Free Porn
xbporn

Praktisi Hukum Soroti Tindakan Anarkis Aparat Terhadap Massa Aksi

Bagikan :

TERPOPULER

Miliki Peluang Menang di Pilkada Halsel,...

Labuha - Empat Tokoh Politik yang juga mantan calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi bergabung di pasangan calon (Paslon)...

BACA JUGA

Miliki Peluang Menang di Pilkada Halsel, Empat Tokoh ini Gabung ke BK-UHS

Labuha - Empat Tokoh Politik yang juga mantan calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi bergabung di pasangan calon (Paslon)...

Emak-Emak Wayaloar Nyatakan Sikap Bentuk Tim Dua Puluh

Labuha - Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman menunjukkan progres kemenangan menjanjikan. Dari jadwal kampanye zona empat pulau Obi, Cakada yang di...

Kepsek SMPN 6 Kota Ternate “Diteror” Tembok Sekolah di Coret-Coret Oknum Tak Dikenal

Ternate - Dinding SMPN 6 Kota Ternate dicorat-coret orang tak dikenal. Aksi ini diduga dilakukan pada malam hari. Pantauan imalut.com, sejumlah dinding-dinding sekolah SMPN 6...

Warga Obi Selatan Titip Pembangunan RS Ke Bahrain Kasuba

Labuha - Untuk memudahkan masyarakat di kecamatan Obi Selatan, Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba, akan mencanangkan pembagunan berkelanjutan dikepulauan Obi dengan membangun...

Kakanwil Lantik Pejabat Eselon IV Dilingkup Kemenag Malut

Sofifi - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut), H. Amar Manaf, melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat manajemen pengawas...

Akademisi Minta Dinas Pendidikan Evaluasi Kepsek SMPN 6 Kota Ternate

Ternate - Akademisi Unkhair Ternate, Zulkifli Zam-Zam, merespon masalah Coret-Coretan dinding SMPN 6 Kota Ternate, yang terindikasi menyudutkan Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Ternate,...

Ternate — Aksi tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh ribuan mahasiswa di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Senin, 18 April 2022 kemarin, menyisahkan banyak persoalan baik dikalangan massa aksi, terlebih dijajaran aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya aksi tersebut.

Hal ini terlihat pada sejumlah Vidio yang diunggah diberbagai media sosial, mulai dari penembakan gas air mata serta penyemprotan air melalui mobil watercanon yang terancam membahayakan keselamatan warga sekitar, hingga tindakan represif atau tindakan anarkis yang dilakukan oleh aparat keamanan kepada massa aksi.

Tindakan represif ini pun mendapat respon keras dari praktisi hukum yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH. MH.

Ko Ama sapaan akrab Muhammad Konoras, SH. MH, kepada media ini, Selasa (19/4) menyampaikan bahwa, pada Pasal 28 UUD tahun 1945 telah memberikan hak konstitusi kepada setiap warga negara untuk berkumpul dan berserikat serta menyampaikan pikiran atau pendapat dimuka umum, yang kemudian di adopsi kembali didalam UU Nomor; 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

“Ini berarti bahwa siapa saja warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya tanpa ada halangan. Namun demikian, dalam menyampaikan pendapat juga harus menjaga hak – hak publik lainnya,” paparnya

Menurut Ko Ama, apa yang disampaikan oleh teman – teman mahasiswa adalah hal yang masih wajar dan tidak mengganggu kepentingan pihak lain. Ia mengaku pada saat dirinya selesai memberikan kuliah di Fakultas Hukum dan begitu keluar berpapasan dengan teman – teman mahasiswa yang berkumpul di kampus Unkhair dan berjalan sampai ke gedung DPRD Kota Ternate dalam keadaan tertib aman dan lancar.

Ko Ama bilang, langkah antisipasi aparat penegak hukum yang memasang kawat duri berlapis didepan DPRD Kota Ternate dan Kantor Walikota Ternate adalah sah – sah saja. Akan tetpi tegas Ko Ama, tindakan tersebut terlalu prematur dan terkesan membatasi warga negara, untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.

“apalagi yg disuarakan oleh mahasiswa berkaitan atau sangat relevan dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan,” ungkap Ko Ama.

Padahal, kata dia, didalam Pembukaan UUD 1945 menyebutkan “Negara melindungi segenap dan seluruh tumpah dara Indonesia” yang memiliki makna bahwa negara harus melindungi seluruh masyarakat dalam hal ekonomi, politik, hukum dan soaial masyarakat termasuk melindungi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan maupun kekerasan itu sendiri.

“Pertanyaan yurudisnya adalah apakah Polisi memiliki legitimasi untuk melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap para pengunjuk rasa ?. Jika tindakan polisi itu diperspektifkan dengan UUD 1945 khususnya Pasala 28, maka menurut saya tindakan represif yang dilakukan oleh Polisi itu dapat dikualifisir sebagai tindakan menghalangi warga negara untuk menyampaikan pendapat yang notabene ini dijamin UU,” bebernya.

Lebih lanjut Ko Ama menjelaskan bahwa, pihak kepolisian dengan menggunakan kawat duri, maupun melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa tersebut adalah sebuah pelanggaran terhadap konstitusi warga negara yang sekaligus melanggar UU Nomor; 9 Tahun 1998 dan bisa juga dipidana karena melakukan penganiayaan.

“Memang kita harus akui bahwa polisi juga sebagai manusia biasa yg punya hak untuk membela diri, tetapi patut diketahui bahwa tugas pokok polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, dalam kondisi apa pun yang dihadapi, polisi tidak bisa melakukan penganiayaan seperti kita lihat pada beberapa Vidio yang beredar luas di medsos saat ini,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Miliki Peluang Menang di Pilkada Halsel, Empat Tokoh ini...

Labuha - Empat Tokoh Politik yang juga mantan calon wakil bupati (Cawabup)...

BERITA UTAMA

Ferry KMP Lompa Docking, Tri: Tidak...

Ternate - PT. Angkutan Sungai Danau, dan Penyeberangan (PT.ASDP) Ferry Cabang Ternate mengungkapkan masa Docking KMP. LOMPA tujuan Ternate, Moti, Makian, Kayoa dan Babang...

Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea...

Ternate - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada...

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri, resmi mengumumkan 305 bakal calon kepala daerah (Bacakada), yang diusung di Pilkada...

REKOMENDASI

Miliki Peluang Menang di Pilkada Halsel, Empat Tokoh ini Gabung ke BK-UHS

Labuha - Empat Tokoh Politik yang juga mantan calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi bergabung di pasangan calon (Paslon)...

Emak-Emak Wayaloar Nyatakan Sikap Bentuk Tim Dua Puluh

Labuha - Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman menunjukkan progres kemenangan menjanjikan. Dari jadwal kampanye zona empat pulau Obi, Cakada yang di...

Warga Obi Selatan Titip Pembangunan RS Ke Bahrain Kasuba

Labuha - Untuk memudahkan masyarakat di kecamatan Obi Selatan, Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba, akan mencanangkan pembagunan berkelanjutan dikepulauan Obi dengan membangun...

Kakanwil Lantik Pejabat Eselon IV Dilingkup Kemenag Malut

Sofifi - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut), H. Amar Manaf, melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat manajemen pengawas...

Akademisi Minta Dinas Pendidikan Evaluasi Kepsek SMPN 6 Kota Ternate

Ternate - Akademisi Unkhair Ternate, Zulkifli Zam-Zam, merespon masalah Coret-Coretan dinding SMPN 6 Kota Ternate, yang terindikasi menyudutkan Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Ternate,...

Kepsek SMPN 6 Kota Ternate “Diteror”...

Ternate - Dinding SMPN 6 Kota Ternate dicorat-coret orang tak dikenal. Aksi ini diduga dilakukan pada malam hari. Pantauan imalut.com, sejumlah dinding-dinding sekolah SMPN 6...

Akademisi Minta Dinas Pendidikan Evaluasi Kepsek...

Ternate - Akademisi Unkhair Ternate, Zulkifli Zam-Zam, merespon masalah Coret-Coretan dinding SMPN 6 Kota Ternate, yang terindikasi menyudutkan Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Ternate,...

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia...

KOMPAS.com – Klasemen peringkat ketiga terbaik Piala Asia 2023 menempatkan timnas Indonesia di posisi kedua di bawah Bahrain. Bahrain masih bercokol di urutan pertama klasemen...

IKLAN

Praktisi Hukum Soroti Tindakan Anarkis Aparat Terhadap Massa Aksi

Ternate — Aksi tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh ribuan mahasiswa di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Senin, 18 April 2022 kemarin, menyisahkan banyak persoalan baik dikalangan massa aksi, terlebih dijajaran aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya aksi tersebut.

Hal ini terlihat pada sejumlah Vidio yang diunggah diberbagai media sosial, mulai dari penembakan gas air mata serta penyemprotan air melalui mobil watercanon yang terancam membahayakan keselamatan warga sekitar, hingga tindakan represif atau tindakan anarkis yang dilakukan oleh aparat keamanan kepada massa aksi.

Tindakan represif ini pun mendapat respon keras dari praktisi hukum yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH. MH.

Ko Ama sapaan akrab Muhammad Konoras, SH. MH, kepada media ini, Selasa (19/4) menyampaikan bahwa, pada Pasal 28 UUD tahun 1945 telah memberikan hak konstitusi kepada setiap warga negara untuk berkumpul dan berserikat serta menyampaikan pikiran atau pendapat dimuka umum, yang kemudian di adopsi kembali didalam UU Nomor; 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

“Ini berarti bahwa siapa saja warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya tanpa ada halangan. Namun demikian, dalam menyampaikan pendapat juga harus menjaga hak – hak publik lainnya,” paparnya

Menurut Ko Ama, apa yang disampaikan oleh teman – teman mahasiswa adalah hal yang masih wajar dan tidak mengganggu kepentingan pihak lain. Ia mengaku pada saat dirinya selesai memberikan kuliah di Fakultas Hukum dan begitu keluar berpapasan dengan teman – teman mahasiswa yang berkumpul di kampus Unkhair dan berjalan sampai ke gedung DPRD Kota Ternate dalam keadaan tertib aman dan lancar.

Ko Ama bilang, langkah antisipasi aparat penegak hukum yang memasang kawat duri berlapis didepan DPRD Kota Ternate dan Kantor Walikota Ternate adalah sah – sah saja. Akan tetpi tegas Ko Ama, tindakan tersebut terlalu prematur dan terkesan membatasi warga negara, untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.

“apalagi yg disuarakan oleh mahasiswa berkaitan atau sangat relevan dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan,” ungkap Ko Ama.

Padahal, kata dia, didalam Pembukaan UUD 1945 menyebutkan “Negara melindungi segenap dan seluruh tumpah dara Indonesia” yang memiliki makna bahwa negara harus melindungi seluruh masyarakat dalam hal ekonomi, politik, hukum dan soaial masyarakat termasuk melindungi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan maupun kekerasan itu sendiri.

“Pertanyaan yurudisnya adalah apakah Polisi memiliki legitimasi untuk melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap para pengunjuk rasa ?. Jika tindakan polisi itu diperspektifkan dengan UUD 1945 khususnya Pasala 28, maka menurut saya tindakan represif yang dilakukan oleh Polisi itu dapat dikualifisir sebagai tindakan menghalangi warga negara untuk menyampaikan pendapat yang notabene ini dijamin UU,” bebernya.

Lebih lanjut Ko Ama menjelaskan bahwa, pihak kepolisian dengan menggunakan kawat duri, maupun melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa tersebut adalah sebuah pelanggaran terhadap konstitusi warga negara yang sekaligus melanggar UU Nomor; 9 Tahun 1998 dan bisa juga dipidana karena melakukan penganiayaan.

“Memang kita harus akui bahwa polisi juga sebagai manusia biasa yg punya hak untuk membela diri, tetapi patut diketahui bahwa tugas pokok polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, dalam kondisi apa pun yang dihadapi, polisi tidak bisa melakukan penganiayaan seperti kita lihat pada beberapa Vidio yang beredar luas di medsos saat ini,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Kakanwil Lantik Pejabat Eselon IV Dilingkup...

Sofifi - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut), H. Amar Manaf, melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat manajemen pengawas...

Kasus Dugaan Aborsi dan Pembuangan Bayi...

Ternate - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil amankan kedua pelaku aborsi berinsial MU (22) dan IM (22). Kedua pasangan kekasih diringkus atas kasus...

Akademisi Minta Dinas Pendidikan Evaluasi Kepsek...

Ternate - Akademisi Unkhair Ternate, Zulkifli Zam-Zam, merespon masalah Coret-Coretan dinding SMPN 6 Kota Ternate, yang terindikasi menyudutkan Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Ternate,...

Miliki Peluang Menang di Pilkada Halsel,...

Labuha - Empat Tokoh Politik yang juga mantan calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi bergabung di pasangan calon (Paslon)...

Iklan

error: Content is protected !!