Ternate — Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, berencana melakukan pergantian dan atau rolling jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), se-Kota Ternate.
Rencana tersebut telah sampai ditelinga para tenaga pendidik dan kependidikan tingkat SD dan SMP se-Kota Ternate, sehingga beredar isu bahwa akan ada penolakan yang dilakukan oleh pihak guru, komite, serta orang tua murid pada sekolah tertentu, jika Kepsek yang mereka anggap sukses dan berhasil memimpin sekolah dipindahkan atau diberhentikan dari jabatannya oleh Pemkot.
Menanggapi isu tersebut awak media pun menyambangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, pada Senin 17 Januari 2022 kemarin, guna meminta tanggapan dari pihak Disdik Ternate.
Sekertaris Disdik Kota Ternate Isman Do. Idris, saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa isu terkait dengan pergantian atau rolling jabatan Kepsek SD dan SMP ini masih sebatas isu karena hingga saat ini informasi tersebut masih sangat tertutup dan belum diketahui kepastiannya seperti apa.
Lanjut Isman, terkait dengan pergantian dan atau rolling Kepsek ini sudah tentunya adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan penyegaran – penyegaran, karena lamanya seseorang bertugas pada satu sekolah itu juga menimbulkan kejenuhan.
Hal ini juga, kata Isman, sudah tentu bersandar pada aturan yang berlaku yakni Permendikbud Nomor: 16 tahun 2018, maupun perubahan Permendikbud Nomor: 41 tahun 2021, bahwa periodesasi Kepsek itu jelas yakni 4 tahun menjabat dalam satu periode, itu pun setiap tahun dievaluasi kinerjanya jika ditemukan kinerjanya kurang baik saat evaluasi tersebut, maka sudah sewajarnya untuk diganti.
Olehnya itu Isman meminta kepada semua pihak khususnya tenaga pendidik dan kependidikan, agar memahami bahwa apa yang dilakukan pemerintah itu sudah pasti ada acuannya.
“Sehingga siapa pun dia yang ditunjuk selaku pimpinan disekolah tersebut maka warga sekolah harus dengan senang hati menerima keputusan pemerintah,” ujarnya.
Sambungnya bahwa pergantian Kepsek itu hal yang wajar sebab Kepala Sekolah ini merupakan jabatan profesi atau karir bukan jabatan politik, sehingga pergantian atau pun rolling ini tetap mengacu pada peraturan pemerintah dalam hal ini Permendikbud.
“Ada tiga hal yang menjadi acuan bagi seorang Kepsek maupun guru, yang pertama seorang guru atau tenaga pendidik harus memilik karakter, yakni karakter moral dan karakter kinerja, yang kedua adalah kompetensi yakni berfikir kreatif, berfikir kritis, dan memiliki kemampuan berkomunikasi, serta berkolaborasi, selanjutnya yang ke tiga adalah kemampuan literasi yakni membaca, dan memahami budaya, tiga hal ini harus mampu dimiliki oleh seorang tenaga pendidik terutama Kepala Sekolah,” ungkapnya.
“Jadi jabatan Kepala Sekolah ini diganti atau dirolling oleh pemerintah itu berdasarkan Permendikbud dan juga dilihat dari tiga hal diatas, bukan diganti karena persoalan suka atau pun tidak suka, sebab jabatan Kepala Sekolah adalah merupakan jabatan karir atau profesi bukan jabatan politik,” tegasnya.
Dengan demikian, Sekertaris Dinas Pendidikan dan juga Ketua KORPRI Kota Ternate ini, berharap agar semua pihak dapat menerima dengan senang hati jika dikemudian hari ada kebijakan pemerintah Kota Ternate terkait dengan pergantian atau rolling jabatan Kepsek, ini demi menciptakan kedamaian dan kenyamanan dalam dunia pendidikan.