Halsel — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Halsel melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Kankemenang Halsel, Juhari S. Tawary, menanggapi soal Mutasi empat guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Halmahera Selatan.
Menurut Juhari S. Tawary, saat dikonfirmasi awak media Via telpon seluler, Minggu (26/12), bahwa masalah mutasi itu hampir semuanya sama, baik PNS vertikal maupun PNS Pemda. Mutasi tersebut, kata dia, berdasarkan kebutuhan dari madrasah yang satu terhadap madrasah yang lainnya.
“Kalau ada madrasah yang kelebihan guru, dipastikan akan di mutasi, karena di Halsel ada 104 madrasah, kemudian pegawai PNS sebanyak 295. Itu berarti distribusi pegawai ke madrasah sesuai dengan kebutuhan Madrasah dengan jumlah mata pelajaran per madrasah,” jelasnya.
Sambungnya, “Jadi kalau di MAN I Halsel gurunya agak kelebihan pasti di mutasi,” ujarnya.
Mutasi tersebut, kata Juhari, untuk menjaga pemerataan atau penyeragaman ASN yang ada di instansi terkait. Dikatakan, secara personal PNS siap ditempatkan dimana saja, karena sudah teken kontrak pada saat pengangkatan atau pada saat jelang menjadi PNS.
“di Aliyah pindah ke Sanawiyah saja kok ngomel. Memang dari sisi kewenangan, Kemenag Halsel mengusulkan mutasi pegawai di tingkatan madrasah Aliyah ke Kanwil, itu memang betul kewenangan ada di Kanwil,” tandasnya.
Lanjut Juhari, yang di khawatirkan jangan sampai SK Kakanwil yang turun, pegawai tersebut tidak siap.
“Secara rasional, kelebihan pegawai tetap dilakukan pemerataan secara regulasi untuk melaksanakan ketentuan pasal 197 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen pegawai. Bahwa semua pegawai harus berada pada regulasi sesuai dengan ketentuan yang ada di instansi itu,” terangnya.
Juhari menjelaskan, mutasi pegawai secara nasional diatur dalam peraturan BKN no 5 tahun 2019 tentang mutasi, selanjutnya PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai, dengan aturan tersebut maka instansi harus menyusun perencanaan mutasi pegawai untuk pemerataan pegawai di semua madrasah, khususnya kementerian agama.
“Ini terkesan madrasah tertentu ada pegawainya banyak dan ada madrasah pegawainya honor semua. Tahun 2022 kami melakukan pemetaan ulang berdasarkan peraturan BKN no 5, sehingga semua sekolah ataupun semua madrasah mendapat guru madrasah. dari sisi rasio, kita di Halsel masih butuh guru PNS sekitar 650,” kata Juhari.
Juhari menegaskan, intinya mutasi pegawai itu untuk kepentingan dan kebutuhan, dalam hal ini kepentingan pemerataan dan kebutuhan instansi madrasah yang satu ke madrasah yang lain.
“Rujukan kita peraturan BKN Nomor 5 itu,” tutupnya.