Ternate — Komitmen Polri dalam mengungkap tindak Pidana Perjudian kembali di buktikan jajaran Polda Maluku Utara dengan menangkap pelaku perjudian Jenis Togel di Polres Halmahera Timur (Haltim), pada Senin (22/8) kemarin, Pukul 22:35 WIT.
Melalui siaran pers, Rabu (24/08), Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.
“ya benar, Tim Resmob Polres Halmahera Timur mengamankan satu pelaku berinisial NL (32 tahun), pelaku diamankan di Desa Bukutio Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Haltim tepatnya di Rumah pelaku,” ucap Kabidhumas.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang didapatkan tim Resmob kemudian Tim langsung menuju TKP (rumah pelaku) dan menemukan pelaku NL sedang melakukan Perekapan nomor togel.
Selanjutnya, dari penangkapan tersebut tim mengamankan Barang bukti berupa satu Buah Handphone, satu akun togel dengan Saldo Rp.318.000.00, uang tunai sejumlah Rp. 148.000.00 dengan berbagai pecahan dan satu buah kartu ATM dengan Saldo Rp.100.000.00.
“Tambah lagi, enam Lembar Kertas Sio, dua buah buku Album di gunakan sebagai Catatan Togel, 14 buah kertas catatan Nomor Togel dan empat Buah tempat penyimpanan Kertas Catatan Togel dan Alat Tulis,” sebut Kabidhumas
Kata Kabid, untuk pelaku NL dan barang bukti langsung diamankan tim Resmob ke mako Polres Halmahera Timur untuk dilakukan pengembangan lebih Lanjut.
Kabidhumas pun meminta masyarakat untuk memberikan informasi yang jelas, tepat dan akurat, apabila mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun.
“Kami Polda Malut beserta jajaran, komitmen dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian maupun narkoba sesuai atensi dari Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara,” pungkasnya.