Praktisi Hukum Soroti Tindakan Anarkis Aparat Terhadap Massa Aksi

Bagikan :

TERPOPULER

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

BACA JUGA

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi untuk Kemajuan Pulau Obi

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Ternate — Aksi tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh ribuan mahasiswa di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Senin, 18 April 2022 kemarin, menyisahkan banyak persoalan baik dikalangan massa aksi, terlebih dijajaran aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya aksi tersebut.

Hal ini terlihat pada sejumlah Vidio yang diunggah diberbagai media sosial, mulai dari penembakan gas air mata serta penyemprotan air melalui mobil watercanon yang terancam membahayakan keselamatan warga sekitar, hingga tindakan represif atau tindakan anarkis yang dilakukan oleh aparat keamanan kepada massa aksi.

Tindakan represif ini pun mendapat respon keras dari praktisi hukum yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH. MH.

Ko Ama sapaan akrab Muhammad Konoras, SH. MH, kepada media ini, Selasa (19/4) menyampaikan bahwa, pada Pasal 28 UUD tahun 1945 telah memberikan hak konstitusi kepada setiap warga negara untuk berkumpul dan berserikat serta menyampaikan pikiran atau pendapat dimuka umum, yang kemudian di adopsi kembali didalam UU Nomor; 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

“Ini berarti bahwa siapa saja warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya tanpa ada halangan. Namun demikian, dalam menyampaikan pendapat juga harus menjaga hak – hak publik lainnya,” paparnya

Menurut Ko Ama, apa yang disampaikan oleh teman – teman mahasiswa adalah hal yang masih wajar dan tidak mengganggu kepentingan pihak lain. Ia mengaku pada saat dirinya selesai memberikan kuliah di Fakultas Hukum dan begitu keluar berpapasan dengan teman – teman mahasiswa yang berkumpul di kampus Unkhair dan berjalan sampai ke gedung DPRD Kota Ternate dalam keadaan tertib aman dan lancar.

Ko Ama bilang, langkah antisipasi aparat penegak hukum yang memasang kawat duri berlapis didepan DPRD Kota Ternate dan Kantor Walikota Ternate adalah sah – sah saja. Akan tetpi tegas Ko Ama, tindakan tersebut terlalu prematur dan terkesan membatasi warga negara, untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.

“apalagi yg disuarakan oleh mahasiswa berkaitan atau sangat relevan dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan,” ungkap Ko Ama.

Padahal, kata dia, didalam Pembukaan UUD 1945 menyebutkan “Negara melindungi segenap dan seluruh tumpah dara Indonesia” yang memiliki makna bahwa negara harus melindungi seluruh masyarakat dalam hal ekonomi, politik, hukum dan soaial masyarakat termasuk melindungi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan maupun kekerasan itu sendiri.

“Pertanyaan yurudisnya adalah apakah Polisi memiliki legitimasi untuk melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap para pengunjuk rasa ?. Jika tindakan polisi itu diperspektifkan dengan UUD 1945 khususnya Pasala 28, maka menurut saya tindakan represif yang dilakukan oleh Polisi itu dapat dikualifisir sebagai tindakan menghalangi warga negara untuk menyampaikan pendapat yang notabene ini dijamin UU,” bebernya.

Lebih lanjut Ko Ama menjelaskan bahwa, pihak kepolisian dengan menggunakan kawat duri, maupun melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa tersebut adalah sebuah pelanggaran terhadap konstitusi warga negara yang sekaligus melanggar UU Nomor; 9 Tahun 1998 dan bisa juga dipidana karena melakukan penganiayaan.

“Memang kita harus akui bahwa polisi juga sebagai manusia biasa yg punya hak untuk membela diri, tetapi patut diketahui bahwa tugas pokok polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, dalam kondisi apa pun yang dihadapi, polisi tidak bisa melakukan penganiayaan seperti kita lihat pada beberapa Vidio yang beredar luas di medsos saat ini,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi untuk Kemajuan Pulau Obi

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

Praktisi Hukum Soroti Tindakan Anarkis Aparat Terhadap Massa Aksi

Ternate — Aksi tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh ribuan mahasiswa di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Senin, 18 April 2022 kemarin, menyisahkan banyak persoalan baik dikalangan massa aksi, terlebih dijajaran aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya aksi tersebut.

Hal ini terlihat pada sejumlah Vidio yang diunggah diberbagai media sosial, mulai dari penembakan gas air mata serta penyemprotan air melalui mobil watercanon yang terancam membahayakan keselamatan warga sekitar, hingga tindakan represif atau tindakan anarkis yang dilakukan oleh aparat keamanan kepada massa aksi.

Tindakan represif ini pun mendapat respon keras dari praktisi hukum yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH. MH.

Ko Ama sapaan akrab Muhammad Konoras, SH. MH, kepada media ini, Selasa (19/4) menyampaikan bahwa, pada Pasal 28 UUD tahun 1945 telah memberikan hak konstitusi kepada setiap warga negara untuk berkumpul dan berserikat serta menyampaikan pikiran atau pendapat dimuka umum, yang kemudian di adopsi kembali didalam UU Nomor; 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

“Ini berarti bahwa siapa saja warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya tanpa ada halangan. Namun demikian, dalam menyampaikan pendapat juga harus menjaga hak – hak publik lainnya,” paparnya

Menurut Ko Ama, apa yang disampaikan oleh teman – teman mahasiswa adalah hal yang masih wajar dan tidak mengganggu kepentingan pihak lain. Ia mengaku pada saat dirinya selesai memberikan kuliah di Fakultas Hukum dan begitu keluar berpapasan dengan teman – teman mahasiswa yang berkumpul di kampus Unkhair dan berjalan sampai ke gedung DPRD Kota Ternate dalam keadaan tertib aman dan lancar.

Ko Ama bilang, langkah antisipasi aparat penegak hukum yang memasang kawat duri berlapis didepan DPRD Kota Ternate dan Kantor Walikota Ternate adalah sah – sah saja. Akan tetpi tegas Ko Ama, tindakan tersebut terlalu prematur dan terkesan membatasi warga negara, untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.

“apalagi yg disuarakan oleh mahasiswa berkaitan atau sangat relevan dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan,” ungkap Ko Ama.

Padahal, kata dia, didalam Pembukaan UUD 1945 menyebutkan “Negara melindungi segenap dan seluruh tumpah dara Indonesia” yang memiliki makna bahwa negara harus melindungi seluruh masyarakat dalam hal ekonomi, politik, hukum dan soaial masyarakat termasuk melindungi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan maupun kekerasan itu sendiri.

“Pertanyaan yurudisnya adalah apakah Polisi memiliki legitimasi untuk melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap para pengunjuk rasa ?. Jika tindakan polisi itu diperspektifkan dengan UUD 1945 khususnya Pasala 28, maka menurut saya tindakan represif yang dilakukan oleh Polisi itu dapat dikualifisir sebagai tindakan menghalangi warga negara untuk menyampaikan pendapat yang notabene ini dijamin UU,” bebernya.

Lebih lanjut Ko Ama menjelaskan bahwa, pihak kepolisian dengan menggunakan kawat duri, maupun melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa tersebut adalah sebuah pelanggaran terhadap konstitusi warga negara yang sekaligus melanggar UU Nomor; 9 Tahun 1998 dan bisa juga dipidana karena melakukan penganiayaan.

“Memang kita harus akui bahwa polisi juga sebagai manusia biasa yg punya hak untuk membela diri, tetapi patut diketahui bahwa tugas pokok polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, dalam kondisi apa pun yang dihadapi, polisi tidak bisa melakukan penganiayaan seperti kita lihat pada beberapa Vidio yang beredar luas di medsos saat ini,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate,...

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Iklan

error: Content is protected !!