Ternate — Polemik jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 Hijriah, berakhir dengan diterbitkannya maklumat oleh pengurus wilayah Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Kamis, 7 Juli 2022.
Ketua DMI Malut, Muchsin S Saleh, SH. MH, kepada media ini menyampaikan bahwa diterbitkannya maklumat terkait dengan jadwal pelaksanaan Idul Adha 1443 H oleh pihaknya ini, mengingat adanya perbedaan jadwal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana kondisi ini cukup membingungkan ummat khususnya ummat Islam diwilayah Kota Ternate khusunya dan Maluku Utara umumnya.
“Maklumat ini kami keluarkan guna meminimalisir perdebatan tentang jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H, yang saat ini sedang hangat diperdebatkan oleh masyarakat khusunya ummat Islam, dikarena adanya perbedaan jadwal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana Pemerintah Kota Daerah memutuskan jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H, jatuh pada Sabtu 9 Juli 2022 sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI memutuskan jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H, jatuh pada Minggu 10 Juli 2022,” ujar Muchsin.
Adapun maklumat terkait jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H/2022 M, sebagaiman dirilis oleh DMI Malut sebagai berikut :
Dengan mengharapkan ridho dari Allah SWT dan untuk memenuhi beberapa pertanyaan dari DMI se provinsi Maluku Utara dan Organisasi Sayap Ortom dibawah supervisi DMI Maluku Utara dengan ini kami memberikan sharring dan masukan serta keputusan tentang pelaksanaan Idul Adha 1443 H/2022 M sebagai berikut :
- DMI Malut dalam melaksanakan aktivitas kemesjidan selalu bergandengan tangan dengan Kementrian Agama dalam hal ini mewakili Pemerintah RI dalam hal urusan keagamaan.
- Pelaksanaan Idul Adha 10 Dzulhijah 1443 H/2022 M jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 sesuai keputusan Mentri Agama RI no 668 tahun 2022 dan Surat Edaran PPDMI no 129.D/SE/PP_DMI/VI/2022.
- Agar masjid/mushola disemarakan dengan gema Idul Adha 1443 H/2022 M, dan tetap menjaga kedamaian dan keutuhan umat islam tanpa perlu memperdebatkan pelaksanaan Idul Adha 10 Dzulhijah 1443 H jatuh pada tanggal 9 atau 10 Juli 2022.
- Penyembelihan hewan Qurban dan pengemasan pembagian daging qurban agar di sesuaikan dengan tata cara yang di syariatkan dengan bertumpu pada kebersihan dan kesehatan lingkungan.
- Agar mewaspadai wabah penyakit mulut dan kuku ( PMK ) yang menyerang hewan ternak.
Terpisah pembina DMI Malut, KH Sarbin Sehe S.Ag.M.Pd, yang juga selaku Kepala Kantor Wilayah Kementran Agama Malut, kepada media mengajak masyarakat khususnya umat Islam Maluku Utara untuk mengikuti pemerintah sebagai representasi negara, sekaligus ulil amri, ketaatan kepada ulil amri adalah urutan ke 3 setelah taat kepada Allah swt dan Rasul Nya.
Lanjut Sarbin, penetapan waktu pelaksanaan hari raya atau awal bulan qamariah adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, proses penetapan dilakukan dengan metode yang diajaran Islam. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah bagian dari representasi negara, memahami kewenangan dan fungsi masing-masing dikarenakan itu masyarakat tidak perlu ragu mengikuti pemerintah.
Sambungnya penetapan hari raya Idul Adha maupun Idul Fitri ini tetap membutuhkan kehadiran negara, guna memastikan ummat Islam beribadah dengan baik, aman, dan nyaman tanpa harus ada perdebatan antara satu dengan yang lainnya.
Sarbin juga meminta kepada organisasi atau lembaga keagamaan yang berbeda jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H/2022 M, dikarenakan perbedaan metode yang digunakan, agar tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan tanpa mengesampingkan substansi ajaran agama, yakni rukun dan damai harus tetap terjaga sebagai bentuk tanggungjawab serta kewajiban kita bersama, perbedaan adalah suatu keniscayaan, jika perbedaan ini tetap dijadikan rahmat maka betapa indahnya kebersamaan itu,” tutupnya.