Ternate – Walikota Ternate keluarkan Keputusan Nomor: 821.2/KEP/ 2967/2023 tentang Penonaktifan Muhlis S. Djumadil dari jabatanya sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
Keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka memperlancar pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dalam kasus video viral yang berdurasi 15 detik yang itu dinilai diskriminatif.
Walikota Ternate, M.Tauhid Soleman, kepada sejumlah media, Senin (29/05), mengatakan, keputusan tersebut di keluarkan sejak 29 Mei 2023 yang isinya menonaktifkan kepala Disperindag Kota Ternate dari jabatanya.
[the_ad id=”3193″]
Dikatakan M. Tauhid, bahwa penonaktifan itu adalah merupakan prosedur yang harus di lewati untuk kepentingan pemeriksaan atas masalah yang sekarang dihadapi oleh Kadis tersebut.
“Jika dicopot secara langsung dari jabatannya maka itu tidak lewati prosedur atau melanggar prosedur, maka dari itu akan di periksa oleh tim pemeriksa dalam waktu dekat ini dan hal itu merupakan pemberitahuan langsung ke publik,” ujarnya.
Menurutnya, bahwa kejadian video viral itu semoga jangan lagi terjadi dan di jadikan suatu pembelajaran untuk kita semua karena kota Ternate adalah kota inklusif atau kota untuk semua orang tanpa ada perbedaan.
“Kejadian ini juga di jadikan pembelajaran oleh pejabat lainya yang ada di kota Ternate agar tidak bersikap seperti yang terjadi kemarin yang itu di nilai suatu perbuatan diskriminatif,” jelas Walikota Ternate.