Ternate — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter, Maluku Utara (Malut), kritisi sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, yang seakan menyembunyikan dokumen dukungan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1/Kel. Mangga Dua atas nama Andy Tjakra.
Ketua LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini, Kamis (28/7), menyampaikan bahwa sikap BPN Ternate atas ketidakterbukaan terkait dengan dokumen pendukung SHM tanah milik Andy Tjakra, yang berlokasi di Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, ini merupakan tindakan yang tidak terpuji sebagai lembaga publik.
Menurut Sadik, BPN sebagai lembaga publik tidak seharusnya menutup-nutupi suatu dokumen yang mana dokumen tersebut berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, seperti dokumen pendukung atas penerbitan SHM tanah milik Andy Tjakra yang saat ini disengketakan oleh warga Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara.
“Seharusnya dokumen ini dibuka ke publik, karena ini menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak, apalagi SHM tersebut saat ini telah disengketakan oleh warga setempat,” ujar Sadik.
“Kalaupun hal ini terus ditutupi, maka ini bisa diduga ada indikasi terjadinya tindak kejahatan mafia tanah dilingkup BPN itu sendiri, sehingga pihak BPN Ternate dengan sengaja tidak membuka prihal dokumen pendukung tersebut. Padahal dokumen pendukung sebagai syarat penerbitan SHM ini kan bukan merupakan rahasia negara,” terang Sadik.
Olehnya itu, lanjut Sadik, pihaknya meminta kepada pihak BPN Ternate, agar bertindak lebih profesional lagi sehingga kisruh terkait dengan sengketa lahan ini tidak berlarut-larut, hingga menguras tenaga dan waktu pihak-pihak yang bersengketa.
Sambungnya apalagi terkait lahan di Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara ini kita tau bersama pada tahun 2012 silam, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah mengeluarkan satu keputusan, yakni berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Kawasan hutan lindung.
“Peraturan yang dikeluarkan Pemkot Ternate ini yakni Perda Nomor: 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate, tahun 2012-2032, yang didalamnya terdapat kawasan hutan lindung atau hutan mangrove, sebagaimana telah termaktub dalam Paragraf 5, Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya”, pada pasal 25, poin (2), huruf (b), sebagai berikut “Kawasan suaka alam (pelestarian alam) hutan mangrove terdapat di Kecamatan Ternate Selatan yaitu Kelurahan Mangga Dua dan Mangga Dua Utara dengan luas kurang lebih 2,90 Ha,” pungkasnya
Dengan demikian lanjut Sadik, maka kawasan tersebut dengan alasan apapun Pemerintah dalam hal ini BPN Ternate, tidak bisa menerbitkan SHM tanah untuk dimiliki secara individu dan atau orang per orang, dikarenakan lahan tersebut telah dikuasai oleh perintah sebagaimana Perda dimaksud.