Ternate – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Ternate, Salmin Abd Kadir, tegaskan pernikahan di Kota Ternate wajib di buktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SK-BN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ketegasan sekaligus perintah ini di tujukan secara langsung kepada para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota Ternate.
Hal ini di sampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Salmin Abd Kadir, saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (17/01).
Kata Salmin, pihak nya tegas melarang para Kepala-kepala KUA jangan memproses pendaftaran nikah, selagi tidak melampirkan surat bebas narkoba, baik surat bebas narkoba bagi calon pengantin pria dan wanita.
“Kepada seluruh Kepala-Kepala KUA Kota Ternate saya larang jika ada calon pengantin baru baik pengantin pria dan wanita yang mengurus nikahnya dan tidak membawa keterangan bebas narkoba maka jangan di proses pernikahannya, dan ini wajib harus di buat,” tegasnya.
Salmin bilang, memang selama ini tidak di berlakukan tetapi saat ini pertegas untuk Kepala-Kepala KUA agar mengurus pendaftaran nikah harus di buktikan dengan keterangan bebas narkoba.
“Ini juga bertujuan untuk membangun generasi yang berkualitas dan menuju generasi emas kedepannya, maka harus kita memulainya di saat-saat ini, dan juga kedepan ketika memiliki anak juga tidak stunting, biarpun hal itu juga tergantung dari nilai gizinya, tapi kan kalau orang tua telah menggunakan narkoba atau lainya kan bagaimana mau anaknya bergizi,” terangnya.
Kata Dia, hal ini akan secepatnya pihak Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Ternate melakukan MoU dengan BNNP agar kepala-kepala KUA bisa menjalankan proses itu.
“Jadi kalau para pengantin tidak ada surat bebas narkoba maka para kepala-kepala KUA jangan memproses pernikahannya, ini perintah. Tapi nanti kita MoU dulu dengan BNNP baru bisa jalan,” tutupnya