KPU Tetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin Capres-Cawapres 2024

Bagikan :

TERPOPULER

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan...

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

BACA JUGA

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan Puluhan Kantong Miras di KMP Ferry Tuna

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama 6 Bulan

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menghelat rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga dalam Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (13/11/2023).

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.

Esok hari, KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut.

Sebelumnya, KPU menyebut bahwa tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

“Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

“Sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres,” kata dia.

Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.

Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q.

Dari bunyi semula “… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi “… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Meski menjadi polemik, putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.

Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran yang notabene keponakan Anwar dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

(Vitorio Mantalean, Ihsanuddin)

Sumber : kompas.com

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan,...

BERITA UTAMA

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

REKOMENDASI

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan Puluhan Kantong Miras di KMP Ferry Tuna

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama 6 Bulan

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate...

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

LMND Malut Desak Kemensos Tinjau Kembali...

Sofifi - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara nilai Program Sekolah Rakyat tahun 2025 yang di gagas Kementerian Sosial (Kemensos)...

IKLAN

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin Capres-Cawapres 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menghelat rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga dalam Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (13/11/2023).

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.

Esok hari, KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut.

Sebelumnya, KPU menyebut bahwa tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

“Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

“Sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres,” kata dia.

Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.

Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q.

Dari bunyi semula “… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi “… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Meski menjadi polemik, putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.

Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran yang notabene keponakan Anwar dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

(Vitorio Mantalean, Ihsanuddin)

Sumber : kompas.com

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan...

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate...

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Iklan

error: Content is protected !!