Free Porn
xbporn

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

Bagikan :

TERPOPULER

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BACA JUGA

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per bulan.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Ada kabar gembira nih untuk Rakanaker! Pemerintah memperluas wilayah penerimaan BSU lho,” terang Kemnaker lewat akun Instagram @kemnaker, Rabu (1/12) seperti dilansir dari laman CNN Indonesia.

Kemnaker menjelaskan BSU juga diberikan untuk pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum di atas Rp3,5 juta per bulan. Adapun wilayah yang dimaksud meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Sebelumnya, perluasan BSU juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Perluasan diberikan karena masih ada anggaran sisa yang tak terpakai. Ida menyebut telah menerima 8.283.364 data calon penerima BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” ujar Ida melalui keterangan resmi, Kamis (25/11).

Kendati begitu, Ida mengatakan data ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Verifikasi untuk melihat apakah calon penerima BSU telah tercatat menerima bantuan sosial (bansos) di program lain atau tidak.

Pasalnya, pemerintah tidak bisa memberikan BSU bila calon penerima telah mendapat bansos lain, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, hingga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.

Di sisi lain, Ida mencatat realisasi BSU telah diberikan ke 7.163.043 penerima hingga saat ini. Pemberian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (wel/sfr)

 

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Banjir Bandang Rua Ternate, Harita Nickel...

Ternate - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan,...

Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia...

KOMPAS.com – Klasemen peringkat ketiga terbaik Piala Asia 2023 menempatkan timnas Indonesia di posisi kedua di bawah Bahrain. Bahrain masih bercokol di urutan pertama klasemen...

IKLAN

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per bulan.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Ada kabar gembira nih untuk Rakanaker! Pemerintah memperluas wilayah penerimaan BSU lho,” terang Kemnaker lewat akun Instagram @kemnaker, Rabu (1/12) seperti dilansir dari laman CNN Indonesia.

Kemnaker menjelaskan BSU juga diberikan untuk pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum di atas Rp3,5 juta per bulan. Adapun wilayah yang dimaksud meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Sebelumnya, perluasan BSU juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Perluasan diberikan karena masih ada anggaran sisa yang tak terpakai. Ida menyebut telah menerima 8.283.364 data calon penerima BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” ujar Ida melalui keterangan resmi, Kamis (25/11).

Kendati begitu, Ida mengatakan data ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Verifikasi untuk melihat apakah calon penerima BSU telah tercatat menerima bantuan sosial (bansos) di program lain atau tidak.

Pasalnya, pemerintah tidak bisa memberikan BSU bila calon penerima telah mendapat bansos lain, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, hingga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.

Di sisi lain, Ida mencatat realisasi BSU telah diberikan ke 7.163.043 penerima hingga saat ini. Pemberian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (wel/sfr)

 

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Iklan

error: Content is protected !!