JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per bulan.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Ada kabar gembira nih untuk Rakanaker! Pemerintah memperluas wilayah penerimaan BSU lho,” terang Kemnaker lewat akun Instagram @kemnaker, Rabu (1/12) seperti dilansir dari laman CNN Indonesia.
Kemnaker menjelaskan BSU juga diberikan untuk pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum di atas Rp3,5 juta per bulan. Adapun wilayah yang dimaksud meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.
Sebelumnya, perluasan BSU juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Perluasan diberikan karena masih ada anggaran sisa yang tak terpakai. Ida menyebut telah menerima 8.283.364 data calon penerima BLT BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” ujar Ida melalui keterangan resmi, Kamis (25/11).
Kendati begitu, Ida mengatakan data ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Verifikasi untuk melihat apakah calon penerima BSU telah tercatat menerima bantuan sosial (bansos) di program lain atau tidak.
Pasalnya, pemerintah tidak bisa memberikan BSU bila calon penerima telah mendapat bansos lain, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, hingga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.
Di sisi lain, Ida mencatat realisasi BSU telah diberikan ke 7.163.043 penerima hingga saat ini. Pemberian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (wel/sfr)