Kuasa Hukum Kemenag Malut Minta Alan Ilyas Buktikan Pernyataanya Dengan Data

0
1019
Kuasa Hukum Kemenag Malut, Julkifli L. Ali, SH., MH

Ternate – Kuasa Hukum Kementrian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) Julkifli L. Ali, SH, MH. pada awak media, Rabu (22/11) dengan tegas meminta Saudara Alan Ilyas agar segera membuktikan pernyataanya pada saat aksi Demonstrasi di tanggal (20/11) kemarin, terkait dengan tuduhan, dugaan indikasi korupsi atas alokasi Dana Forum Kerukunan Ummat Beragama FKUB tahun 2022-2023. Dugaan Korupsi pengadaan mobiler KUA kecamatan bacan barat dan kecamatan pulau joronga tahun anggran 2022. Dan dugaan indikasi pemotongan alokasi dana Tunjangan Kerja (Tukin) para guru dan pegawai.

“Saya menduga pernyataan kordinator (LPP-Tipikor) Alan ilyas pada saat Aksi Demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun pernyataan di beberapa media online tertanggal 20 November 2023 merupakan pernyataan tidak mendasar,” ujarnya

Oleh karena itu lanjut Julkifli, saya meminta kepada Alan Ilyas untuk membuktikan dan menyerahkan bukti-bukti atas pernyataannya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam waktu 1×24 jam setelah berita ini diterbitkan atau diketahui. Apabila tidak menyerahkan bukti-bukti terkait maka kami akan mengambil langkah hukum.

“Saudara Alan Ilyas harus membuktikan pernyataanya pada saat aksi demonstrasi maupun pernyataanya di media online, termasuk selebaran yang di sebarkan pada saat aksi kemarin,” tegasnya

Kuasa Hukum Kemenag ini bilang, kalau misalkan, apa yang dia (Alan Ilyas) nyatakan itu tidak benar maka kami akan mengambil langkah hukum, karena sekalipun itu kebebasan menyampaikan pendapat, tapi prosedurnya tidak seperti itu, justru apa yang di sampaikan itu seakan menyerang orang tanpa dasar, apa lagi ini menyebutkan nama orang.

“Oleh karena itu kami tantang apa yang dia sampaikan di depan kejaksaan itu, harus di buktikan,” tandasnya. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here