Tidore – Proyek pemeliharaan jalan yang berlokasi di Desa Gitaraja, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan yang dianggarankan senilai ratusan juta rupiah, hingga saat ini belum selesai dikerjakan oleh pihak rekanan.
Proyek tersebut melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 dan semestinya sudah harus selesai dikerjakan pada 27 Desember 2022 lalu.
Pantauan awak media ini dilapangan, Jum’at (28/4), pada papan proyek tertulis Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Desa Gita (Hotmix) dengan Nomor Kontrak: 620/26/PPK-BM/DAU/KONTRAK/12/2022, dikerjakan oleh CV. Jati Mekar, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 709.774.000, dan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2022. Sementara progres pekerjaannya baru sebatas pekerjaan sirtu.
Ikbal, warga desa Gitaraja, saat dimintai keterangannya seputar proyek tersebut mengungkapkan bahwa, dirinya dan juga warga lainnya pun bertanya-tanya, ada apa sehingga proyek tersebut belum juga diselesaikan oleh pihak rekanan.
“Padahal mereka (kontraktor) bilang, selesai kerja jalan hotmix desa Hijrah baru selesaikan jalan desa Gita (Gitaraja),” beber Ikbal
Ikbal bilang, janji pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan desa Gitaraja tersebut Ia dengar sudah kurang lebih tiga bulan lalu.
“Yang saya dengar dari orang-orang (warga lainnya) itu sudah lama, kalau tidak salah 2 atau 3 bulan lalu, kontraktor janji selesaikan pekerjaan itu,” katanya
Sayangnya, sampai saat ini, pihak rekanan yang bersangkutan tak kunjung datang untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut. Tentu hal ini sangat merugikan daerah, terlebih kepada warga masyarakat selaku pengguna jalan.
[the_ad id=”3193″]
Mewakili masyarakat, Ikbal meminta kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan selaku penanggungjawab proyek agar segera memanggil pihak rekanan untuk dimintai pertanggungjawabannya. Bila perlu, kata Ikbal, Rekanan yang bersangkutan diberi sanksi sehingga menjadi efek jera untuk kedepannya.
“Pak Kadis harus segera panggil kontraktornya, dan kalau bisa Pak Kadis harus tegas beri sanksi,” pintanya.
Ikbal juga berharap, jika ini tidak sesegera mungkin ditanggapi oleh PUPR Tikep, maka pihak berwajib dalam hal ini Kepolisan maupun Kejaksaan segera mengambil langkah tegas guna menyelidiki pekerjaan proyek Pemeliharaan Jalan Desa Gita (Hotmix) yang tidak rampung dikerjakan tersebut, jangan sampai ada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terjadi pada proyek dimaksud.
“Kalau pemerintah tidak tanggapi soal ini, polisi dan jaksa harus segera selidiki,” tutup Ikbal.