KKP Minta Pelaku Usaha Patuhi Kebijakan Pemanfaatan Ikan Dilindungi

Bagikan :

TERPOPULER

Begini Respon Menag RI Soal Pengalihan...

Ternate - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar merespon pergantian nama Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate ke Universitas Islam Negeri (UIN) Ternate. Menag Nasaruddin Umar,...

BACA JUGA

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN dan PTSL Kantor Pertanahan Kota Ternate

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Polresta Tidore Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Serta Barang Bukti

Tidore - Tim opsal Sat Resnarkoba Polresta Tidore, di bawah kepemimpinan kasat Resnarkoba, Iptu Anas Khafi, berhasil meringkus tiga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba di...

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka, Calon Mahasiswa di Ingatkan Perhatikan Nomor Induk Kependudukan

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat Jurnalis Metro TV Sahril Helmi

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Management Otority CITES jenis ikan bersirip (pisces) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pemanfaatan ikan dilindungi.

KKP menekankan, tiga aspek dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi yaitu legality (kepemilikan izin), sustainability (keberlanjutan), dan traceability (ketertelusuran).

“Sustainability untuk menjamin pengelolaan perdagangan ikan, dan traceability atau ketertelusuran peredaran perdagangan jenis ikan yang dilindungi dan appendiks CITES,” kata Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan dalam keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).

Firdaus mengatakan, terdapat spesies akuatik baru yang masuk dalam daftar Appendiks II CITES pada COP19 yaitu Hiu Family Carcharhinidae, Hiu Family Sphyrnidae, Pari Family Potaromotrygonidae, Pari Famili Rhinobatidae, Hypancistrus zebra (Ikan Pleco Zebra), dan Thelenota spp. (Teripang Genus Thelenota).

Ia mengatakan, setiap pemanfaatan jenis ikan appendiks II harus memiliki izin berupa Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).

“Jumlah pemanfaatan jenis ikannya juga diatur dengan mekanisme kuota, lalu setiap lalu-lintas jenis ikan harus dilengkapi dengan dokumen angkut berupa SAJI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, sosiliasasi yang dilakukan pemerintah minimal satu tahun sekali agar regulasi terbaru dapat dipahami pelaku usaha sehingga efektivitas dan efisiensi proses perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi terus meningkat.

“Mekanisme pengaturan tujuannya untuk mengontrol perdagangan spesies dan memastikan kelestariannya di alam. Ini tentu memerlukan sinergi semua pihak baik pelaku usaha, pemerintah, dan stakeholders terkait lainnya,” ucap dia.

Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga kelestarian jenis ikan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Permen KP Nomor 61 tahun 2018 jo Permen KP Nomor 44 tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES serta Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

(Haryanti Puspa Sari, Erlangga Djumena)

Sumber: KOMPAS.com

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku...

BERITA UTAMA

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

REKOMENDASI

Polresta Tidore Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Serta Barang Bukti

Tidore - Tim opsal Sat Resnarkoba Polresta Tidore, di bawah kepemimpinan kasat Resnarkoba, Iptu Anas Khafi, berhasil meringkus tiga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba di...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat Jurnalis Metro TV Sahril Helmi

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN dan PTSL Kantor Pertanahan Kota Ternate

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka,...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Polresta Tidore Ringkus Tiga Pelaku Pengedar...

Tidore - Tim opsal Sat Resnarkoba Polresta Tidore, di bawah kepemimpinan kasat Resnarkoba, Iptu Anas Khafi, berhasil meringkus tiga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba di...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN...

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

IKLAN

KKP Minta Pelaku Usaha Patuhi Kebijakan Pemanfaatan Ikan Dilindungi

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Management Otority CITES jenis ikan bersirip (pisces) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pemanfaatan ikan dilindungi.

KKP menekankan, tiga aspek dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi yaitu legality (kepemilikan izin), sustainability (keberlanjutan), dan traceability (ketertelusuran).

“Sustainability untuk menjamin pengelolaan perdagangan ikan, dan traceability atau ketertelusuran peredaran perdagangan jenis ikan yang dilindungi dan appendiks CITES,” kata Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan dalam keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).

Firdaus mengatakan, terdapat spesies akuatik baru yang masuk dalam daftar Appendiks II CITES pada COP19 yaitu Hiu Family Carcharhinidae, Hiu Family Sphyrnidae, Pari Family Potaromotrygonidae, Pari Famili Rhinobatidae, Hypancistrus zebra (Ikan Pleco Zebra), dan Thelenota spp. (Teripang Genus Thelenota).

Ia mengatakan, setiap pemanfaatan jenis ikan appendiks II harus memiliki izin berupa Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).

“Jumlah pemanfaatan jenis ikannya juga diatur dengan mekanisme kuota, lalu setiap lalu-lintas jenis ikan harus dilengkapi dengan dokumen angkut berupa SAJI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, sosiliasasi yang dilakukan pemerintah minimal satu tahun sekali agar regulasi terbaru dapat dipahami pelaku usaha sehingga efektivitas dan efisiensi proses perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi terus meningkat.

“Mekanisme pengaturan tujuannya untuk mengontrol perdagangan spesies dan memastikan kelestariannya di alam. Ini tentu memerlukan sinergi semua pihak baik pelaku usaha, pemerintah, dan stakeholders terkait lainnya,” ucap dia.

Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga kelestarian jenis ikan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Permen KP Nomor 61 tahun 2018 jo Permen KP Nomor 44 tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES serta Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

(Haryanti Puspa Sari, Erlangga Djumena)

Sumber: KOMPAS.com

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka,...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN...

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

Iklan

error: Content is protected !!