Ternate — Lantai II Gedung Pasar Kuliner (PS. Kuliner) Kota Ternate, beralih fungsi menjadi tempat hunian atau tempat tinggal para pedagang Barito.
Berdasarkan hasil investigasi media ini, ditemukan salah satu gedung pasar di areal pasar higenis Kota Ternate beralih fungsi, dimana awalnya gedung tersebut dibangun untuk dijadikan gedung kuliner, namun fakta dilapangan gedung pasar kuliner ini kemudian di sekat dan disewakan kepada pedagang, untuk dijadikan tempat hunian atau tempat tinggal.
Ada kurang lebih 10 petak yang disekat dan disewakan dengan biaya sewa berkisar 450 ribu rupiah perbulan/petak. Biaya sewa ini pun dibayar oleh pedagang ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ternate.
“Hal ini diungkapkan salah satu penghuni lantai dua gedung pasar kuliner yang enggan dipublis nama kepada awak media, serta menunjukkan bukti pembayarannya pada saat awak melakukan investigasi lapangan.
Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Ternate, Jufri Ali, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, terkait dengan persoalan tersebut ia menyampaikan bahwa, pihaknya melakukan penagihan sesuai dengan uraian Retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), tahun 2021 Nomor: 971/III/SKRD/202, sebagaimana yang tertera adalah sewa petak atau lokal kuliner.
Namun saat disentil terkait dengan alih fungsi gedung tersebut Kadispenda tidak lagi memberikan penjelasan untuk selanjutnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda, saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler, mangaku pihaknya belum mengetahui terkait dengan persoalan tersebut.
Akan tetapi kata Heny, tindakan tersebut telah menyalahi aturan.
“Sebab gedung pasar dibangun untuk tempat berdagang para pedagang, bukan untuk tempat hunian atau tempat tinggal pedagang apapun,” ungkapnya.
Heny berjanji terkait dengan informasi ini, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lokasi pasar kuliner guna mengecek kebenarannya dan serta meminta penjelasan ke pihak Disperindag dan Dispenda Kota Ternate.
Lanjut Heny, jika informasi ini benar adanya maka Dispenda dan Disperindag Kota Ternate harus bertanggungjawab dan memberikan penjelasan.
“Ada apa dan mengapa sehingga gedung Pasar Kuliner lantai dua, di sewakan kepada pedagang untuk tempat hunian atau tempat tinggal,” tutupnya.