah harus di buktikan dengan keterangan bebas narkoba.

“Ini juga bertujuan untuk membangun generasi yang berkualitas dan menuju generasi emas kedepannya, maka harus kita memulainya di saat-saat ini, dan juga kedepan ketika memiliki anak juga tidak stunting, biarpun hal itu juga tergantung dari nilai gizinya, tapi kan kalau orang tua telah menggunakan narkoba atau lainya kan bagaimana mau anaknya bergizi,” terangnya.

Kata Dia, hal ini akan secepatnya pihak Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Ternate melakukan MoU dengan BNNP agar kepala-kepala KUA bisa menjalankan proses itu.

“Jadi kalau para pengantin tidak ada surat bebas narkoba maka para kepala-kepala KUA jangan memproses pernikahannya, ini perintah. Tapi nanti kita MoU dulu dengan BNNP baru bisa jalan,” tutupnya

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Iklan

error: Content is protected !!