DMI Malut Resmi Keluarkan Maklumat Terkait Waktu Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1443 H

Bagikan :

TERPOPULER

Pelayanan Dukcapil Kota Ternate Tetap Stabil...

Ternate - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat selama bulan Ramadhan, meskipun minim pengungjung. Hal tersebut untuk mendukung program...

BACA JUGA

Ternate — Polemik jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 Hijriah, berakhir dengan diterbitkannya maklumat oleh pengurus wilayah Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Kamis, 7 Juli 2022.

Ketua DMI Malut, Muchsin S Saleh, SH. MH, kepada media ini menyampaikan bahwa diterbitkannya maklumat terkait dengan jadwal pelaksanaan Idul Adha 1443 H oleh pihaknya ini, mengingat adanya perbedaan jadwal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana kondisi ini cukup membingungkan ummat khususnya ummat Islam diwilayah Kota Ternate khusunya dan Maluku Utara umumnya.

“Maklumat ini kami keluarkan guna meminimalisir perdebatan tentang jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H, yang saat ini sedang hangat diperdebatkan oleh masyarakat khusunya ummat Islam, dikarena adanya perbedaan jadwal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana Pemerintah Kota Daerah memutuskan jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H, jatuh pada Sabtu 9 Juli 2022 sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI memutuskan jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H, jatuh pada Minggu 10 Juli 2022,” ujar Muchsin.

Adapun maklumat terkait jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H/2022 M, sebagaiman dirilis oleh DMI Malut sebagai berikut :

Dengan mengharapkan ridho dari Allah SWT dan untuk memenuhi beberapa pertanyaan dari DMI se provinsi Maluku Utara dan Organisasi Sayap Ortom dibawah supervisi DMI Maluku Utara dengan ini kami memberikan sharring dan masukan serta keputusan tentang pelaksanaan Idul Adha 1443 H/2022 M sebagai berikut :

  1. DMI Malut dalam melaksanakan aktivitas kemesjidan selalu bergandengan tangan dengan Kementrian Agama dalam hal ini mewakili Pemerintah RI dalam hal urusan keagamaan.
  2. Pelaksanaan Idul Adha 10 Dzulhijah 1443 H/2022 M jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 sesuai keputusan Mentri Agama RI no 668 tahun 2022 dan Surat Edaran PPDMI no 129.D/SE/PP_DMI/VI/2022.
  3. Agar masjid/mushola disemarakan dengan gema Idul Adha 1443 H/2022 M, dan tetap menjaga kedamaian dan keutuhan umat islam tanpa perlu memperdebatkan pelaksanaan Idul Adha 10 Dzulhijah 1443 H jatuh pada tanggal 9 atau 10 Juli 2022.
  4. Penyembelihan hewan Qurban dan pengemasan pembagian daging qurban agar di sesuaikan dengan tata cara yang di syariatkan dengan bertumpu pada kebersihan dan kesehatan lingkungan.
  5. Agar mewaspadai wabah penyakit mulut dan kuku ( PMK ) yang menyerang hewan ternak.

Terpisah pembina DMI Malut, KH Sarbin Sehe S.Ag.M.Pd, yang juga selaku Kepala Kantor Wilayah Kementran Agama Malut, kepada media mengajak masyarakat khususnya umat Islam Maluku Utara untuk mengikuti pemerintah sebagai representasi negara, sekaligus ulil amri, ketaatan kepada ulil amri adalah urutan ke 3 setelah taat kepada Allah swt dan Rasul Nya.

Lanjut Sarbin, penetapan waktu pelaksanaan hari raya atau awal bulan qamariah adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, proses penetapan dilakukan dengan metode yang diajaran Islam. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah bagian dari representasi negara, memahami kewenangan dan fungsi masing-masing dikarenakan itu masyarakat tidak perlu ragu mengikuti pemerintah.

Sambungnya penetapan hari raya Idul Adha maupun Idul Fitri ini tetap membutuhkan kehadiran negara, guna memastikan ummat Islam beribadah dengan baik, aman, dan nyaman tanpa harus ada perdebatan antara satu dengan yang lainnya.

Sarbin juga meminta kepada organisasi atau lembaga keagamaan yang berbeda jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H/2022 M, dikarenakan perbedaan metode yang digunakan, agar tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan tanpa mengesampingkan substansi ajaran agama, yakni rukun dan damai harus tetap terjaga sebagai bentuk tanggungjawab serta kewajiban kita bersama, perbedaan adalah suatu keniscayaan, jika perbedaan ini tetap dijadikan rahmat maka betapa indahnya kebersamaan itu,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate Tinjau Sejumlah SPBU

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka...

BERITA UTAMA

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

REKOMENDASI

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah...

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

IKLAN

DMI Malut Resmi Keluarkan Maklumat Terkait Waktu Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1443 H

Ternate — Polemik jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 Hijriah, berakhir dengan diterbitkannya maklumat oleh pengurus wilayah Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Kamis, 7 Juli 2022.

Ketua DMI Malut, Muchsin S Saleh, SH. MH, kepada media ini menyampaikan bahwa diterbitkannya maklumat terkait dengan jadwal pelaksanaan Idul Adha 1443 H oleh pihaknya ini, mengingat adanya perbedaan jadwal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana kondisi ini cukup membingungkan ummat khususnya ummat Islam diwilayah Kota Ternate khusunya dan Maluku Utara umumnya.

“Maklumat ini kami keluarkan guna meminimalisir perdebatan tentang jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H, yang saat ini sedang hangat diperdebatkan oleh masyarakat khusunya ummat Islam, dikarena adanya perbedaan jadwal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana Pemerintah Kota Daerah memutuskan jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H, jatuh pada Sabtu 9 Juli 2022 sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI memutuskan jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H, jatuh pada Minggu 10 Juli 2022,” ujar Muchsin.

Adapun maklumat terkait jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H/2022 M, sebagaiman dirilis oleh DMI Malut sebagai berikut :

Dengan mengharapkan ridho dari Allah SWT dan untuk memenuhi beberapa pertanyaan dari DMI se provinsi Maluku Utara dan Organisasi Sayap Ortom dibawah supervisi DMI Maluku Utara dengan ini kami memberikan sharring dan masukan serta keputusan tentang pelaksanaan Idul Adha 1443 H/2022 M sebagai berikut :

  1. DMI Malut dalam melaksanakan aktivitas kemesjidan selalu bergandengan tangan dengan Kementrian Agama dalam hal ini mewakili Pemerintah RI dalam hal urusan keagamaan.
  2. Pelaksanaan Idul Adha 10 Dzulhijah 1443 H/2022 M jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 sesuai keputusan Mentri Agama RI no 668 tahun 2022 dan Surat Edaran PPDMI no 129.D/SE/PP_DMI/VI/2022.
  3. Agar masjid/mushola disemarakan dengan gema Idul Adha 1443 H/2022 M, dan tetap menjaga kedamaian dan keutuhan umat islam tanpa perlu memperdebatkan pelaksanaan Idul Adha 10 Dzulhijah 1443 H jatuh pada tanggal 9 atau 10 Juli 2022.
  4. Penyembelihan hewan Qurban dan pengemasan pembagian daging qurban agar di sesuaikan dengan tata cara yang di syariatkan dengan bertumpu pada kebersihan dan kesehatan lingkungan.
  5. Agar mewaspadai wabah penyakit mulut dan kuku ( PMK ) yang menyerang hewan ternak.

Terpisah pembina DMI Malut, KH Sarbin Sehe S.Ag.M.Pd, yang juga selaku Kepala Kantor Wilayah Kementran Agama Malut, kepada media mengajak masyarakat khususnya umat Islam Maluku Utara untuk mengikuti pemerintah sebagai representasi negara, sekaligus ulil amri, ketaatan kepada ulil amri adalah urutan ke 3 setelah taat kepada Allah swt dan Rasul Nya.

Lanjut Sarbin, penetapan waktu pelaksanaan hari raya atau awal bulan qamariah adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, proses penetapan dilakukan dengan metode yang diajaran Islam. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah bagian dari representasi negara, memahami kewenangan dan fungsi masing-masing dikarenakan itu masyarakat tidak perlu ragu mengikuti pemerintah.

Sambungnya penetapan hari raya Idul Adha maupun Idul Fitri ini tetap membutuhkan kehadiran negara, guna memastikan ummat Islam beribadah dengan baik, aman, dan nyaman tanpa harus ada perdebatan antara satu dengan yang lainnya.

Sarbin juga meminta kepada organisasi atau lembaga keagamaan yang berbeda jadwal pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H/2022 M, dikarenakan perbedaan metode yang digunakan, agar tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan tanpa mengesampingkan substansi ajaran agama, yakni rukun dan damai harus tetap terjaga sebagai bentuk tanggungjawab serta kewajiban kita bersama, perbedaan adalah suatu keniscayaan, jika perbedaan ini tetap dijadikan rahmat maka betapa indahnya kebersamaan itu,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests