Halsel – Sejumlah tokoh intelektual muda di Maluku Utara menyoroti polemik sengketa lahan di Desa Soligi dan Kawasi agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di ruang publik. Mereka menekankan pentingnya penyampaian informasi berbasis data, klarifikasi terbuka, serta penyelesaian melalui mekanisme hukum yang sah.
Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menyampaikan hasil investigasi internal yang menunjukkan bahwa pembayaran lahan telah dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum kegiatan penggusuran berlangsung, dengan dokumen transaksi yang ditandatangani oleh pemilik lahan terkait.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, pada Rabu (18/3), menyatakan bahwa informasi yang beredar mengenai belum adanya pembayaran tidak sesuai dengan data yang mereka terima. Ia juga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memperkeruh situasi sengketa melalui narasi yang tidak utuh di ruang publik.

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, SH, menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, proses pembayaran dan dokumen persetujuan lahan telah disepakati dan ditandatangani oleh pihak pemilik lahan, termasuk Arifin Saroa dan pihak lain yang terlibat.
LBH Ansor meminta agar kedua belah pihak, termasuk Alimusu La Damili dan Arifin Saroa, memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi spekulasi yang keliru.
Para tokoh muda tersebut menegaskan bahwa sengketa lahan harus diuji melalui jalur hukum dan dialog transparan guna memastikan kepastian serta menjaga stabilitas sosial di Pulau Obi.


