Ternate — Aksi tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh ribuan mahasiswa di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Senin, 18 April 2022 kemarin, menyisahkan banyak persoalan baik dikalangan massa aksi, terlebih dijajaran aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya aksi tersebut.
Hal ini terlihat pada sejumlah Vidio yang diunggah diberbagai media sosial, mulai dari penembakan gas air mata serta penyemprotan air melalui mobil watercanon yang terancam membahayakan keselamatan warga sekitar, hingga tindakan represif atau tindakan anarkis yang dilakukan oleh aparat keamanan kepada massa aksi.
Tindakan represif ini pun mendapat respon keras dari praktisi hukum yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH. MH.
Ko Ama sapaan akrab Muhammad Konoras, SH. MH, kepada media ini, Selasa (19/4) menyampaikan bahwa, pada Pasal 28 UUD tahun 1945 telah memberikan hak konstitusi kepada setiap warga negara untuk berkumpul dan berserikat serta menyampaikan pikiran atau pendapat dimuka umum, yang kemudian di adopsi kembali didalam UU Nomor; 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.
“Ini berarti bahwa siapa saja warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya tanpa ada halangan. Namun demikian, dalam menyampaikan pendapat juga harus menjaga hak – hak publik lainnya,” paparnya
Menurut Ko Ama, apa yang disampaikan oleh teman – teman mahasiswa adalah hal yang masih wajar dan tidak mengganggu kepentingan pihak lain. Ia mengaku pada saat dirinya selesai memberikan kuliah di Fakultas Hukum dan begitu keluar berpapasan dengan teman – teman mahasiswa yang berkumpul di kampus Unkhair dan berjalan sampai ke gedung DPRD Kota Ternate dalam keadaan tertib aman dan lancar.
Ko Ama bilang, langkah antisipasi aparat penegak hukum yang memasang kawat duri berlapis didepan DPRD Kota Ternate dan Kantor Walikota Ternate adalah sah – sah saja. Akan tetpi tegas Ko Ama, tindakan tersebut terlalu prematur dan terkesan membatasi warga negara, untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.
“apalagi yg disuarakan oleh mahasiswa berkaitan atau sangat relevan dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan,” ungkap Ko Ama.
Padahal, kata dia, didalam Pembukaan UUD 1945 menyebutkan “Negara melindungi segenap dan seluruh tumpah dara Indonesia” yang memiliki makna bahwa negara harus melindungi seluruh masyarakat dalam hal ekonomi, politik, hukum dan soaial masyarakat termasuk melindungi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan maupun kekerasan itu sendiri.
“Pertanyaan yurudisnya adalah apakah Polisi memiliki legitimasi untuk melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap para pengunjuk rasa ?. Jika tindakan polisi itu diperspektifkan dengan UUD 1945 khususnya Pasala 28, maka menurut saya tindakan represif yang dilakukan oleh Polisi itu dapat dikualifisir sebagai tindakan menghalangi warga negara untuk menyampaikan pendapat yang notabene ini dijamin UU,” bebernya.
Lebih lanjut Ko Ama menjelaskan bahwa, pihak kepolisian dengan menggunakan kawat duri, maupun melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa tersebut adalah sebuah pelanggaran terhadap konstitusi warga negara yang sekaligus melanggar UU Nomor; 9 Tahun 1998 dan bisa juga dipidana karena melakukan penganiayaan.
“Memang kita harus akui bahwa polisi juga sebagai manusia biasa yg punya hak untuk membela diri, tetapi patut diketahui bahwa tugas pokok polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, dalam kondisi apa pun yang dihadapi, polisi tidak bisa melakukan penganiayaan seperti kita lihat pada beberapa Vidio yang beredar luas di medsos saat ini,” tutupnya.