HBI 2023 DPD GPM Malut Ajak Buruh Duduki Areal Lingkar Tambang PT. IWIP

Bagikan :

TERPOPULER

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

BACA JUGA

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi untuk Kemajuan Pulau Obi

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Ternate – Peringatan Hari Buruh Internasional (HBI), yang jatuh pada 1 Mei 2023 mendatang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM ) Provinsi Maluku Utara (Malut), berencana mengajak seluruh buruh serta sejumlah ormas untuk menggelar aksi besar-besaran, dan menduduki areal lingkar tambang PT. Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek kepada media ini Kamis (29/4), menyampaikan bahwa pihaknya tetap komitmen memperingati HBI 2023, dengan cara menggelar aksi besar-besaran di wilayah lingkar tambang pada areal PT. IWIP, dan akan mengajak seluruh buruh serta sejumlah ormas yang bercokol di bumi fagogoru saat ini, untuk menduduki objek vital nasional tersebut.

Lanjut Bung Tono, sapaan akrab Sartono Halek, sesuai dengan instruksi DPP GPM yang ditujukan kepada seluruh kader GPM se-Indonesia, untuk menggelar aksi besar-besaran di daerah masing-masing pada saat HBI nanti, maka DPD GPM Malut memutuskan untuk menggelar aksi di areal PT. IWIP.

[the_ad id=”3193″]

Menurutnya areal lingkar tambang PT. IWIP ini dipilih pihaknya sebagai titik utama aksi unjuk rasa (Unras), karena selama ini PT. IWIP dinilai selalu melakukan pelanggaran -pelanggaran fatal, yang mana ini tidak bisa lagi ditolerir oleh siapa pun termasuk GPM itu sendiri.

“Sebagai bentuk solidaritas untuk memperjuangkan hak-hak buruh, yang selama ini diduga dikekang oleh pihak perusahan, maka DPD GPM Malut akan mengkonsolidasikan seluruh pengurus dan anggota DPC serta OKP dan Ormas yang ada di wilayah Malut khusunya di Kab. Hal-Teng, serta serikat buruh dan juga seluruh buruh yang ada di wilayah lingkar tambang, untuk menduduki areal tambang PT. IWIP pada 1 Mei 2023 mendatang,” tegas Bung Tono

Selain itu Bung Tono, juga menyoroti soal surat pemberitahuan hari libur nasional yang diterbitkan pihak manajemen PT. IWIP, tertanggal 26-4-2023 dimana pada surat tersebut berisikan beberapa poin, yang dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi yakni UUD 1945, terkait kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi.

Hal ini seperti terlihat pada poin 1 (satu) surat pemberitahuan hari libur nasional sebagai berikut; “Demi menjaga keamanan, ketertiban serta aktivitas operasional perusahan yang harus tetap berlangsung, maka diharapkan kepada seluruh karyawan agar tidak melakukan tindak provokasi dalam bentuk apapun termasuk menyelenggarakan aksi unjuk rasa di dalam Areal Proyek Weda Bay”.

Lebih lanjut Bung Tono, menegaskan bahwa melarang warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan aspirasi adalah salah satu bentuk kejahatan terhadap konstitusi negara, sebagaimana yang dilakukan oleh PT. IWIP saat ini.

“Olehnya itu pihak manajemen PT. IWIP, sudah selayaknya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Bangsa ini,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi untuk Kemajuan Pulau Obi

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

HBI 2023 DPD GPM Malut Ajak Buruh Duduki Areal Lingkar Tambang PT. IWIP

Ternate – Peringatan Hari Buruh Internasional (HBI), yang jatuh pada 1 Mei 2023 mendatang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM ) Provinsi Maluku Utara (Malut), berencana mengajak seluruh buruh serta sejumlah ormas untuk menggelar aksi besar-besaran, dan menduduki areal lingkar tambang PT. Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek kepada media ini Kamis (29/4), menyampaikan bahwa pihaknya tetap komitmen memperingati HBI 2023, dengan cara menggelar aksi besar-besaran di wilayah lingkar tambang pada areal PT. IWIP, dan akan mengajak seluruh buruh serta sejumlah ormas yang bercokol di bumi fagogoru saat ini, untuk menduduki objek vital nasional tersebut.

Lanjut Bung Tono, sapaan akrab Sartono Halek, sesuai dengan instruksi DPP GPM yang ditujukan kepada seluruh kader GPM se-Indonesia, untuk menggelar aksi besar-besaran di daerah masing-masing pada saat HBI nanti, maka DPD GPM Malut memutuskan untuk menggelar aksi di areal PT. IWIP.

[the_ad id=”3193″]

Menurutnya areal lingkar tambang PT. IWIP ini dipilih pihaknya sebagai titik utama aksi unjuk rasa (Unras), karena selama ini PT. IWIP dinilai selalu melakukan pelanggaran -pelanggaran fatal, yang mana ini tidak bisa lagi ditolerir oleh siapa pun termasuk GPM itu sendiri.

“Sebagai bentuk solidaritas untuk memperjuangkan hak-hak buruh, yang selama ini diduga dikekang oleh pihak perusahan, maka DPD GPM Malut akan mengkonsolidasikan seluruh pengurus dan anggota DPC serta OKP dan Ormas yang ada di wilayah Malut khusunya di Kab. Hal-Teng, serta serikat buruh dan juga seluruh buruh yang ada di wilayah lingkar tambang, untuk menduduki areal tambang PT. IWIP pada 1 Mei 2023 mendatang,” tegas Bung Tono

Selain itu Bung Tono, juga menyoroti soal surat pemberitahuan hari libur nasional yang diterbitkan pihak manajemen PT. IWIP, tertanggal 26-4-2023 dimana pada surat tersebut berisikan beberapa poin, yang dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi yakni UUD 1945, terkait kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi.

Hal ini seperti terlihat pada poin 1 (satu) surat pemberitahuan hari libur nasional sebagai berikut; “Demi menjaga keamanan, ketertiban serta aktivitas operasional perusahan yang harus tetap berlangsung, maka diharapkan kepada seluruh karyawan agar tidak melakukan tindak provokasi dalam bentuk apapun termasuk menyelenggarakan aksi unjuk rasa di dalam Areal Proyek Weda Bay”.

Lebih lanjut Bung Tono, menegaskan bahwa melarang warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan aspirasi adalah salah satu bentuk kejahatan terhadap konstitusi negara, sebagaimana yang dilakukan oleh PT. IWIP saat ini.

“Olehnya itu pihak manajemen PT. IWIP, sudah selayaknya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Bangsa ini,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan...

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Iklan

error: Content is protected !!