Free Porn
xbporn

Badan Jalan Digunakan Untuk Lahan Parkir, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Bagikan :

TERPOPULER

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BACA JUGA

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Ternate — Badan jalan digunakan sebagai lahan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, dan ditarik retribusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, khususnya ruas jalan utama depan pasar Higenis, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, telah menuai sorotan publik tidak terkecuali praktisi hukum Muhammad Konoras, SH, MH.

Kepada media ini Selasa (04/4), praktisi hukum Muhammad Konoras, SH, MH, menjelaskan bahwa jalan yang dibangun pemerintah dengan tujuan untuk dilalui oleh kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga ini sangat tidak masuk akal jika Dishub Kota Ternate menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir dan tarik retribusi.

Hal ini lanjut Muhammad, jika kita merujuk pada Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka jalan difungsikan hanya untuk dilalui kendaraan bermotor baik roda 2 maupun Roda empat. Oleh sebab itu apabila ada yang menggunakan jalan tidak sesuai dengan fungsinya, maka ini bisa saja dikenakan pidana karena telah melanggar peraturan perundang-undangan dimaksud.

“Jika badan jalan yang digunakan untuk kepentingan lain, seperti dijadikan lahan parkir maka wajib hukumnya untuk diberi sanksi,” terangnya.

Sambungnya seperti pada kasus parkir di depan pasar Higenis perlu diketahui bahwa, sepanjang jalan didepan pasar Higenis sampai depan Mall Jati Land itu ada tanda larangan stop/parkir, bagimana mungkin dinas perhubungan menggunakan badan jalan yang ada tanda larang parkir kemudian memungut retribusi parkir.

Oleh karena itu menurut saya tindakan yang dilakukan oleh Dishub tersebut merupakan pungutan liar, yang mana ini perlu diusut oleh Tim Saber crime dan atau Kejaksaan Negeri Ternate,” tegas Muhammad.

Lebih lanjut Muhammad Konoras, yang juga merupakan Ketua Peradi Kota Ternate ini menambahkan bahwa didalam Undang-undang Pajak dan Retribusi, yang terkait dengan penagihan jasa parkir harus ada sarana dan prasarana yang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, untuk kepentingan parkir itu sendiri.

Namun faktanya di lapangan pihak Pemkot Ternate, dalam hal ini Dishub Ternate tidak menyediakan fasilitas parkir tapi malah menagih jasa parkir, ini adalah sebuah tindakan penyalahgunaan wewenang yang bisa diproses secara hukum,” tutupnya

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Banjir Bandang Rua Ternate, Harita Nickel...

Ternate - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan,...

Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia...

KOMPAS.com – Klasemen peringkat ketiga terbaik Piala Asia 2023 menempatkan timnas Indonesia di posisi kedua di bawah Bahrain. Bahrain masih bercokol di urutan pertama klasemen...

IKLAN

Badan Jalan Digunakan Untuk Lahan Parkir, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate — Badan jalan digunakan sebagai lahan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, dan ditarik retribusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, khususnya ruas jalan utama depan pasar Higenis, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, telah menuai sorotan publik tidak terkecuali praktisi hukum Muhammad Konoras, SH, MH.

Kepada media ini Selasa (04/4), praktisi hukum Muhammad Konoras, SH, MH, menjelaskan bahwa jalan yang dibangun pemerintah dengan tujuan untuk dilalui oleh kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga ini sangat tidak masuk akal jika Dishub Kota Ternate menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir dan tarik retribusi.

Hal ini lanjut Muhammad, jika kita merujuk pada Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka jalan difungsikan hanya untuk dilalui kendaraan bermotor baik roda 2 maupun Roda empat. Oleh sebab itu apabila ada yang menggunakan jalan tidak sesuai dengan fungsinya, maka ini bisa saja dikenakan pidana karena telah melanggar peraturan perundang-undangan dimaksud.

“Jika badan jalan yang digunakan untuk kepentingan lain, seperti dijadikan lahan parkir maka wajib hukumnya untuk diberi sanksi,” terangnya.

Sambungnya seperti pada kasus parkir di depan pasar Higenis perlu diketahui bahwa, sepanjang jalan didepan pasar Higenis sampai depan Mall Jati Land itu ada tanda larangan stop/parkir, bagimana mungkin dinas perhubungan menggunakan badan jalan yang ada tanda larang parkir kemudian memungut retribusi parkir.

Oleh karena itu menurut saya tindakan yang dilakukan oleh Dishub tersebut merupakan pungutan liar, yang mana ini perlu diusut oleh Tim Saber crime dan atau Kejaksaan Negeri Ternate,” tegas Muhammad.

Lebih lanjut Muhammad Konoras, yang juga merupakan Ketua Peradi Kota Ternate ini menambahkan bahwa didalam Undang-undang Pajak dan Retribusi, yang terkait dengan penagihan jasa parkir harus ada sarana dan prasarana yang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, untuk kepentingan parkir itu sendiri.

Namun faktanya di lapangan pihak Pemkot Ternate, dalam hal ini Dishub Ternate tidak menyediakan fasilitas parkir tapi malah menagih jasa parkir, ini adalah sebuah tindakan penyalahgunaan wewenang yang bisa diproses secara hukum,” tutupnya

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Iklan

error: Content is protected !!