Ternate — Badan jalan digunakan sebagai lahan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, dan ditarik retribusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, khususnya ruas jalan utama depan pasar Higenis, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, telah menuai sorotan publik tidak terkecuali praktisi hukum Muhammad Konoras, SH, MH.
Kepada media ini Selasa (04/4), praktisi hukum Muhammad Konoras, SH, MH, menjelaskan bahwa jalan yang dibangun pemerintah dengan tujuan untuk dilalui oleh kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga ini sangat tidak masuk akal jika Dishub Kota Ternate menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir dan tarik retribusi.
Hal ini lanjut Muhammad, jika kita merujuk pada Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka jalan difungsikan hanya untuk dilalui kendaraan bermotor baik roda 2 maupun Roda empat. Oleh sebab itu apabila ada yang menggunakan jalan tidak sesuai dengan fungsinya, maka ini bisa saja dikenakan pidana karena telah melanggar peraturan perundang-undangan dimaksud.
“Jika badan jalan yang digunakan untuk kepentingan lain, seperti dijadikan lahan parkir maka wajib hukumnya untuk diberi sanksi,” terangnya.
Sambungnya seperti pada kasus parkir di depan pasar Higenis perlu diketahui bahwa, sepanjang jalan didepan pasar Higenis sampai depan Mall Jati Land itu ada tanda larangan stop/parkir, bagimana mungkin dinas perhubungan menggunakan badan jalan yang ada tanda larang parkir kemudian memungut retribusi parkir.
Oleh karena itu menurut saya tindakan yang dilakukan oleh Dishub tersebut merupakan pungutan liar, yang mana ini perlu diusut oleh Tim Saber crime dan atau Kejaksaan Negeri Ternate,” tegas Muhammad.
Lebih lanjut Muhammad Konoras, yang juga merupakan Ketua Peradi Kota Ternate ini menambahkan bahwa didalam Undang-undang Pajak dan Retribusi, yang terkait dengan penagihan jasa parkir harus ada sarana dan prasarana yang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, untuk kepentingan parkir itu sendiri.
Namun faktanya di lapangan pihak Pemkot Ternate, dalam hal ini Dishub Ternate tidak menyediakan fasilitas parkir tapi malah menagih jasa parkir, ini adalah sebuah tindakan penyalahgunaan wewenang yang bisa diproses secara hukum,” tutupnya