Warga Lingkungan Parton Kembali Gelar Aksi Didepan Kantor Walikota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan...

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

BACA JUGA

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan Puluhan Kantong Miras di KMP Ferry Tuna

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama 6 Bulan

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Ternate — Ratusan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, kembali menggelar aksi di depan Kantor Walikota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (18/7).

Salah satu warga Lingkungan Parton, Jamrud H. Wahab saat dikonfirmasi awak media usai menggelar aksi menyampaikan bahwa, diatas lahan yang sesungguhnya adalah air laut tersebut, telah berdiri pemukiman warga berupa rumah panggung kurang lebih 50 kepala keluarga, dan pemukiman ini berdiri jauh sebelum tahun 2003.

“Namun pada tahun 2003 muncul satu kejadian diluar dugaan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1/Kel. atas nama Andy Tjakra, sebagai pemilik sah lahan seluas 9. 993 Meter tersebut,” ungkapnya

Jamrud menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dinilai janggal oleh pihaknya, karena di atas laut yang mana merupakan wilayah sepadan, ini seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik namun yang terjadi pihak BPN dengan gagahnya menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Andy Tjakra.

Lanjut Jamrud, kebijakan BPN Kota Ternate dalam hal menerbitkan SHM pada lahan yang notabene diatas laut tersebut, menurut pihaknya ini telah melanggar peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU NRI (UU Nomor: 1 tahun 2014, PP Nomor: 24 tahun 1997, dan serta Permen ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016).

Sambungnya, persoalan ini pun pihaknya telah melakukan segala upaya, agar pemerintah terkait dapat membatalkan sertifikasi atas nama Andy Tjakra. Namun hingga saat ini tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut belum ada titik terangnya, karena tidak ada keseriusan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dan serta DPRD Kota Ternate dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Adapun sejumlah tuntutan massa aksi dalam bentuk pernyataan sikap, yang dibawa oleh masyarakat Kel. Mangga Dua Utara, Lingkungan Parton, RT. 14/RW. 006, Kec. Ternate Selatan, sebagai berikut;

  1. Mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, untuk menyatakan bahwa SHM Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003 a.n Andy Tjakra cacat hukum admistrasi sehingga harus dicabut.
  2. Mendesak kepada DPRD Kota Ternate untuk segera mengusut/mempertanyakan terkait dengan kepemilikan SHM Andy Tjakra yang di dalamnya terdapat cagar budaya hutan mangrove seluas 2, 90 Ha sesuai dengan Perda Kota Ternate Nomor: 2 tahun 2012.
  3. Mendesak kepada DPRD Kota Ternate agar segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan warga lingkungan parton RT. 14/RW. 006 dan serta mengeluarkan rekomendasi terkait dengan RDP itu sendiri.
  4. Mendesak dan menuntut kepada Pemkot Ternate dalam hal ini Walikota Ternate, untuk segera dan secepatnya merealisasikan janji terkait dengan penerbitan SHM, kepada warga lingkungan Parton RT. 14/RW. 006.
  5. Apabila pengaduan serta tuntutan kami tidak di akomodir dengan baik, maka kami warga masyarakat lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara, akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar dan memboikot aktivitas Kota.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan,...

BERITA UTAMA

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

REKOMENDASI

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan Puluhan Kantong Miras di KMP Ferry Tuna

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama 6 Bulan

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate...

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

LMND Malut Desak Kemensos Tinjau Kembali...

Sofifi - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara nilai Program Sekolah Rakyat tahun 2025 yang di gagas Kementerian Sosial (Kemensos)...

IKLAN

Warga Lingkungan Parton Kembali Gelar Aksi Didepan Kantor Walikota Ternate

Ternate — Ratusan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, kembali menggelar aksi di depan Kantor Walikota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (18/7).

Salah satu warga Lingkungan Parton, Jamrud H. Wahab saat dikonfirmasi awak media usai menggelar aksi menyampaikan bahwa, diatas lahan yang sesungguhnya adalah air laut tersebut, telah berdiri pemukiman warga berupa rumah panggung kurang lebih 50 kepala keluarga, dan pemukiman ini berdiri jauh sebelum tahun 2003.

“Namun pada tahun 2003 muncul satu kejadian diluar dugaan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1/Kel. atas nama Andy Tjakra, sebagai pemilik sah lahan seluas 9. 993 Meter tersebut,” ungkapnya

Jamrud menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dinilai janggal oleh pihaknya, karena di atas laut yang mana merupakan wilayah sepadan, ini seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik namun yang terjadi pihak BPN dengan gagahnya menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Andy Tjakra.

Lanjut Jamrud, kebijakan BPN Kota Ternate dalam hal menerbitkan SHM pada lahan yang notabene diatas laut tersebut, menurut pihaknya ini telah melanggar peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU NRI (UU Nomor: 1 tahun 2014, PP Nomor: 24 tahun 1997, dan serta Permen ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016).

Sambungnya, persoalan ini pun pihaknya telah melakukan segala upaya, agar pemerintah terkait dapat membatalkan sertifikasi atas nama Andy Tjakra. Namun hingga saat ini tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut belum ada titik terangnya, karena tidak ada keseriusan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dan serta DPRD Kota Ternate dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Adapun sejumlah tuntutan massa aksi dalam bentuk pernyataan sikap, yang dibawa oleh masyarakat Kel. Mangga Dua Utara, Lingkungan Parton, RT. 14/RW. 006, Kec. Ternate Selatan, sebagai berikut;

  1. Mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, untuk menyatakan bahwa SHM Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003 a.n Andy Tjakra cacat hukum admistrasi sehingga harus dicabut.
  2. Mendesak kepada DPRD Kota Ternate untuk segera mengusut/mempertanyakan terkait dengan kepemilikan SHM Andy Tjakra yang di dalamnya terdapat cagar budaya hutan mangrove seluas 2, 90 Ha sesuai dengan Perda Kota Ternate Nomor: 2 tahun 2012.
  3. Mendesak kepada DPRD Kota Ternate agar segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan warga lingkungan parton RT. 14/RW. 006 dan serta mengeluarkan rekomendasi terkait dengan RDP itu sendiri.
  4. Mendesak dan menuntut kepada Pemkot Ternate dalam hal ini Walikota Ternate, untuk segera dan secepatnya merealisasikan janji terkait dengan penerbitan SHM, kepada warga lingkungan Parton RT. 14/RW. 006.
  5. Apabila pengaduan serta tuntutan kami tidak di akomodir dengan baik, maka kami warga masyarakat lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara, akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar dan memboikot aktivitas Kota.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan...

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate...

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Iklan

error: Content is protected !!