Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali mempertanyakan progres penanganan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di lingkup Pemda Kabupaten Halmahera Barat (Hal-Bar), yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini Rabu (12/7), menyampaikan bahwa dugaan Tipikor yang terjadi dilingkup Pemda Hal-Bar saat ini, salah satunya yakni dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2017, yang bersumber dari dana pinjaman senilai 159,5 miliar rupiah di mana ini dipinjam oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Hal-Bar di Bank Daerah Maluku-Malut.
Lanjut Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, dugaan Tipikor dimaksud sudah cukup lama ditangani oleh Kejati Malut, namun hingga saat ini progresnya sudah sampai dimana kita belum tau. Oleh karena itu secara kelembagaan kami meminta Kejati Malut, agar terus mengusut dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman ini, karena anggaran tersebut nilainya cukup fantastis, dan jika dibiarkan maka ini sangat merugikan keuangan daerah.
Bung Tono, juga dengan tegas meminta kepada Kejati Malut, agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekertaris Daerah (Sekda), Kab. Hal-Bar, Sahril Abdul Rajak, untuk di mintai keterangan soal dugaan kasus penyalahgunaan anggaran dana pinjaman senilai 159,5 milir rupiah tersebut, sehingga ini tidak menimbulkan persepsi public, bahwa Kejati Malut tebang pilih.
“Selain Sekda, Sahril, juga merupakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Hal-Bar, dimana dirinya memiliki tanggungjawab penuh atas penggunaan anggaran di lingkup Pemda Hal-Bar, sehingga wajib untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan Tipikor dimaksud,” pungkasnya.
“Tim TAPD lanjut Bung Tono, adalah merupakan tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah, dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga Sekda wajib untuk mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran.
Ketua DPD GPM Malut, juga berjanji akan terus melakukan konsolidasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sehingga ini dapat menjadi pembelajaran serta efek jera bagi mereka yang memiliki niat, untuk menyelewengkan uang rakyat demi kepentingan golongan serta kroni-kroninya.
“Kami juga akan terus melakukan aksi demontrasi dalam jangka waktu yang tidak tentukan, hingga memastikan bahwa Kejati Malut telah benar-benar menyelesaikan permasalahan Tipikor di wilayah Malut, khusunya di Kab. Hal-Bar saat ini,” tutupnya.