Ternate — Ratusan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, kembali menggelar aksi di depan Kantor Walikota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (18/7).
Salah satu warga Lingkungan Parton, Jamrud H. Wahab saat dikonfirmasi awak media usai menggelar aksi menyampaikan bahwa, diatas lahan yang sesungguhnya adalah air laut tersebut, telah berdiri pemukiman warga berupa rumah panggung kurang lebih 50 kepala keluarga, dan pemukiman ini berdiri jauh sebelum tahun 2003.
“Namun pada tahun 2003 muncul satu kejadian diluar dugaan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1/Kel. atas nama Andy Tjakra, sebagai pemilik sah lahan seluas 9. 993 Meter tersebut,” ungkapnya
Jamrud menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dinilai janggal oleh pihaknya, karena di atas laut yang mana merupakan wilayah sepadan, ini seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik namun yang terjadi pihak BPN dengan gagahnya menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Andy Tjakra.
Lanjut Jamrud, kebijakan BPN Kota Ternate dalam hal menerbitkan SHM pada lahan yang notabene diatas laut tersebut, menurut pihaknya ini telah melanggar peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU NRI (UU Nomor: 1 tahun 2014, PP Nomor: 24 tahun 1997, dan serta Permen ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016).
Sambungnya, persoalan ini pun pihaknya telah melakukan segala upaya, agar pemerintah terkait dapat membatalkan sertifikasi atas nama Andy Tjakra. Namun hingga saat ini tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut belum ada titik terangnya, karena tidak ada keseriusan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dan serta DPRD Kota Ternate dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Adapun sejumlah tuntutan massa aksi dalam bentuk pernyataan sikap, yang dibawa oleh masyarakat Kel. Mangga Dua Utara, Lingkungan Parton, RT. 14/RW. 006, Kec. Ternate Selatan, sebagai berikut;
- Mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, untuk menyatakan bahwa SHM Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003 a.n Andy Tjakra cacat hukum admistrasi sehingga harus dicabut.
- Mendesak kepada DPRD Kota Ternate untuk segera mengusut/mempertanyakan terkait dengan kepemilikan SHM Andy Tjakra yang di dalamnya terdapat cagar budaya hutan mangrove seluas 2, 90 Ha sesuai dengan Perda Kota Ternate Nomor: 2 tahun 2012.
- Mendesak kepada DPRD Kota Ternate agar segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan warga lingkungan parton RT. 14/RW. 006 dan serta mengeluarkan rekomendasi terkait dengan RDP itu sendiri.
- Mendesak dan menuntut kepada Pemkot Ternate dalam hal ini Walikota Ternate, untuk segera dan secepatnya merealisasikan janji terkait dengan penerbitan SHM, kepada warga lingkungan Parton RT. 14/RW. 006.
- Apabila pengaduan serta tuntutan kami tidak di akomodir dengan baik, maka kami warga masyarakat lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara, akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar dan memboikot aktivitas Kota.