Free Porn
xbporn

BK-DPRD Ternate Tanggapi Rencana Gugatan Ridwan Lisapaly

Bagikan :

TERPOPULER

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

BACA JUGA

Dalam Waktu Dekat Kepala KUA Kayoa Utara Bakal Terisi

Halsel - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Halsel, Hamdi Berhert, mengatakan kekosongan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa...

Dukung Program Makan Makanan Bergizi, Distan dan Petani di Halteng Gelar Pertemuan

Halteng - Pemerintah Pusat hingga daerah berkomitmen untuk mengatasi masalah gizi sebagai langkah dasar untuk menciptakan generasi penerus yang kuat dan berpotensi menjadi pilar...

Kadinkes Himbau Puskesmas se-Kota Ternate Lakukan Tindakan Pencegahan Terjadinya KLB DBD

Ternate - Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr Fathiyah Suma M.Kes, menghimbau kepada Puskesmas se-Kota Ternate agar dapat melakukan tindakan untuk mencegah potensi terjadinya...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Ternate – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menanggapi rencana gugatan Ridwan Lisapaly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait dengan putusan PAW dan sanksi kode etik.

Ketua BK-DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu, saat di konfirmasi, Senin (10/07), mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan Ridwan Lisapaly untuk menempuh jalur hukum terkait dengan pemberian sanksi atau Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterima dirinya.

“Dia mau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon atau menyurat ke BK dengan menyampaikan nofum, itu adalah hak dari terperiksa yaitu Ridwan Lisapaly,” ungkap Makmur.

Dikatakan Makmur, kalau pihaknya ada nofum baru yang akan disampaikan, di persilahkan. Menurutnya putusan sanksi tersebut sudah sesuai dengan tata beracara di DPRD.

Makmur menjelaskan, materi atau perkara putusan sudah final dikeluarkan oleh BK dan soal prosedur materilnya yang bersangkutan bisa menggugat di PTUN.

“Kami dari BK tetap membuka diri untuk yang bersangkutan mengambil langkah-langkah lain menggugat putusan yang telah kami keluarkan termaksud didalamnya meminta BK Peninjauan Kembali (PK),” tegasnya.

Makmur menyebutkan, pihaknya akan melakukan rapat jika ada surat resmi dari yang bersangkutan dan kalau hal tersebut ada nofum yang belum dibahas dalam persidangan maka rapat tidak semudah itu di gelar.

“Kami tetap akan pertanggung jawabkan dengan putusan yang dikeluarkan jika itu di gugat oleh Ridwan Lisapaly terkait dengan sanksi kode etik yang di terimanya,” tutupnya.

Perlu diketahui, Anggota DPRD Ternate fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW). Kemudian diberhentikan karena diduga melanggar larangan pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD nomor 188.34/02/DPRD/KT tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate. Selain itu, anggota fraksi PKB itu di anggap melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat,...

BERITA UTAMA

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

REKOMENDASI

Dalam Waktu Dekat Kepala KUA Kayoa Utara Bakal Terisi

Halsel - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Halsel, Hamdi Berhert, mengatakan kekosongan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa...

Kadinkes Himbau Puskesmas se-Kota Ternate Lakukan Tindakan Pencegahan Terjadinya KLB DBD

Ternate - Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr Fathiyah Suma M.Kes, menghimbau kepada Puskesmas se-Kota Ternate agar dapat melakukan tindakan untuk mencegah potensi terjadinya...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Dukung Program Makan Makanan Bergizi, Distan dan Petani di Halteng Gelar Pertemuan

Halteng - Pemerintah Pusat hingga daerah berkomitmen untuk mengatasi masalah gizi sebagai langkah dasar untuk menciptakan generasi penerus yang kuat dan berpotensi menjadi pilar...

Dalam Waktu Dekat Kepala KUA Kayoa...

Halsel - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Halsel, Hamdi Berhert, mengatakan kekosongan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Petani Binaan Harita Nickel Sukses Jadi...

Labuha - Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memiliki potensi yang luar biasa untuk memperkuat perekonomian masyarakat setempat. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT...

Bahrain-Umar Siap Adu Program di Debat...

Jakarta - Ke empat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kembali unjuk Visi-Misi di debat Calon Kepala Daerah (Cakada) yang sudah di tetapkan Komisi...

IKLAN

BK-DPRD Ternate Tanggapi Rencana Gugatan Ridwan Lisapaly

Ternate – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menanggapi rencana gugatan Ridwan Lisapaly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait dengan putusan PAW dan sanksi kode etik.

Ketua BK-DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu, saat di konfirmasi, Senin (10/07), mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan Ridwan Lisapaly untuk menempuh jalur hukum terkait dengan pemberian sanksi atau Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterima dirinya.

“Dia mau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon atau menyurat ke BK dengan menyampaikan nofum, itu adalah hak dari terperiksa yaitu Ridwan Lisapaly,” ungkap Makmur.

Dikatakan Makmur, kalau pihaknya ada nofum baru yang akan disampaikan, di persilahkan. Menurutnya putusan sanksi tersebut sudah sesuai dengan tata beracara di DPRD.

Makmur menjelaskan, materi atau perkara putusan sudah final dikeluarkan oleh BK dan soal prosedur materilnya yang bersangkutan bisa menggugat di PTUN.

“Kami dari BK tetap membuka diri untuk yang bersangkutan mengambil langkah-langkah lain menggugat putusan yang telah kami keluarkan termaksud didalamnya meminta BK Peninjauan Kembali (PK),” tegasnya.

Makmur menyebutkan, pihaknya akan melakukan rapat jika ada surat resmi dari yang bersangkutan dan kalau hal tersebut ada nofum yang belum dibahas dalam persidangan maka rapat tidak semudah itu di gelar.

“Kami tetap akan pertanggung jawabkan dengan putusan yang dikeluarkan jika itu di gugat oleh Ridwan Lisapaly terkait dengan sanksi kode etik yang di terimanya,” tutupnya.

Perlu diketahui, Anggota DPRD Ternate fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW). Kemudian diberhentikan karena diduga melanggar larangan pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD nomor 188.34/02/DPRD/KT tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate. Selain itu, anggota fraksi PKB itu di anggap melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Kadinkes Himbau Puskesmas se-Kota Ternate Lakukan...

Ternate - Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr Fathiyah Suma M.Kes, menghimbau kepada Puskesmas se-Kota Ternate agar dapat melakukan tindakan untuk mencegah potensi terjadinya...

Dukung Program Makan Makanan Bergizi, Distan...

Halteng - Pemerintah Pusat hingga daerah berkomitmen untuk mengatasi masalah gizi sebagai langkah dasar untuk menciptakan generasi penerus yang kuat dan berpotensi menjadi pilar...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Dalam Waktu Dekat Kepala KUA Kayoa...

Halsel - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Halsel, Hamdi Berhert, mengatakan kekosongan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa...

Iklan

error: Content is protected !!