Ternate – Perlu diketahui pinggir jalan atau Bahu jalan sebenarnya tidak boleh di gunakan sebagai tempat parkir, karena dapat mengganggu mobilitasi pengguna jalan lainnya, Hal ini, sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006, Namun kenyaatanya, badan jalan yang ada di depan Jatiland Mall Kota Ternate Tengah, Rupanya, di jadikan tempat parkir bagi para pengunjung di Jatiland Mall, baik kendaraan Roda Dua maupun Roda empat. Anehnya, kepala Dinas perhubungan kota ternate seakan melakukan Pembiaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar, Hasim saat di temui awak media, (11/04), pihaknya mengakui bahwa belum menyurat secara langsung dari pihak Jatiland Mall Ternate, tetapi sudah menghubungi pihak Jatiland Mall, tentang parkiran yang ada.
[the_ad id=”3193″]
Mochtar juga mengatakan, Lahan parkir di sekitaran jatiland Mall semuanya di tarik oleh Jatiland Mall tidak di tarik oleh Dishub kota ternate.
“untuk lahan parkir disekitar situ tetap masuk Jatiland Mall Ternate, karena orang parkir di sekitar situ, pasti berkunjung di Jatiland Mall bukan berkunjung di pasar” jelasnya
Mohtar juga Berjanji, bakal menyurati pihak jatiland mall dan apabila tidak di indahkan maka secara tegas pihak Dishub akan melakukan pembongkaran atau membubarkan parkiran yang ada.
“Jadi kalau tidak di indahkan lagi, kita akan bongkar atau bubarkan parkiran yang ada,” tegas Kadishub.