Ternate – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mengaku masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan penetapan pemberhentian secara resmi Wakil Walikota Ternate, Jasri Usman.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy, ketika di konfirmasi awak media, Senin (26/06), mengatakan, terkait dengan SK berdasarkan hasil konsultasi pihak DPRD kepada Kemendagri tentang usulan pemberhentian secara tetap ketika keluarnya Daftar Caleg Tetap (DCT) lantaran Jasri Usman mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, pihaknya belum mengetahui secara persis, apakah masih kurang lebih 18 bulan atau tidak, namun terkait hal tersebut pihaknya menunggu keputusan dari Kemendagri RI.
“Saya juga secara langsung sudah meminta kepada kesekretariat DPRD Kota Ternate agar menyurat untuk minta penjelasan tertulis hasil konsultasi kami DPRD sehingga itu di jadikan dasar,” ucapnya.
Ketua Dewan Koter ini juga bilang, terkait dengan masa jabatan wakil walikota Ternate kalau di atas 18 bulan itu harus mengacu pada regulasi dan menunggu surat balasan jawaban dari Kemendagri isinya bagaimana dan seperti apa.