Free Porn
xbporn

Badan Jalan Digunakan Untuk Lahan Parkir, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Bagikan :

TERPOPULER

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

BACA JUGA

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Ternate — Badan jalan digunakan sebagai lahan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, dan ditarik retribusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, khususnya ruas jalan utama depan pasar Higenis, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, telah menuai sorotan publik tidak terkecuali praktisi hukum Muhammad Konoras, SH, MH.

Kepada media ini Selasa (04/4), praktisi hukum Muhammad Konoras, SH, MH, menjelaskan bahwa jalan yang dibangun pemerintah dengan tujuan untuk dilalui oleh kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga ini sangat tidak masuk akal jika Dishub Kota Ternate menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir dan tarik retribusi.

Hal ini lanjut Muhammad, jika kita merujuk pada Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka jalan difungsikan hanya untuk dilalui kendaraan bermotor baik roda 2 maupun Roda empat. Oleh sebab itu apabila ada yang menggunakan jalan tidak sesuai dengan fungsinya, maka ini bisa saja dikenakan pidana karena telah melanggar peraturan perundang-undangan dimaksud.

“Jika badan jalan yang digunakan untuk kepentingan lain, seperti dijadikan lahan parkir maka wajib hukumnya untuk diberi sanksi,” terangnya.

Sambungnya seperti pada kasus parkir di depan pasar Higenis perlu diketahui bahwa, sepanjang jalan didepan pasar Higenis sampai depan Mall Jati Land itu ada tanda larangan stop/parkir, bagimana mungkin dinas perhubungan menggunakan badan jalan yang ada tanda larang parkir kemudian memungut retribusi parkir.

Oleh karena itu menurut saya tindakan yang dilakukan oleh Dishub tersebut merupakan pungutan liar, yang mana ini perlu diusut oleh Tim Saber crime dan atau Kejaksaan Negeri Ternate,” tegas Muhammad.

Lebih lanjut Muhammad Konoras, yang juga merupakan Ketua Peradi Kota Ternate ini menambahkan bahwa didalam Undang-undang Pajak dan Retribusi, yang terkait dengan penagihan jasa parkir harus ada sarana dan prasarana yang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, untuk kepentingan parkir itu sendiri.

Namun faktanya di lapangan pihak Pemkot Ternate, dalam hal ini Dishub Ternate tidak menyediakan fasilitas parkir tapi malah menagih jasa parkir, ini adalah sebuah tindakan penyalahgunaan wewenang yang bisa diproses secara hukum,” tutupnya

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat,...

BERITA UTAMA

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

REKOMENDASI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Antusias Warga Dua Desa di Kasbar...

Labuha - Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba terharu saat berkampanye di Dua Desa Kecamatan Kasiruta Barat diantaranya, Desa Doko dan Desa Palamea. Meski...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Dari Desa Marikapal, Paslon BK-UHS Memulai...

Labuha - Usai menyelesaikan Zona Tiga Kepulauan Joronga dan Gane, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman (BK-UHS) memulai kampanye perdana di...

IKLAN

Badan Jalan Digunakan Untuk Lahan Parkir, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate — Badan jalan digunakan sebagai lahan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, dan ditarik retribusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, khususnya ruas jalan utama depan pasar Higenis, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, telah menuai sorotan publik tidak terkecuali praktisi hukum Muhammad Konoras, SH, MH.

Kepada media ini Selasa (04/4), praktisi hukum Muhammad Konoras, SH, MH, menjelaskan bahwa jalan yang dibangun pemerintah dengan tujuan untuk dilalui oleh kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga ini sangat tidak masuk akal jika Dishub Kota Ternate menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir dan tarik retribusi.

Hal ini lanjut Muhammad, jika kita merujuk pada Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka jalan difungsikan hanya untuk dilalui kendaraan bermotor baik roda 2 maupun Roda empat. Oleh sebab itu apabila ada yang menggunakan jalan tidak sesuai dengan fungsinya, maka ini bisa saja dikenakan pidana karena telah melanggar peraturan perundang-undangan dimaksud.

“Jika badan jalan yang digunakan untuk kepentingan lain, seperti dijadikan lahan parkir maka wajib hukumnya untuk diberi sanksi,” terangnya.

Sambungnya seperti pada kasus parkir di depan pasar Higenis perlu diketahui bahwa, sepanjang jalan didepan pasar Higenis sampai depan Mall Jati Land itu ada tanda larangan stop/parkir, bagimana mungkin dinas perhubungan menggunakan badan jalan yang ada tanda larang parkir kemudian memungut retribusi parkir.

Oleh karena itu menurut saya tindakan yang dilakukan oleh Dishub tersebut merupakan pungutan liar, yang mana ini perlu diusut oleh Tim Saber crime dan atau Kejaksaan Negeri Ternate,” tegas Muhammad.

Lebih lanjut Muhammad Konoras, yang juga merupakan Ketua Peradi Kota Ternate ini menambahkan bahwa didalam Undang-undang Pajak dan Retribusi, yang terkait dengan penagihan jasa parkir harus ada sarana dan prasarana yang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, untuk kepentingan parkir itu sendiri.

Namun faktanya di lapangan pihak Pemkot Ternate, dalam hal ini Dishub Ternate tidak menyediakan fasilitas parkir tapi malah menagih jasa parkir, ini adalah sebuah tindakan penyalahgunaan wewenang yang bisa diproses secara hukum,” tutupnya

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30...

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Iklan

error: Content is protected !!