Ternate – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD Kota Ternate menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp988,83 miliar.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Ternate yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. IM, Selasa (29/9).
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam pidatonya menyampaikan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp988.830.793.471.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp159.694.180.000, pendapatan transfer Rp820.704.892.971, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8.431.720.500.
Menurut Tauhid, struktur tersebut menunjukkan pendapatan transfer masih memiliki peran besar dalam menopang kapasitas fiskal Kota Ternate.
“Struktur pendapatan ini menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi bagian penting dalam kapasitas pendapatan daerah,” kata Tauhid.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp987.516.426.378. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi Rp929.388.879.832, belanja modal Rp50.928.445.546, dan belanja tidak terduga Rp7.199.101.000.
Dengan demikian, terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.314.367.093.
Dalam struktur pembiayaan, Pemkot Ternate mencatat penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.685.632.907.
Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar untuk penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank BPRS.
Kondisi tersebut menghasilkan pembiayaan netto minus Rp1.314.367.093. Surplus anggaran dengan nilai yang sama kemudian digunakan untuk menutup pembiayaan netto tersebut.
“Dengan demikian, surplus anggaran tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan netto, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp0,00,” jelas Tauhid.
Tauhid mengatakan, penetapan SiLPA tersebut didasarkan pada hasil audit dan laporan keuangan daerah.
Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap koordinasi antara Pemkot Ternate, DPRD Kota Ternate, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap terjaga selama proses evaluasi berlangsung.
“Atas nama Pemerintah Kota Ternate, sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Ternate atas seluruh proses pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2026,” pungkasnya.



