Sofifi – Provinsi Maluku Utara resmi melakukan penambahan Kuota Calon Jamaah Haji (CJH). Hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur Maluku Utara, Nomor; 361/KPTS/MU/2023 Tentang penetapan tambahan Kuota Haji Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara Musim Haji tahun 1444 H/2023 M.
Dari putusan gubernur tersebut, terdapat masing-masing kabupaten/kota di antaranya ;
1. Kabupaten Halmahera Selatan 6 orang
2. Kabupaten Halmahera Timur 11 orang
3. Kabupaten Halmahera Utara 8 orang
4. Kabupaten Halmahera Tengah 12 orang
5. Kabupaten Halmahera Barat 7 orang
6. Kabupaten Pulau Morotai 12 orang
7. Kabupaten Pulau Taliabu 11 orang
8. Kabupaten Kepulauan Sula 10 orang
9. Kota Tidore Kepulauan 7 orang
10. Kota Ternate 11 orang
Dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 95 orang.
Hal ini di benarkan oleh Kepala Bagian Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsuddin Fatahuddin.
“iya benar, untuk tambahan malut 95 orang yang dibagi berdasarkan Keputusan Gubernur,” ungkapnya
[the_ad id=”3193″]
Menurut Kabid, ini kemungkinan masih berubah, tergantung kesiapan cadangan tambahan masing-masing kabupaten/kota.
Menurutnya, dari 11 kouta tambahan untuk Kota Ternate, 4 orang telah di berangkatkan dengan kloter 16.
“Dan yang berangkat itu adalah cadangan sebelumnya yang telah melakukan pelunasan namun tidak masuk dalam kouta reguler karena kouta reguler untuk Maluku Utara 1076 dan semuanya terisi. Pada saat keberangkatan kloter 16 UPG ke madinah masih terdapat sheet kosong sehingga 4 kouta tambahan untuk ternate didorong ke kloter 16,” terangnya.