KNPI Halsel Desak PT. Harita Group Tanggung Jawab Soal Mandeknya Pembangunan Rumah Warga Desa Kawasi di Lokasi Pemukiman Baru

Bagikan :

TERPOPULER

Menjaga Marwah Akademik: Seruan Moral Menjelang...

Sebentar lagi Universitas Khairun akan memasuki tahap awal pemilihan Rektor. Momentum ini bukan sekadar proses administratif rutin, melainkan titik penting dalam menentukan arah dan...

BACA JUGA

Kejari Tetapakan Ketua dan Bendahara KONI Ternate Jadi Tersangka Tipikor

Ternate - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas dana hibah Pemerintah Kota...

6 Bacarek Unkhair Paparkan Visi dan Misi, Ini Pesan Rektor

Ternate - Penyampaian visi, misi dan program kerja 6 bakal calon Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Periode 2025-2029, berlangsung di Aula Banau, Kampus 1 Unkhair,...

Menjaga Marwah Akademik: Seruan Moral Menjelang Pemilihan Rektor Unkhair

Sebentar lagi Universitas Khairun akan memasuki tahap awal pemilihan Rektor. Momentum ini bukan sekadar proses administratif rutin, melainkan titik penting dalam menentukan arah dan...

Halsel – DPD II KNPI Halmahera Selatan (Halsel) mendesak PT. Harita Group agar bertanggung jawab atas masalah mandeknya pembagunan perumahan yang nantinya menjadi pemukiman baru warga desa Kawasi, kecamatan Obi.
Juru Bicara DPD KNPI Halmahera Selatan, Brayen Lajame melalui rilis yang dikirim ke imalut.com pada kamis 2 Juni 2022, mengatakan bahwa perumahan yang dibangun PT. Harita Group untuk pemukiman baru warga desa Kawasi harusnya menjadi perhatian khusus.
Pasalnya, pemukiman warga desa Kawasi saat ini sudah dianggap tidak layak dari sisi lesehatan lingkungan untuk ditempati akibat aktifitas perusahaan tambang nikel milik Harita group yag beroperasi di desa tersebut.
Brayen mengaku, KNPI sangat prihatin atas masalah kesehatan yang menimpa warga desa Kawasi jika masih terus tinggal dipemukiman itu. Sebab, lanjut Brayen, debu akibat aktifitas pertambangan nikel itu bisa membahayaka kesehatan warga.
“Dampak kesehatan akibat aktivitas pertambangan yang begitu dekat dengan mobilitas warga Kawasi dapat menyebabkan tingginya penyakit ISPA serta penurunan Oksigen di dilingkungan masyarakat setempat,” ungkap Brayen.
Brayen menjelaskan, Pengelolaan sumber daya alam patutlah memperhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia sebagaimana mandat yang telah ditetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Selain itu, kata Brayen, sebagai penegasan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
“UUPPLH ini melegitimasi instrumen kebijaksanaan dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Baku Mutu lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan perizinan lingkungan,” terang Brayen yang juga Alumni Pendidikan AMDAL Angkatan 148 PSLH UGM.
Ia menyayangkan, meskipun peraturan perundangan telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam, tetapi faktanya masih terjadi ketimpangan dan pelanggaran di dalam eksploitasi kekayaan alam Indonesia. Salah satunya, lanjutnya, terjadi dalam industri pertambangan Nickel di Desa Kawasi kepulauan Obi,” bebernya.
Lelaki kelahiran pulau Obi ini menegaskan, lewat Tagline “KNPI UNTUK RAKYAT” dalam menjunjung tinggi moral kemanusiaan, maka DPD KNPI Halsel merasa terpanggil untuk menyikapi masalah Pembangunan Perumahan warga Kawasi di kawasan Pemukiman.
“Masalah lingkungan harus mendapat perhatian khusus bagi Korporasi yang mengeruk tanah di pulau Obi, karena dampak kesehatan warga yag ditimbulkan dari aktivitas pertambangan itu,”ucapnya.
Ia meminta, agar PT.Harita Group bertanggung jawab serta sesegera mungkin memanggil kontraktor PT.Sinergi Panca Kinarya untuk menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Perumahan di kawasan relokasi warga Kawasi yang sudah lama ini mandek.
“Dalam waktu dekat DPD KNPI Halsel akan mengajukan surat secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta GM PT.Harita Group di Jakarta untuk masalah pembangunan perumahan di kawasan relokasi Pemukiman desa Kawasi yang progresnya diam di tempat,” tutupnya.
Terpisah, Humas PT Harita Group, Anie Rahmi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon dan pesan Whatsapp, jumat (03/06/22), terkait desakan DPD KNPI Halsel ini, namun belum dijawab hingga berita ini ditayang. (Fi)

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

SAAT INI

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan...

BERITA UTAMA

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

REKOMENDASI

Menjaga Marwah Akademik: Seruan Moral Menjelang Pemilihan Rektor Unkhair

Sebentar lagi Universitas Khairun akan memasuki tahap awal pemilihan Rektor. Momentum ini bukan sekadar proses administratif rutin, melainkan titik penting dalam menentukan arah dan...

Kejari Tetapakan Ketua dan Bendahara KONI Ternate Jadi Tersangka Tipikor

Ternate - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas dana hibah Pemerintah Kota...

6 Bacarek Unkhair Paparkan Visi dan Misi, Ini Pesan Rektor

Ternate - Penyampaian visi, misi dan program kerja 6 bakal calon Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Periode 2025-2029, berlangsung di Aula Banau, Kampus 1 Unkhair,...

6 Bacarek Unkhair Paparkan Visi dan...

Ternate - Penyampaian visi, misi dan program kerja 6 bakal calon Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Periode 2025-2029, berlangsung di Aula Banau, Kampus 1 Unkhair,...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Kejari Tetapakan Ketua dan Bendahara KONI...

Ternate - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas dana hibah Pemerintah Kota...

LMND Malut Desak Kemensos Tinjau Kembali...

Sofifi - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara nilai Program Sekolah Rakyat tahun 2025 yang di gagas Kementerian Sosial (Kemensos)...

IKLAN

KNPI Halsel Desak PT. Harita Group Tanggung Jawab Soal Mandeknya Pembangunan Rumah Warga Desa Kawasi di Lokasi Pemukiman Baru

Halsel – DPD II KNPI Halmahera Selatan (Halsel) mendesak PT. Harita Group agar bertanggung jawab atas masalah mandeknya pembagunan perumahan yang nantinya menjadi pemukiman baru warga desa Kawasi, kecamatan Obi.
Juru Bicara DPD KNPI Halmahera Selatan, Brayen Lajame melalui rilis yang dikirim ke imalut.com pada kamis 2 Juni 2022, mengatakan bahwa perumahan yang dibangun PT. Harita Group untuk pemukiman baru warga desa Kawasi harusnya menjadi perhatian khusus.
Pasalnya, pemukiman warga desa Kawasi saat ini sudah dianggap tidak layak dari sisi lesehatan lingkungan untuk ditempati akibat aktifitas perusahaan tambang nikel milik Harita group yag beroperasi di desa tersebut.
Brayen mengaku, KNPI sangat prihatin atas masalah kesehatan yang menimpa warga desa Kawasi jika masih terus tinggal dipemukiman itu. Sebab, lanjut Brayen, debu akibat aktifitas pertambangan nikel itu bisa membahayaka kesehatan warga.
“Dampak kesehatan akibat aktivitas pertambangan yang begitu dekat dengan mobilitas warga Kawasi dapat menyebabkan tingginya penyakit ISPA serta penurunan Oksigen di dilingkungan masyarakat setempat,” ungkap Brayen.
Brayen menjelaskan, Pengelolaan sumber daya alam patutlah memperhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia sebagaimana mandat yang telah ditetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Selain itu, kata Brayen, sebagai penegasan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
“UUPPLH ini melegitimasi instrumen kebijaksanaan dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Baku Mutu lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan perizinan lingkungan,” terang Brayen yang juga Alumni Pendidikan AMDAL Angkatan 148 PSLH UGM.
Ia menyayangkan, meskipun peraturan perundangan telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam, tetapi faktanya masih terjadi ketimpangan dan pelanggaran di dalam eksploitasi kekayaan alam Indonesia. Salah satunya, lanjutnya, terjadi dalam industri pertambangan Nickel di Desa Kawasi kepulauan Obi,” bebernya.
Lelaki kelahiran pulau Obi ini menegaskan, lewat Tagline “KNPI UNTUK RAKYAT” dalam menjunjung tinggi moral kemanusiaan, maka DPD KNPI Halsel merasa terpanggil untuk menyikapi masalah Pembangunan Perumahan warga Kawasi di kawasan Pemukiman.
“Masalah lingkungan harus mendapat perhatian khusus bagi Korporasi yang mengeruk tanah di pulau Obi, karena dampak kesehatan warga yag ditimbulkan dari aktivitas pertambangan itu,”ucapnya.
Ia meminta, agar PT.Harita Group bertanggung jawab serta sesegera mungkin memanggil kontraktor PT.Sinergi Panca Kinarya untuk menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Perumahan di kawasan relokasi warga Kawasi yang sudah lama ini mandek.
“Dalam waktu dekat DPD KNPI Halsel akan mengajukan surat secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta GM PT.Harita Group di Jakarta untuk masalah pembangunan perumahan di kawasan relokasi Pemukiman desa Kawasi yang progresnya diam di tempat,” tutupnya.
Terpisah, Humas PT Harita Group, Anie Rahmi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon dan pesan Whatsapp, jumat (03/06/22), terkait desakan DPD KNPI Halsel ini, namun belum dijawab hingga berita ini ditayang. (Fi)

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Menjaga Marwah Akademik: Seruan Moral Menjelang...

Sebentar lagi Universitas Khairun akan memasuki tahap awal pemilihan Rektor. Momentum ini bukan sekadar proses administratif rutin, melainkan titik penting dalam menentukan arah dan...

6 Bacarek Unkhair Paparkan Visi dan...

Ternate - Penyampaian visi, misi dan program kerja 6 bakal calon Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Periode 2025-2029, berlangsung di Aula Banau, Kampus 1 Unkhair,...

Kejari Tetapakan Ketua dan Bendahara KONI...

Ternate - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas dana hibah Pemerintah Kota...

Iklan

error: Content is protected !!