back to top

Kantor Pertanahan Ternate Targetkan 500 Bidang PTSL 2026 di Pulau Batang Dua

Bagikan :

TERPOPULER

BPMN Siapkan Kader Masa Depan

BACA JUGA

Ternate — Kantor Pertanahan Kota Ternate menargetkan pendaftaran 500 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut akan difokuskan di Kecamatan Pulau Batang Dua.

Penetapan lokasi PTSL 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, yang meliputi Kelurahan Bido, Lelewi, Mayau, dan Perum Bersatu.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, menegaskan bahwa seluruh tahapan program PTSL tidak dipungut biaya. Pembiayaan kegiatan, mulai dari pengambilan sumpah panitia ajudikasi dan satuan tugas PTSL, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertifikat, telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kota Ternate.

“Semua tahapan PTSL gratis karena anggarannya sudah tersedia di DIPA,” kata Arman saat diwawancarai, Jumat (6/2).

Meski demikian, peserta PTSL tetap memiliki sejumlah kewajiban administratif yang harus dipenuhi, antara lain penyediaan materai Rp10.000 sebanyak tiga lembar, pemasangan patok bidang tanah, penggandaan identitas diri dan alas hak kepemilikan, serta pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Arman menjelaskan, BPHTB hanya dikenakan apabila hasil perkalian luas tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melebihi batas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp80 juta. “Jika tidak melebihi, maka BPHTB nihil,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Ternate telah menyetujui untuk membantu pemenuhan kewajiban peserta PTSL, khususnya terkait penyediaan materai dan penggandaan dokumen, sebagai bagian dari persiapan pra-sertifikasi PTSL 2026.

Arman berharap dukungan tersebut dapat diperluas hingga pembebasan BPHTB, mengingat PTSL merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).

Lebih lanjut, Arman menegaskan bahwa PTSL mencakup seluruh bidang tanah di lokasi penetapan, baik yang telah bersertifikat maupun belum. Termasuk di dalamnya aset Pemerintah Kota Ternate seperti sekolah, puskesmas, unit pelaksana teknis daerah (UPTD), jalan, serta tempat ibadah.

“Seluruh bidang tanah akan dilakukan pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat melalui Program PTSL 2026,” terangnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Kantor Pertanahan Ternate Targetkan 500 Bidang PTSL 2026 di Pulau Batang Dua

Imalut.com

Ternate — Kantor Pertanahan Kota Ternate menargetkan pendaftaran 500 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut akan difokuskan di Kecamatan Pulau Batang Dua.

Penetapan lokasi PTSL 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, yang meliputi Kelurahan Bido, Lelewi, Mayau, dan Perum Bersatu.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, menegaskan bahwa seluruh tahapan program PTSL tidak dipungut biaya. Pembiayaan kegiatan, mulai dari pengambilan sumpah panitia ajudikasi dan satuan tugas PTSL, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertifikat, telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kota Ternate.

“Semua tahapan PTSL gratis karena anggarannya sudah tersedia di DIPA,” kata Arman saat diwawancarai, Jumat (6/2).

Meski demikian, peserta PTSL tetap memiliki sejumlah kewajiban administratif yang harus dipenuhi, antara lain penyediaan materai Rp10.000 sebanyak tiga lembar, pemasangan patok bidang tanah, penggandaan identitas diri dan alas hak kepemilikan, serta pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Arman menjelaskan, BPHTB hanya dikenakan apabila hasil perkalian luas tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melebihi batas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp80 juta. “Jika tidak melebihi, maka BPHTB nihil,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Ternate telah menyetujui untuk membantu pemenuhan kewajiban peserta PTSL, khususnya terkait penyediaan materai dan penggandaan dokumen, sebagai bagian dari persiapan pra-sertifikasi PTSL 2026.

Arman berharap dukungan tersebut dapat diperluas hingga pembebasan BPHTB, mengingat PTSL merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).

Lebih lanjut, Arman menegaskan bahwa PTSL mencakup seluruh bidang tanah di lokasi penetapan, baik yang telah bersertifikat maupun belum. Termasuk di dalamnya aset Pemerintah Kota Ternate seperti sekolah, puskesmas, unit pelaksana teknis daerah (UPTD), jalan, serta tempat ibadah.

“Seluruh bidang tanah akan dilakukan pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat melalui Program PTSL 2026,” terangnya.

Tim Redaksi
Editor

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!