Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per bulan.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Ada kabar gembira nih untuk Rakanaker! Pemerintah memperluas wilayah penerimaan BSU lho,” terang Kemnaker lewat akun Instagram @kemnaker, Rabu (1/12) seperti dilansir dari laman CNN Indonesia.

Kemnaker menjelaskan BSU juga diberikan untuk pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum di atas Rp3,5 juta per bulan. Adapun wilayah yang dimaksud meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Sebelumnya, perluasan BSU juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Perluasan diberikan karena masih ada anggaran sisa yang tak terpakai. Ida menyebut telah menerima 8.283.364 data calon penerima BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” ujar Ida melalui keterangan resmi, Kamis (25/11).

Kendati begitu, Ida mengatakan data ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Verifikasi untuk melihat apakah calon penerima BSU telah tercatat menerima bantuan sosial (bansos) di program lain atau tidak.

Pasalnya, pemerintah tidak bisa memberikan BSU bila calon penerima telah mendapat bansos lain, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, hingga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.

Di sisi lain, Ida mencatat realisasi BSU telah diberikan ke 7.163.043 penerima hingga saat ini. Pemberian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (wel/sfr)

 

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per bulan.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Ada kabar gembira nih untuk Rakanaker! Pemerintah memperluas wilayah penerimaan BSU lho,” terang Kemnaker lewat akun Instagram @kemnaker, Rabu (1/12) seperti dilansir dari laman CNN Indonesia.

Kemnaker menjelaskan BSU juga diberikan untuk pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum di atas Rp3,5 juta per bulan. Adapun wilayah yang dimaksud meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Sebelumnya, perluasan BSU juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Perluasan diberikan karena masih ada anggaran sisa yang tak terpakai. Ida menyebut telah menerima 8.283.364 data calon penerima BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” ujar Ida melalui keterangan resmi, Kamis (25/11).

Kendati begitu, Ida mengatakan data ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Verifikasi untuk melihat apakah calon penerima BSU telah tercatat menerima bantuan sosial (bansos) di program lain atau tidak.

Pasalnya, pemerintah tidak bisa memberikan BSU bila calon penerima telah mendapat bansos lain, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, hingga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.

Di sisi lain, Ida mencatat realisasi BSU telah diberikan ke 7.163.043 penerima hingga saat ini. Pemberian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (wel/sfr)

 

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan...

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Iklan

error: Content is protected !!