Ternate – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar pengangkatan dan pelantikan advokat serta pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.
Pelantikan DPC ini meliputi Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Pulau Morotai.
Kegiatan tersebut berlangsung di Royal Resto, Ternate, Kamis (9/4). Turut hadir Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Jhon Shada sekaligus mengangkat dan melantik peserta advokat, beserta pengurus KAI se-Kabupaten/Kota di Maluku Utara.
Sekretaris Jenderal DPP KAI, Jhon Shada, mengatakan bahwa dengan dilantiknya para advokat dan pengurus DPC se-Maluku Utara ini, diharapkan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi berlaku.
“Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi para advokat untuk aktif menyampaikan informasi perubahan hukum pidana nasional kepada masyarakat luas,” ujar Jhon Shada.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Provinsi Maluku Utara, Darwis Mohamad Said, menambahkan agar para ketua DPC yang baru dilantik segera mempersiapkan susunan pengurus lengkapnya.
”Persiapan ini ditujukan untuk menghadapi Musyawarah Daerah (Musda I) guna mendukung pemenangan Ketua DPD KAI Provinsi Maluku Utara periode mendatang,” pungkasnya.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Kongres Advokat Indonesia di wilayah Maluku Utara serta meningkatkan peran advokat dalam mensosialisasikan dan mendukung penegakan hukum di era KUHP dan KUHAP baru.
BACA JUGA

BERITA DAERAH
LIHAT SEMUA
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
DPD KAI Malut Gelar Pelantikan Advokat dan DPC Se-Maluku Utara

Ternate – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar pengangkatan dan pelantikan advokat serta pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.
Pelantikan DPC ini meliputi Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Pulau Morotai.
Kegiatan tersebut berlangsung di Royal Resto, Ternate, Kamis (9/4). Turut hadir Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Jhon Shada sekaligus mengangkat dan melantik peserta advokat, beserta pengurus KAI se-Kabupaten/Kota di Maluku Utara.
Sekretaris Jenderal DPP KAI, Jhon Shada, mengatakan bahwa dengan dilantiknya para advokat dan pengurus DPC se-Maluku Utara ini, diharapkan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi berlaku.
“Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi para advokat untuk aktif menyampaikan informasi perubahan hukum pidana nasional kepada masyarakat luas,” ujar Jhon Shada.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Provinsi Maluku Utara, Darwis Mohamad Said, menambahkan agar para ketua DPC yang baru dilantik segera mempersiapkan susunan pengurus lengkapnya.
”Persiapan ini ditujukan untuk menghadapi Musyawarah Daerah (Musda I) guna mendukung pemenangan Ketua DPD KAI Provinsi Maluku Utara periode mendatang,” pungkasnya.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Kongres Advokat Indonesia di wilayah Maluku Utara serta meningkatkan peran advokat dalam mensosialisasikan dan mendukung penegakan hukum di era KUHP dan KUHAP baru.

