Komisi III DPRD Ternate Nilai Proyek Sabodam BWS Bermanfaat, Galian C Butuh Diskresi Kebijakan

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Ternate – Komisi III DPRD Kota Ternate menilai pembangunan infrastruktur penanggulangan bencana berupa sabodam di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua yang bersumber dari APBN 2026 memberikan dampak positif bagi keselamatan dan kenyamanan permukiman warga di wilayah rawan bencana.

Proyek yang berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tersebut dinilai membantu pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur pengendalian bencana, terutama di tengah efisiensi anggaran dan pemangkasan dana transfer ke daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai NasDem, Nurlaela Syarif, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap Kota Ternate yang merupakan wilayah pesisir dan rawan bencana.

“Sebagai wilayah pesisir pantai dan rawan bencana, jika hanya mengandalkan sumber APBD Kota Ternate, tentu kita tidak mampu membangun proyek sabodam, breakwater, dan talud penahan ombak di sejumlah titik. Masuknya proyek BWS di tiga kelurahan, yakni Jambula, Sasa, dan Rua, tentu berdampak langsung pada keselamatan warga,” ujar Nurlaela.

Ia menyebutkan, pembangunan infrastruktur tersebut menjadi salah satu prioritas yang diusulkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bersama Anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara, sebagai bentuk perhatian terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat di kawasan rawan bencana.

Galian C Terkendala Regulasi

Selain mengapresiasi pembangunan sabodam, Komisi III DPRD Kota Ternate juga menyoroti persoalan pemanfaatan material batuan atau galian C untuk kebutuhan pembangunan, termasuk proyek infrastruktur pemerintah.

Nurlaela yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate menjelaskan, sebagian besar aktivitas penambangan galian C di wilayah Kota Ternate menghadapi kendala regulasi.

Berdasarkan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024, wilayah Ternate tidak lagi dialokasikan sebagai kawasan pertambangan. Kondisi tersebut menyebabkan izin usaha pertambangan (IUP) galian C tidak dapat diterbitkan.

Di sisi lain, kebutuhan material galian C masih cukup tinggi untuk berbagai keperluan pembangunan, mulai dari proyek pemerintah pusat dan daerah, rumah ibadah, perumahan warga, jalan, sekolah, talud, hingga drainase.

Menurutnya, sektor tersebut juga berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat lokal dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk mencari solusi, pembahasan dan penelaahan teknis telah dilakukan bersama sejumlah instansi lintas sektor, antara lain DPMPTSP provinsi dan kota, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Biro Hukum, serta Panitia Khusus Revisi Perda RTRW Kota Ternate.

Dari pembahasan tersebut, dirumuskan pendekatan diskresi kebijakan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan, dan kebutuhan pembangunan.

Diskresi Harus Disertai Pengawasan

Nurlaela menegaskan, diskresi kebijakan bukan berarti pembiaran ataupun legalisasi aktivitas pertambangan ilegal tanpa pengawasan.

Lokasi galian C yang melanggar ketentuan kawasan hutan dan tata ruang serta memiliki risiko tinggi tetap harus ditertibkan dan diawasi secara ketat.

Sementara itu, berdasarkan pengumpulan data Gerai Pelayanan Perizinan, terdapat sekitar enam lokasi penambangan, termasuk di Kelurahan Sulamadaha, Tobololo, dan Takome, yang dipertimbangkan untuk memperoleh penanganan melalui diskresi khusus guna menunjang kebutuhan material masyarakat dan proyek pembangunan daerah.

Pelaku usaha pada lokasi yang dipertimbangkan tersebut juga diwajibkan melengkapi dokumen pendukung teknis dan lingkungan secara ketat hingga pemerintah daerah mampu menyediakan material substitusi sebagai pengganti galian C.

Komisi III DPRD Kota Ternate pun mendesak pemerintah kota agar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperjelas payung hukum penerapan diskresi sebelum material pengganti tersedia.

Nurlaela mengajak seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi kontraktor dan investor.

“Jika kita hanya menggunakan pendekatan teknis-normatif tanpa solusi teknis, maka secara aturan seluruh pembangunan di Kota Ternate, mulai dari rumah warga, rumah ibadah, sekolah, hingga proyek infrastruktur daerah dan pusat, akan terhenti karena tidak boleh menggunakan galian C dari Ternate. Penegakan aturan adalah kewajiban, tetapi harus tetap mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, kearifan lokal, serta kebutuhan nyata masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pembangunan sabodam sangat penting untuk menahan lahar, sedimen, dan banjir di wilayah rawan bencana gunung api maupun kawasan pesisir Ternate.

Karena itu, menurutnya, perlindungan lingkungan melalui penataan ruang perlu diimbangi dengan solusi atas keterbatasan pasokan material lokal untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas publik dan permukiman warga.

“Diskresi kebijakan merupakan tindakan hukum yang diambil pejabat publik dalam situasi khusus untuk mengatasi kemacetan pelayanan atau pembangunan, dengan tetap memprioritaskan keamanan, kajian teknis, dan pengawasan ketat,” tutup Nurlaela.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Komisi III DPRD Ternate Nilai Proyek Sabodam BWS Bermanfaat, Galian C Butuh Diskresi Kebijakan

Ternate – Komisi III DPRD Kota Ternate menilai pembangunan infrastruktur penanggulangan bencana berupa sabodam di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua yang bersumber dari APBN 2026 memberikan dampak positif bagi keselamatan dan kenyamanan permukiman warga di wilayah rawan bencana.

Proyek yang berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tersebut dinilai membantu pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur pengendalian bencana, terutama di tengah efisiensi anggaran dan pemangkasan dana transfer ke daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai NasDem, Nurlaela Syarif, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap Kota Ternate yang merupakan wilayah pesisir dan rawan bencana.

“Sebagai wilayah pesisir pantai dan rawan bencana, jika hanya mengandalkan sumber APBD Kota Ternate, tentu kita tidak mampu membangun proyek sabodam, breakwater, dan talud penahan ombak di sejumlah titik. Masuknya proyek BWS di tiga kelurahan, yakni Jambula, Sasa, dan Rua, tentu berdampak langsung pada keselamatan warga,” ujar Nurlaela.

Ia menyebutkan, pembangunan infrastruktur tersebut menjadi salah satu prioritas yang diusulkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bersama Anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara, sebagai bentuk perhatian terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat di kawasan rawan bencana.

Galian C Terkendala Regulasi

Selain mengapresiasi pembangunan sabodam, Komisi III DPRD Kota Ternate juga menyoroti persoalan pemanfaatan material batuan atau galian C untuk kebutuhan pembangunan, termasuk proyek infrastruktur pemerintah.

Nurlaela yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate menjelaskan, sebagian besar aktivitas penambangan galian C di wilayah Kota Ternate menghadapi kendala regulasi.

Berdasarkan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024, wilayah Ternate tidak lagi dialokasikan sebagai kawasan pertambangan. Kondisi tersebut menyebabkan izin usaha pertambangan (IUP) galian C tidak dapat diterbitkan.

Di sisi lain, kebutuhan material galian C masih cukup tinggi untuk berbagai keperluan pembangunan, mulai dari proyek pemerintah pusat dan daerah, rumah ibadah, perumahan warga, jalan, sekolah, talud, hingga drainase.

Menurutnya, sektor tersebut juga berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat lokal dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk mencari solusi, pembahasan dan penelaahan teknis telah dilakukan bersama sejumlah instansi lintas sektor, antara lain DPMPTSP provinsi dan kota, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Biro Hukum, serta Panitia Khusus Revisi Perda RTRW Kota Ternate.

Dari pembahasan tersebut, dirumuskan pendekatan diskresi kebijakan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan, dan kebutuhan pembangunan.

Diskresi Harus Disertai Pengawasan

Nurlaela menegaskan, diskresi kebijakan bukan berarti pembiaran ataupun legalisasi aktivitas pertambangan ilegal tanpa pengawasan.

Lokasi galian C yang melanggar ketentuan kawasan hutan dan tata ruang serta memiliki risiko tinggi tetap harus ditertibkan dan diawasi secara ketat.

Sementara itu, berdasarkan pengumpulan data Gerai Pelayanan Perizinan, terdapat sekitar enam lokasi penambangan, termasuk di Kelurahan Sulamadaha, Tobololo, dan Takome, yang dipertimbangkan untuk memperoleh penanganan melalui diskresi khusus guna menunjang kebutuhan material masyarakat dan proyek pembangunan daerah.

Pelaku usaha pada lokasi yang dipertimbangkan tersebut juga diwajibkan melengkapi dokumen pendukung teknis dan lingkungan secara ketat hingga pemerintah daerah mampu menyediakan material substitusi sebagai pengganti galian C.

Komisi III DPRD Kota Ternate pun mendesak pemerintah kota agar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperjelas payung hukum penerapan diskresi sebelum material pengganti tersedia.

Nurlaela mengajak seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi kontraktor dan investor.

“Jika kita hanya menggunakan pendekatan teknis-normatif tanpa solusi teknis, maka secara aturan seluruh pembangunan di Kota Ternate, mulai dari rumah warga, rumah ibadah, sekolah, hingga proyek infrastruktur daerah dan pusat, akan terhenti karena tidak boleh menggunakan galian C dari Ternate. Penegakan aturan adalah kewajiban, tetapi harus tetap mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, kearifan lokal, serta kebutuhan nyata masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pembangunan sabodam sangat penting untuk menahan lahar, sedimen, dan banjir di wilayah rawan bencana gunung api maupun kawasan pesisir Ternate.

Karena itu, menurutnya, perlindungan lingkungan melalui penataan ruang perlu diimbangi dengan solusi atas keterbatasan pasokan material lokal untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas publik dan permukiman warga.

“Diskresi kebijakan merupakan tindakan hukum yang diambil pejabat publik dalam situasi khusus untuk mengatasi kemacetan pelayanan atau pembangunan, dengan tetap memprioritaskan keamanan, kajian teknis, dan pengawasan ketat,” tutup Nurlaela.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan