Warga Lingkungan Parton Kembali Gelar Aksi Didepan Kantor Walikota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Begini Respon Menag RI Soal Pengalihan...

Ternate - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar merespon pergantian nama Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate ke Universitas Islam Negeri (UIN) Ternate. Menag Nasaruddin Umar,...

BACA JUGA

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN dan PTSL Kantor Pertanahan Kota Ternate

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat Jurnalis Metro TV Sahril Helmi

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Polresta Tidore Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Serta Barang Bukti

Tidore - Tim opsal Sat Resnarkoba Polresta Tidore, di bawah kepemimpinan kasat Resnarkoba, Iptu Anas Khafi, berhasil meringkus tiga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba di...

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka, Calon Mahasiswa di Ingatkan Perhatikan Nomor Induk Kependudukan

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Ternate — Ratusan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, kembali menggelar aksi di depan Kantor Walikota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (18/7).

Salah satu warga Lingkungan Parton, Jamrud H. Wahab saat dikonfirmasi awak media usai menggelar aksi menyampaikan bahwa, diatas lahan yang sesungguhnya adalah air laut tersebut, telah berdiri pemukiman warga berupa rumah panggung kurang lebih 50 kepala keluarga, dan pemukiman ini berdiri jauh sebelum tahun 2003.

“Namun pada tahun 2003 muncul satu kejadian diluar dugaan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1/Kel. atas nama Andy Tjakra, sebagai pemilik sah lahan seluas 9. 993 Meter tersebut,” ungkapnya

Jamrud menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dinilai janggal oleh pihaknya, karena di atas laut yang mana merupakan wilayah sepadan, ini seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik namun yang terjadi pihak BPN dengan gagahnya menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Andy Tjakra.

Lanjut Jamrud, kebijakan BPN Kota Ternate dalam hal menerbitkan SHM pada lahan yang notabene diatas laut tersebut, menurut pihaknya ini telah melanggar peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU NRI (UU Nomor: 1 tahun 2014, PP Nomor: 24 tahun 1997, dan serta Permen ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016).

Sambungnya, persoalan ini pun pihaknya telah melakukan segala upaya, agar pemerintah terkait dapat membatalkan sertifikasi atas nama Andy Tjakra. Namun hingga saat ini tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut belum ada titik terangnya, karena tidak ada keseriusan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dan serta DPRD Kota Ternate dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Adapun sejumlah tuntutan massa aksi dalam bentuk pernyataan sikap, yang dibawa oleh masyarakat Kel. Mangga Dua Utara, Lingkungan Parton, RT. 14/RW. 006, Kec. Ternate Selatan, sebagai berikut;

  1. Mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, untuk menyatakan bahwa SHM Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003 a.n Andy Tjakra cacat hukum admistrasi sehingga harus dicabut.
  2. Mendesak kepada DPRD Kota Ternate untuk segera mengusut/mempertanyakan terkait dengan kepemilikan SHM Andy Tjakra yang di dalamnya terdapat cagar budaya hutan mangrove seluas 2, 90 Ha sesuai dengan Perda Kota Ternate Nomor: 2 tahun 2012.
  3. Mendesak kepada DPRD Kota Ternate agar segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan warga lingkungan parton RT. 14/RW. 006 dan serta mengeluarkan rekomendasi terkait dengan RDP itu sendiri.
  4. Mendesak dan menuntut kepada Pemkot Ternate dalam hal ini Walikota Ternate, untuk segera dan secepatnya merealisasikan janji terkait dengan penerbitan SHM, kepada warga lingkungan Parton RT. 14/RW. 006.
  5. Apabila pengaduan serta tuntutan kami tidak di akomodir dengan baik, maka kami warga masyarakat lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara, akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar dan memboikot aktivitas Kota.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku...

BERITA UTAMA

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

REKOMENDASI

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat Jurnalis Metro TV Sahril Helmi

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Polresta Tidore Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Serta Barang Bukti

Tidore - Tim opsal Sat Resnarkoba Polresta Tidore, di bawah kepemimpinan kasat Resnarkoba, Iptu Anas Khafi, berhasil meringkus tiga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba di...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN dan PTSL Kantor Pertanahan Kota Ternate

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka,...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

Polresta Tidore Ringkus Tiga Pelaku Pengedar...

Tidore - Tim opsal Sat Resnarkoba Polresta Tidore, di bawah kepemimpinan kasat Resnarkoba, Iptu Anas Khafi, berhasil meringkus tiga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba di...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN...

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

IKLAN

Warga Lingkungan Parton Kembali Gelar Aksi Didepan Kantor Walikota Ternate

Ternate — Ratusan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, kembali menggelar aksi di depan Kantor Walikota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (18/7).

Salah satu warga Lingkungan Parton, Jamrud H. Wahab saat dikonfirmasi awak media usai menggelar aksi menyampaikan bahwa, diatas lahan yang sesungguhnya adalah air laut tersebut, telah berdiri pemukiman warga berupa rumah panggung kurang lebih 50 kepala keluarga, dan pemukiman ini berdiri jauh sebelum tahun 2003.

“Namun pada tahun 2003 muncul satu kejadian diluar dugaan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1/Kel. atas nama Andy Tjakra, sebagai pemilik sah lahan seluas 9. 993 Meter tersebut,” ungkapnya

Jamrud menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dinilai janggal oleh pihaknya, karena di atas laut yang mana merupakan wilayah sepadan, ini seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik namun yang terjadi pihak BPN dengan gagahnya menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Andy Tjakra.

Lanjut Jamrud, kebijakan BPN Kota Ternate dalam hal menerbitkan SHM pada lahan yang notabene diatas laut tersebut, menurut pihaknya ini telah melanggar peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU NRI (UU Nomor: 1 tahun 2014, PP Nomor: 24 tahun 1997, dan serta Permen ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016).

Sambungnya, persoalan ini pun pihaknya telah melakukan segala upaya, agar pemerintah terkait dapat membatalkan sertifikasi atas nama Andy Tjakra. Namun hingga saat ini tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut belum ada titik terangnya, karena tidak ada keseriusan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dan serta DPRD Kota Ternate dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Adapun sejumlah tuntutan massa aksi dalam bentuk pernyataan sikap, yang dibawa oleh masyarakat Kel. Mangga Dua Utara, Lingkungan Parton, RT. 14/RW. 006, Kec. Ternate Selatan, sebagai berikut;

  1. Mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, untuk menyatakan bahwa SHM Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003 a.n Andy Tjakra cacat hukum admistrasi sehingga harus dicabut.
  2. Mendesak kepada DPRD Kota Ternate untuk segera mengusut/mempertanyakan terkait dengan kepemilikan SHM Andy Tjakra yang di dalamnya terdapat cagar budaya hutan mangrove seluas 2, 90 Ha sesuai dengan Perda Kota Ternate Nomor: 2 tahun 2012.
  3. Mendesak kepada DPRD Kota Ternate agar segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan warga lingkungan parton RT. 14/RW. 006 dan serta mengeluarkan rekomendasi terkait dengan RDP itu sendiri.
  4. Mendesak dan menuntut kepada Pemkot Ternate dalam hal ini Walikota Ternate, untuk segera dan secepatnya merealisasikan janji terkait dengan penerbitan SHM, kepada warga lingkungan Parton RT. 14/RW. 006.
  5. Apabila pengaduan serta tuntutan kami tidak di akomodir dengan baik, maka kami warga masyarakat lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara, akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar dan memboikot aktivitas Kota.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka,...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

Polresta Tidore Ringkus Tiga Pelaku Pengedar...

Tidore - Tim opsal Sat Resnarkoba Polresta Tidore, di bawah kepemimpinan kasat Resnarkoba, Iptu Anas Khafi, berhasil meringkus tiga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba di...

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

Iklan

error: Content is protected !!