Badan Jalan Digunakan Untuk Lahan Parkir, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ternate — Badan jalan digunakan sebagai lahan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, dan ditarik retribusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, khususnya ruas jalan utama depan pasar Higenis, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, telah menuai sorotan publik tidak terkecuali praktisi hukum Muhammad Konoras, SH, MH.

Kepada media ini Selasa (04/4), praktisi hukum Muhammad Konoras, SH, MH, menjelaskan bahwa jalan yang dibangun pemerintah dengan tujuan untuk dilalui oleh kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga ini sangat tidak masuk akal jika Dishub Kota Ternate menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir dan tarik retribusi.

Hal ini lanjut Muhammad, jika kita merujuk pada Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka jalan difungsikan hanya untuk dilalui kendaraan bermotor baik roda 2 maupun Roda empat. Oleh sebab itu apabila ada yang menggunakan jalan tidak sesuai dengan fungsinya, maka ini bisa saja dikenakan pidana karena telah melanggar peraturan perundang-undangan dimaksud.

“Jika badan jalan yang digunakan untuk kepentingan lain, seperti dijadikan lahan parkir maka wajib hukumnya untuk diberi sanksi,” terangnya.

Sambungnya seperti pada kasus parkir di depan pasar Higenis perlu diketahui bahwa, sepanjang jalan didepan pasar Higenis sampai depan Mall Jati Land itu ada tanda larangan stop/parkir, bagimana mungkin dinas perhubungan menggunakan badan jalan yang ada tanda larang parkir kemudian memungut retribusi parkir.

Oleh karena itu menurut saya tindakan yang dilakukan oleh Dishub tersebut merupakan pungutan liar, yang mana ini perlu diusut oleh Tim Saber crime dan atau Kejaksaan Negeri Ternate,” tegas Muhammad.

Lebih lanjut Muhammad Konoras, yang juga merupakan Ketua Peradi Kota Ternate ini menambahkan bahwa didalam Undang-undang Pajak dan Retribusi, yang terkait dengan penagihan jasa parkir harus ada sarana dan prasarana yang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, untuk kepentingan parkir itu sendiri.

Namun faktanya di lapangan pihak Pemkot Ternate, dalam hal ini Dishub Ternate tidak menyediakan fasilitas parkir tapi malah menagih jasa parkir, ini adalah sebuah tindakan penyalahgunaan wewenang yang bisa diproses secara hukum,” tutupnya

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Badan Jalan Digunakan Untuk Lahan Parkir, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate — Badan jalan digunakan sebagai lahan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, dan ditarik retribusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, khususnya ruas jalan utama depan pasar Higenis, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, telah menuai sorotan publik tidak terkecuali praktisi hukum Muhammad Konoras, SH, MH.

Kepada media ini Selasa (04/4), praktisi hukum Muhammad Konoras, SH, MH, menjelaskan bahwa jalan yang dibangun pemerintah dengan tujuan untuk dilalui oleh kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga ini sangat tidak masuk akal jika Dishub Kota Ternate menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir dan tarik retribusi.

Hal ini lanjut Muhammad, jika kita merujuk pada Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka jalan difungsikan hanya untuk dilalui kendaraan bermotor baik roda 2 maupun Roda empat. Oleh sebab itu apabila ada yang menggunakan jalan tidak sesuai dengan fungsinya, maka ini bisa saja dikenakan pidana karena telah melanggar peraturan perundang-undangan dimaksud.

“Jika badan jalan yang digunakan untuk kepentingan lain, seperti dijadikan lahan parkir maka wajib hukumnya untuk diberi sanksi,” terangnya.

Sambungnya seperti pada kasus parkir di depan pasar Higenis perlu diketahui bahwa, sepanjang jalan didepan pasar Higenis sampai depan Mall Jati Land itu ada tanda larangan stop/parkir, bagimana mungkin dinas perhubungan menggunakan badan jalan yang ada tanda larang parkir kemudian memungut retribusi parkir.

Oleh karena itu menurut saya tindakan yang dilakukan oleh Dishub tersebut merupakan pungutan liar, yang mana ini perlu diusut oleh Tim Saber crime dan atau Kejaksaan Negeri Ternate,” tegas Muhammad.

Lebih lanjut Muhammad Konoras, yang juga merupakan Ketua Peradi Kota Ternate ini menambahkan bahwa didalam Undang-undang Pajak dan Retribusi, yang terkait dengan penagihan jasa parkir harus ada sarana dan prasarana yang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, untuk kepentingan parkir itu sendiri.

Namun faktanya di lapangan pihak Pemkot Ternate, dalam hal ini Dishub Ternate tidak menyediakan fasilitas parkir tapi malah menagih jasa parkir, ini adalah sebuah tindakan penyalahgunaan wewenang yang bisa diproses secara hukum,” tutupnya

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan...

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Iklan

error: Content is protected !!