Ternate – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), terus mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, agar segera mengusut tuntas sejumlah dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dinilai telah merugikan negara, daerah dan masyarakat khususnya masyarakat Malut.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini, Sabtu (13/5), menyampaikan bahwa terkait dengan sejumlah dugaan kasus Tipikor yang terjadi di wilayah Malut, khususnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), pihaknya akan terus mendesak Kejati Malut agar mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, menyebutkan, dugaan kasus Tipikor yang terjadi di Disperindag Malut, yakni penyalahgunaan anggaran pengadaan wastafel injak tahun 2020 dengan nilai kurang lebih 1 miliar rupiah, dimana kasus tersebut telah dilaporkan pihaknya ke Kejati Malut pada beberapa waktu lalu.
“Dugaan kasus Tipikor ini sudah kami laporkan di Kejati Malut, sehingga ini sudah menjadi kewajiban bagi Kejati untuk menindaklanjuti dan mengusut, hingga dapat memastikan kepastian hukumnya agar tidak menjadi sebuah momok ditengah-tengah masyarakat,” ujar Bung Tono.
[the_ad id=”3193″]
Selain itu Bung Tono, menambahkan bahwa pihaknya juga akan mempressur dugaan kasus Tipikor di lingkup Dinas PUPR Pultab yakni dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2016, 2019, 2020, 2021 dan 2022, senilai miliaran rupiah dimana sebelumnya kasus ini juga telah dilaporkan ke Kejati Malut oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Sejumlah proyek yang anggarannya diduga di tilep, seperti pembangunan jembatan Air Ratahaya yang bersumber dari APBD tahun 2018 senilai Rp 2.500.000.000, dan peningkatan jalan Bobong – Dufo tahun 2019 senilai Rp 10.799.999.999.62,” terang Bung Tono.
Bung Tono, menjelaskan bahwa pembangunan jembatan Air Ratahaya sebelumnya mengalami mangkrak, namun anehnya dianggarkan lagi di tahun 2022, hal yang sama juga terjadi pada proyek peningkatan jalan, dalam pembangunan tersebut telah rusak parah.
“Olehnya itu saya menegaskan kepada Kejati Malut, agar segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait untuk di mintai keterangan diantaranya Kadisperindag Malut, dengan dugaan kasus pengadaan wastafel injak tahun 2020, dan serta Kadis PUPR Kab. Pultab dengan dugaan kasus penyalahgunaan anggaran APBD.,” pintanya
“Hal ini karena bagi kami persoalan korupsi adalah suatu kejahatan yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor; 31 tahun 1999, yang telah di ubah dengan Undang-undang Nomor; 20 tahun 2021, selain menyalahi ketentuan Undang-undang, korupsi juga merupakan kejahatan yang mengeksploitasi hak-hak ekonomi masyarakat,” pungkasnya
Bung Tono, juga berjanji dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi aksi di Kejati dan kediaman Gubernur Malut untuk melakukan pressure soal ini sehingga Kejati juga secepatnya memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.