Ternate – Peringatan Hari Buruh Internasional (HBI), yang jatuh pada 1 Mei 2023 mendatang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM ) Provinsi Maluku Utara (Malut), berencana mengajak seluruh buruh serta sejumlah ormas untuk menggelar aksi besar-besaran, dan menduduki areal lingkar tambang PT. Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek kepada media ini Kamis (29/4), menyampaikan bahwa pihaknya tetap komitmen memperingati HBI 2023, dengan cara menggelar aksi besar-besaran di wilayah lingkar tambang pada areal PT. IWIP, dan akan mengajak seluruh buruh serta sejumlah ormas yang bercokol di bumi fagogoru saat ini, untuk menduduki objek vital nasional tersebut.
Lanjut Bung Tono, sapaan akrab Sartono Halek, sesuai dengan instruksi DPP GPM yang ditujukan kepada seluruh kader GPM se-Indonesia, untuk menggelar aksi besar-besaran di daerah masing-masing pada saat HBI nanti, maka DPD GPM Malut memutuskan untuk menggelar aksi di areal PT. IWIP.
[the_ad id=”3193″]
Menurutnya areal lingkar tambang PT. IWIP ini dipilih pihaknya sebagai titik utama aksi unjuk rasa (Unras), karena selama ini PT. IWIP dinilai selalu melakukan pelanggaran -pelanggaran fatal, yang mana ini tidak bisa lagi ditolerir oleh siapa pun termasuk GPM itu sendiri.
“Sebagai bentuk solidaritas untuk memperjuangkan hak-hak buruh, yang selama ini diduga dikekang oleh pihak perusahan, maka DPD GPM Malut akan mengkonsolidasikan seluruh pengurus dan anggota DPC serta OKP dan Ormas yang ada di wilayah Malut khusunya di Kab. Hal-Teng, serta serikat buruh dan juga seluruh buruh yang ada di wilayah lingkar tambang, untuk menduduki areal tambang PT. IWIP pada 1 Mei 2023 mendatang,” tegas Bung Tono
Selain itu Bung Tono, juga menyoroti soal surat pemberitahuan hari libur nasional yang diterbitkan pihak manajemen PT. IWIP, tertanggal 26-4-2023 dimana pada surat tersebut berisikan beberapa poin, yang dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi yakni UUD 1945, terkait kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi.
Hal ini seperti terlihat pada poin 1 (satu) surat pemberitahuan hari libur nasional sebagai berikut; “Demi menjaga keamanan, ketertiban serta aktivitas operasional perusahan yang harus tetap berlangsung, maka diharapkan kepada seluruh karyawan agar tidak melakukan tindak provokasi dalam bentuk apapun termasuk menyelenggarakan aksi unjuk rasa di dalam Areal Proyek Weda Bay”.
Lebih lanjut Bung Tono, menegaskan bahwa melarang warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan aspirasi adalah salah satu bentuk kejahatan terhadap konstitusi negara, sebagaimana yang dilakukan oleh PT. IWIP saat ini.
“Olehnya itu pihak manajemen PT. IWIP, sudah selayaknya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Bangsa ini,” tutupnya.