Ternate — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Senin besok rencananya akan melaporkan secara resmi BP2JK dan BWS wilayah Malut, ke Polda dan Kejati Malut, terkait dengan dugaan kasus kong kalikong proyek talud penahan ombak pantai di Kabupaten Pulau Morotai.
Sekertaris DPD LIRA Malut, Sarjan Sarif, S. HI, kepada media ini, Minggu (23/1) mengaku bahwa pihaknya berencana menggandeng LSM GMBI Wilter Malut, untuk melaporkan kasus dugaan kong kalikong pada lelang proyek talud penahan ombak pantai, di Kabupaten Pulau Morotai yang diduga dilakukan oleh pihak BP2JK dan BWS wilayah Malut.
Lanjut Sarjan, tindakan ini disikapi tegas oleh pihaknya sebab BP2JK dan BWS wilayah Malut sudah seringkali melakukan tindak penyalahgunaan wewenang, terkait dengan lelang proyek yang notabene menguntungkan satu pihak, dimana ini diduga ada unsur kesengajaan yang bisa menimbulkan praktek mafia proyek, dan sudah pasti akan terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dalamnya.
“Terkait dengan rencana pembuatan laporan ke Polda dan Kejati Malut ini, kami tinggal menunggu tanda tangan persetujuan dari Ketua DPD LSM LIRA Maluku Utara, yakni bapak Muchsin S. Saleh, SH. MH,” ujarnya.
Terpisah Wakil Ketua DPD LIRA Malut, Guntur A. Rachman, SE, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya rencana dari pihaknya untuk melaporkan BP2JK dan BWS wilayah Malut, ke Polda dan Kejati Malut terkait dengan dugaan monopoli proyek, sebagaimana yang terjadi pada proses lelang proyek pekerjaan talud penahan ombak pantai di Kabupaten Pulau Morotai.
Menurut Guntur, lelang proyek pekerjaan talud penahan ombak pantai di Kabupaten Pulau Morotai, yang kemudian dimenangkan oleh PT. Bumi Aceh Citra Persada ini, dinilai cacat prosedur dikarenakan perusahaan yang memenangkan tender tersebut telah masuk pada daftar hitam (Black List), pada pekerjaan proyek-proyek sebelumnya.
Sambungnya, dengan memenangkan PT. Bumi Aceh Citra Persada pada lelang proyek pekerjaan talud penahan ombak pantai Kab. Pulau Morotai ini, maka secara otomatis BP2JK dan BWS wilayah Malut telah menentang Undang-undang Nomor: 5 tahun 1999, tentang larang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Apalagi telah diketahui PT. Bumi Aceh Citra Persada, pernah gagal dalam menjalankan pekerjaan proyek sebelumnya, dan telah masuk pada daftar hitam (Black List) oleh pemerintah, akan tetapi pihak BP2JK dan BWS masih saja memenangkannya pada lelang proyek tersebut, ini ada apa?,” tanya Guntur
Selain LSM LIRA, Guntur juga mengaku pihaknya akan membangun komunikasi dengan LSM GMBI Wilter Malut, guna bersama-sama untuk membuatkan laporan secara resmi, atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada pelelangan proyek pekerjaan talud penahan ombak pantai di Kabupaten Pulau Morotai, yang dilakukan oleh pihak BP2JK dan BWS wilayah Malut, ke Polda dan Kejati Malut, pada Senin besok
“Bahkan laporan ini akan kami tindaklanjuti hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, untuk diusut tuntas terkait kong kalikong proyek yang di duga dilakukan oleh pihak BP2JK dan BWS wilayah Malut tersebut,” tutupnya.