Free Porn
xbporn

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin Capres-Cawapres 2024

Bagikan :

TERPOPULER

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas...

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

BACA JUGA

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas Inpari Kepada Kelompok Tani

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan 28 Pemuda Asli Halsel Lulusan Berkualitas

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat Melaut

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menghelat rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga dalam Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (13/11/2023).

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.

Esok hari, KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut.

Sebelumnya, KPU menyebut bahwa tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

“Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

“Sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres,” kata dia.

Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.

Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q.

Dari bunyi semula “… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi “… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Meski menjadi polemik, putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.

Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran yang notabene keponakan Anwar dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

(Vitorio Mantalean, Ihsanuddin)

Sumber : kompas.com

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat Melaut

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas Inpari Kepada Kelompok Tani

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan 28 Pemuda Asli Halsel Lulusan Berkualitas

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia...

KOMPAS.com – Klasemen peringkat ketiga terbaik Piala Asia 2023 menempatkan timnas Indonesia di posisi kedua di bawah Bahrain. Bahrain masih bercokol di urutan pertama klasemen...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

IKLAN

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin Capres-Cawapres 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menghelat rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga dalam Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (13/11/2023).

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.

Esok hari, KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut.

Sebelumnya, KPU menyebut bahwa tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

“Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

“Sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres,” kata dia.

Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.

Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q.

Dari bunyi semula “… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi “… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Meski menjadi polemik, putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.

Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran yang notabene keponakan Anwar dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

(Vitorio Mantalean, Ihsanuddin)

Sumber : kompas.com

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas...

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan...

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat...

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

Iklan

error: Content is protected !!