Halteng — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Helmi Kasim, menolak keras wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu.
Politisi Partai NasDem itu menilai, penggabungan Polri ke dalam struktur kementerian bukanlah keputusan yang tepat karena setiap lembaga negara telah memiliki porsi kewenangan masing-masing.
“Kami berpandangan bahwa Polri harus tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden Republik Indonesia,” ujar Helmi kepada media, Rabu (04/02).
Helmi yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Halteng menegaskan, penempatan Polri di bawah presiden bukan semata-mata persoalan aturan, melainkan bagian dari upaya menjaga independensi dan profesionalisme institusi kepolisian.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara tegas mengatur kedudukan Polri. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memastikan Polri tetap netral, profesional, serta mampu menjalankan tugas dan fungsinya tanpa intervensi pihak lain.
“Undang-undang sudah mengatur secara jelas. Tujuannya agar Polri tetap independen dan menjadi pelindung serta pengayom masyarakat secara adil,” kata Helmi.
Selain itu, Helmi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar Polri tetap kuat, independen, dan dipercaya publik.
Ia juga mengingatkan bahwa wacana perubahan struktur kelembagaan Polri berpotensi melemahkan fungsi kepolisian jika tidak ditempatkan sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
Diketahui, penolakan terhadap wacana tersebut turut mendapat perhatian dari berbagai kalangan, mulai dari unsur pemerintahan, organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.



