Ternate — Setelah sekian lama tertutup rapi, kini misteri dibalik berdirinya sejumlah lapak diatas lahan Terminal Ternate terbongkar saat petugas gabungan dari beberapa OPD melakukan penertiban.
Sejumlah lapak yang berdiri diatas lahan Terminal Ternate, yang digunakan oleh puluhan pedagang sendal, sepatu, pakaian, dan sembako, serta tukang servis Headphone, ternyata tidak memiliki ijin yang jelas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Lingkungan, Dinas PUPR Kota Ternate, Rosita Tauda, saat dikonfirmasi awak media usai melakukan penertiban lapak, Rabu, 16 Febuari 2022.
Rosita menyampaikan bahwa perencanaan awal pembangunan Terminal ini tidak seperti yang dilihat saat ini.
“Karena dalam perencanaan untuk tata ruang Terminal itu ada di sebelah barat untuk pembangunan lapak, dan itu hanya di ijinkan untuk penjualan kuliner bukan yang lain,” terangnya.
Lanjut Rosita, entah apa yang terjadi hingga ada pembanguan lapak di sebelah Selatan Terminal, tepatnya didepan rusunawa dan setelah penertiban barulah terkuak bahwa para pedagang asongan ini membangun atas ijin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate.
Rosita mengaku, sejauh ini pihaknya selaku penanggungjawab tata ruang dan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Ternate, tidak pernah diberitahukan ataupun mendapatkan laporan secara resmi, baik itu dalam bentuk lisan maupun tertulis dari Dinas terkait.
Sementara terkait dengan penertiban ini dikeluhkan oleh salah satu pedagang asongan enggan dipublis namanya. Ia menyampaikan bahwa bangunan ini dibangun bukan atas kemauan pedagang, namun mereka membangun karena ada ijin dari pihak Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Ia mengaku bahwa mereka (para pedagang) ini juga dikenakan biaya berupa tagihan pajak senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
“Tagihan ini tiap bulannya dibayarkan langsung ke Dinas Perhubungan,” bebernya.
Sembari menyampaikan keluhannya ke awak media, pedagang tersebut pun menunjukkan bukti pembayaran berupa selembar kertas kwitansi, dimana bukti tersebut tertera tanggal, bulan dan tahun pembayaran, serta nilai pembayaran tagihan pajak tersebut yang ditanda tangani oleh Bendahara penerima, diatas stempel Dinas Perhubungan Kota Ternate.
“Saya merasa kesal karena tagihan untuk bulan ini masa tenggangnya belum selesai tapi, Dinas terkait telah melakukan pembongkaran lapak saya tanpa ada pemberitahuan secara resmi,” tutupnya.